Kasus Alfian Tanjung, Al Khaththath Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Lakukan Kriminalisasi

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) yang juga sempat mendekam di penjara karena tudingan makar yang sampai saat ini belum terbukti, Ustadz Muhammad Al Khaththath datang ke Surabaya untuk memberi dukungan moral terhadap pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung yang terjerat kasus.

Ia mengingatkan Presiden Joko Widodo agar jangan bermain api dengan melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, aktivis dan ormas Islam.

“Saya berhadap dalam hal ini Bapak Jokowi selaku Presiden RI tidak bermain-main dalam hal kriminalisasi ulama yang akan berdampak tidak baik dan menimbulkan ketegangan antara ummat islam dengan pemerintahan, kata Ustadz Al Khaththath kepada Jurnalislam.com, Rabu (16/8/2017).

Al Khaththath sangat yakin bahwa ustadz Alfian Tanjung tidak seperti yang dituduhkan dalam dakwaan sidang. Menurutnya, tidak ada tindakan kriminal yang dilakukan ustadz Alfian Tanjung.

“Kedatangan saya untuk memberikan dukungan moral kepada Ustadz Alfian Tanjung, saya yakin beliau tidak melakukan tindakan kriminal,” kata ustadz Al Khaththath

Tak lupa, Al Khaththath meminta kaum muslimin agar berdoa agar kondisi bangsa semakin baik dan persoalan yang menimpa para ulama dan aktivis Islam segera teselesaikan.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Diborgol dan Berompi Tahanan, Pengacara Alfian Tanjung : Berbanding Terbalik dengan Ahok!

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang dakwaan perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com, ustadz Alfian Tanjung datang dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan. Hal tersebut sontak membuat massa geram dan protes dari tim kuasa hukum.

Baca juga: Hadiri Sidang Perdana, Ustadz Alfian Tanjung Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

“Kondisi Ustadz Alfian hingga saat ini masih belum mendapatkan tempat yang layak karena masih ditempatkan di lorong lapas. Keberatan terkait pemborgolan dan mengenakan rompi tahanan hal ini sangat berbanding terbalik dengan kasus Ahok,” kata tim penasehat hukum Alfian Tanjung, Achmad Michdan kepada Jurnalislam.com.

Seharusnya, kata Michdan, para ulama dan aktivis Islam diperlakukan dengan penuh adab. “Sepatutnya tidak seperti itu bersikap kepada ulama,” tambah Michdan.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Beri Dukungan Moral, Al Khaththath Datang ke Surabaya Hadiri Sidang Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) yang juga sempat mendekam di penjara karena tudingan makar yang sampai saat ini belum terbukti, Ustadz Muhammad Al Khaththath datang ke Surabaya untuk memberi dukungan moral terhadap pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung yang terjerat kasus.

“Kedatangan saya untuk memberikan dukungan moral kepada Ustadz Alfian Tanjung, saya yakin beliau tidak melakukan tindakan kriminal,” kata ustadz Al Khaththath kepada Jurnalislam.com di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Baca juga: Jalani Sidang Dakwaan Perdana, Ini Kata Ustadz Alfian Tanjung

Lebih lanjut, Al Khaththath meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan segala kriminalisasi yang terjadi kepada para ulama, aktivis dan ormas Islam. Sebab, lanjutnya, kriminalisasi ulama akan semakin membuat umat semakin marah.

Tak lupa, Al Khaththath meminta kaum muslimin agar berdoa agar kondisi bangsa semakin baik dan persoalan yang menimpa para ulama dan aktivis Islam segera teselesaikan.

Seperti diketahui, kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Hadiri Sidang Perdana, Ustadz Alfian Tanjung Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang dakwaan perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com di lokasi Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya , ustadz Alfian Tanjung datang dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan. Hal tersebut sontak membuat massa geram.

Ratusan massa dari elemen umat Islam berdatangan sejak pagi dan memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan pada ustadz Alfian Tanjung.

