Keempat: Menjadikan Muhammad Syahrur sebagai rujukan dalam persoalan agama merupakan kesalahan besar dan kesesatan. Dia adalah seorang professor dalam bidang tehnik sipil asal Syiria yang belajar di Rusia, namun aktif menulis tentang keislaman meskipun ngawur dan menyimpang dari Islam.
Jadi keahliannya adalah bidang tehnik sipil, bukan agama. Terlebih lagi dia dikenal sebagai seorang tokoh liberal Syiria. Selain itu, dia juga seorang komunis (syuyu’i) dan atheis (mulhid).
Sepatutnya jika seseorang berbicara mengenai agama, maka dia harus merujuk kepada ahlinya yaitu ulama. Belajar agama dari orang yang bukan ahlinya, maka akan terjerumus kepada kesesatan seperti yang disebutkan oleh Nabi Saw. Apalagi merujuk kepada orang sesat seperti syahrur.
Kelima; Disertasi ini telah membuka jalan kerusakan (mafsadah) yang besar yaitu zina dan kerusakan moral, karena telah melegalkan hubungan seksual di luar nikah (nonmarital). Tujuannya untuk menyalurkan nafsu seksual semata, bukan untuk memperoleh keturunan dan bertanggungjawab (berkeluarga).
Ini sama dengan kawin kontrak (nikah mut’ah) kumpul kebo, pergaulan bebas (free sex) dan lainnya yang sejenis. Padahal, semua itu perbuatan zina yang diharamkan dalam Islam berdasarkan Alqur’an, as-Sunnah dan ijma’. Maka disertasi ini bertentangan dengan Islam.
Keenam; Membolehkan hubungan seksual tanpa ikatan nikah juga bertentangan dengan maqashid syariah dalam perintah menikah yaitu untuk memperoleh keturunan, mawaddah dan rahmah, berkeluarga serta bertanggung jawab dengan memberikan nafkah kepada istri dan anak.
One thought on “Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina”