Perppu Ormas Jadi UU, Ansharusyariah Serukan Umat Islam Melawan

Perppu Ormas Jadi UU, Ansharusyariah Serukan Umat Islam Melawan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Juru bicara Jamaah Ansharusy Syariah, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir menegaskan, pihaknya menolak keras disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang.

Menurutnya, disahkannya perppu tersebut menujukkan wajah pemerintah yang sebenarnya, yaitu pemerintah yang anti Islam.

“Mereka berusaha menghentikan dan mempersempit dakwah Islam di masyarakat, sehingga dakwah Islam menjadi terhambat,” katanya kepada Jurnalislam.com, Rabu (25/10/2017).

Baca juga: Ansharusyariah: Dakwah Kami Mengajak Orang Istiqomah dalam Islam

Namun di sisi lain, kata dia, dengan disahkannya perppu tersebut umat Islam akan semakin bersatu.

“Jika dulu umat Islam disatukan oleh kasus Ahok, maka hari ini umat Islam semakin bersatu padu menghadapi kedzaliman pemerintah yang salah satunya adalah dengan disahkannya perppu ormas,” ujarnya.

Ustadz Iim, sapaannya, menilai pengesahan perppu tersebut adalah kedzaliman. Oleh sebab itu, lanjutnya, umat Islam tidak boleh tinggal dia,.

“Ormas Islam tidak boleh tinggal diam, karena ini adalah sebuah kedzaliman. Umat Islam harus melakukan langkah-langkah perlawanan yang dibenarkan secara syariat,” tegasnya.

Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Bagikan