Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina

Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina

Kesepuluh; meminta kepada penulis, promotor dan para penguji disertasi ini untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah Swt serta memohon maaf kepada umat Islam atas keresahan yang ditimbulkan akibat diluluskannya disertasi ini.

Kesebelas; meminta kepada pihak UIN Jogja membatalkan disertasi Abdul Azis dan mencabut kelulusannya atau gelar doktornya. Disertasi tersebut tidak perlu direvisi. Sesuai dengan kaidah Fiqh: “Adh-dhararu yuzaal” (Kemudharatan itu harus dihilangkan). Jadi disertasi ini mesti dibatalkan, bukan meminta penulisnya untuk merevisinya.

Keduabelas; meminta kepada umat Islam untuk mewaspadai dan menolak pemikiran atau paham yang menyimpang dari Islam seperti paham Liberal, Komunis, Syi’ah dan paham-paham sesat lainnya. Selain itu, memperkuat pemahaman dan aqidah Islam yang benar yaitu aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang bersumber dari Alqur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman para ulama salafush shalih yaitu para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in (para imam mujtahid mazhab ahlussunnah, termasuk para imam mazhab empat).

Bagikan

One thought on “Tanggapan Cendekiawan Aceh Terhadap Disertasi Halalkan Zina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.