Mereka menganggap bahwa apa yang ditudingkan kepada ustadz Alfian Tanjung tidak benar dan merupakan kriminalisasi. Ustadz Alfian memasuki ruang sidang pada pukul 10.35 disambut dengan petikan Takbir dari ratusan massa kaum muslimin yang hadir.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Dinilai Langgar Aturan, PCNU Tuban Desak Bupati Tutup Permanen Patung Pahlawan Cina

TUBAN (Jurnalislam.com) – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban secara resmi mendesak agar patung pahlawan Cina Kwang Sing Tee Koen ditutup permanen. Hal tersebut dinyatakan Rais Syuriah PCNU Tuban KH Ahmad Mundzir setelah menggelar rapat pleno pengurus NU Tuban pada Jumat pekan lalu.

Dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com, Rabu (16/8/2017) terdapat pertimbagan-pertimbangan mengapa Patung Pahlawan Cina di Kota Tuban harus segera ditutup. Berikut pernyataan sikap NU Tuban:

Berdasarkan hasil keputusan rapat pleno PCNU Kab. Tuban, Jum’at 11 Agustus 2017, atas dasar pertimbangan amar ma’ruf nahi munkar demi kemaslahatan ummat, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka PCNU Tuban perlu menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:

  1. Kesatuan dan persatuan ummat, bangsa dan negara perlu dijaga dengan baik;
  2. Sikap toleransi, saling menghargai antar ummat beragama harus senantiasa ditumbuh kembangkan;
  3. Ketentuan perundang-undangan, peraturan daerah, serta peraturan lainnya harus menjadi pedoman bersama.
  4. Sikap arogansi harus dihindari sehingga kerukunan masyarakat dan ummat beragama dapat terjaga dengan baik.

Baca juga: Ini Pernyataan Sikap 49 Ormas se-Jawa Timur Soal Patung Pahlawan Cina di Tuban

“Atas dasar pokok-pokok pikiran tersebut, menyikapi keberadaan patung Kuan Sing Tee Koen di kawasan tempat ibadah Klenteng Tuban, PCNU Kab. Tuban menyampaikan pernyataan sikap sebagai rekomendasi kepada Bapak Bupati Tuban bahwa : Pembangunan patung tersebut telah menyalahi kepatutan, etika kemasyarakatan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keberadaan patung Kuan Sing Tee Koen tersebut perlu ditutup secara permanen,” kata KH Ahmad Mundzir dalam pernyataan resmi bercap NU tersebut.

BI, BWI, dan Kemenag Kerja Sama Bangun Sistem Informasi Wakaf Terintegrasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan serah terima dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tiga pihak untuk membangun suatu sistem informasi wakaf yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.

Dokumen PKS diserahkan oleh Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah BI Anwar Basori kepada Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Profesor Syibli Syarjaya; dan Kepala Subdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar; di Gedung Sjafrudin Prawiranegara, Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/8/2017) siang ini. Penandatangan PKS itu sendiri sudah dilaksanakan secara bergilir beberapa waktu yang lalu.

Menurut Anwar Basori, sistem ini dirancang untuk mengumpulkan semua data perwakafan, mengolah data itu, dan melaporkan hasil pengolahan data dalam bentuk matang kepada pengguna data, yaitu BI, BWI, dan Kemenag.

“Jadi, sistem ini yang akan mengolah data yang terkumpul secara otomatis, bukan secara manual. Sehingga pengguna data tidak lagi repot mengolah,” kata Anwar Basori dalam rilis yang diterima redaksi Jurnalislam.com.

Dengan sistem ini, tambah Basori, nantinya pengguna bisa mengukur sejauh mana sumbangsih wakaf dalam menopang perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan nasional. Menurutnya, sampai saat ini belum ada indikator dan sistem yang mengukur peran wakaf dalam perekonomian nasiaonal. “(Sistem) ini baru pertama kali ada di Indonesia.”

Dia mencontohkan sistem perbankan yang saat ini berjalan, di mana otoritas perbankan bisa memantau pergerakan uang perbankan per hari dan bahkan per jam. Basori menginginkan sistem informasi wakaf nantinya seperti itu.

Hal senada diutarakan Profesor Syibli. Ia menambahkan bahwa sistem ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga wakaf karena adanya keterbukaan dan transparansi. “Masyarakat akan mudah mengakses data wakaf sehingga trust mereka bertambah.”

Saat ini sistem informasi wakaf ini sudah melalui tahap perancangan awal dan dikerjakan oleh tim dari BI. Tahap berikutnya, desain sistem, tim BI akan berkomunikasi dengan tim dari BWI dan Kemenag untuk memasukkan variabel-variabel data yang perlu dimasukkan sehingga data yang diinginkan bisa terwujud dalam sistem. Diproyeksikan prototype sistem ini bisa selesai pada pertengahan tahun 2018, lalu diuji coba di beberapa wilayah.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyerahkan dokumen PKS pengembangan sistem informasi zakat kepada Sekretaria Baznas, Jaja Jaelani. PKS ini merupakan kerja sama bilateral antara BI dan Baznas.

Baik sistem informasi wakaf maupun sistem informasi zakat, kata Fuad Nasar, merupakan program jangka panjang untuk mewujudkan literasi zakat dan wakaf, memperkuat inklusi sistem keuangan syariah, dan menjaga stabilitas keuangan nasional.

Bank Indonesia sendiri, menurut Basori, tugas pokoknya adalah menjaga stabilitas keuangan nasional. BI bukanlah pengambil kebijakan secara langsung di bidang perwakafan maupun zakat, tetapi BI berkepentingan agar sektor zakat dan wakaf bisa lebih maju dan lebih berperan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga stabilitas keuangan nasional.

Jalani Sidang Dakwaan Perdana, Ini Kata Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Dedi Fardiman ini dihadiri ratusan massa elemen umat Islam dan 26 dari 112 penasehat hukum. Menghadapi sidang perdana, ustadz Alfian tanjung mengaku siap menjalani proses hukum.

“Hari ini merupakan hal yang bersejarah dalam hidup saya. Hal ini merupakan proses yang harus dilalui dan akan saya jalani dengan baik serta koordinasi dengan tim saya,” kata ustadz Alfian Tanjung di hadapan Majelis Hakim.

Seperti diketahui, kasus yang menimpa ustadz Alfian diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Ahok dan PKI. Akhirnya ustadz Alfian Tanjung dijebloskan ke penjara dan baru menjalani sidang perdana hari Rabu (16/8).

Ustadz Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. Sidang akan ditunda hingga rabu pekan depan jam 10 dengan agenda penyampaian nota keberatan dari pihak terdakwa beserta penasehat hukum.

Banjir Dukungan, Ratusan Massa Penuhi Ruang Sidang Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com, ratusan massa sudah berdatangan sejak pagi dan memenuhi ruang sidang. Karena saking banyaknya massa, sidang yang awalnya rencana digelar di ruang Candra dipindahkan ke ruang Cakra.

Ratusan massa dari elemen ormas Islam dan komunitas memberikan dukungan kepada ustadz Alfian Tanjung. Tak hanya itu, 26 dari 112 penasehat hukum juga datang mendampingi ustadz Alfian Tanjung. Mereka menganggap bahwa apa yang ditudingkan kepada ustadz Alfian Tanjung tidak benar dan merupakan kriminalisasi.

Ustadz Alfian memasuki ruang sidang pada pukul 10.35 disambut dengan petikan Takbir dari ratusan massa kaum musliminyang hadir. Saat itu, kondisi dari Ustadz Alfian Tanjung sendiri dalam kondisi tangan terborgol dan mengenakan Rompi Tahanan.

Kasus Ust. