Ansharu Syariah: Pembelaan Terhadap Palestina Sesuai UUD 1945

Ansharu Syariah: Pembelaan Terhadap Palestina Sesuai UUD 1945

JAKARTA (jurnalislam.com)- Pembelaan terhadap rakyat Palestina disebut Juru Bicara Jamaah Ansharu Syariah Ustaz Abu Al Iz sudah sesuai dengan pembukaan Undang Undang Dasar (UUD)1945.

Ia pun mendesak Pemerintah untuk bersikap tegas terhadap ‘Israel’ dan memberikan bantuan untuk rakyat Palestina.

“Meminta pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah nyata dan tegas dalam
membantu Bangsa Palestina memperjuangkan haknya untuk menjadi bangsa yang merdeka,” katanya dalam keterangan yang diterima jurnis pada Selasa, (10/10/2023).

“Seperti yang tertulis dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” imbuhnya.

Menurutnya, penjajahan yang dilakukan oleh ‘Israel’ terhadap bangsa Palestina harus dihentikan, untuk itu ia berharap dunia internasional untuk ikut memperjuangkan kemerdekaan di Palestina.

“Rakyat Palestina berhak mempertahankan negerinya yang terus ditekan dan dijajah
oleh zionis Israel, bahkan umat Islam di dunia berkewajiban menjaga Masjidil Aqsho
dari penguasaan zionis Israel,” paparnya.

“Meminta PBB untuk mendesak Israel agar membuka blokade totalnya terhadap
wilayah Palestina,” tambahnya.

Selain itu, ia menghimbau negara negara Arab untuk memberikan bantuan kemanusiaan untuk korban serangan ‘Israel’ terutama di wilayah Gaza, Palestina.

“Bangsa-bangsa Arab yang berbatasan dengan Palestina untuk lebih tegas dalam membantu Bangsa Palestina, jangan ambigu dengan pernyataan-pernyataannya yang malah terkesan netral,” pungkasnya.

Reporter: Jono Riyanto

Bagikan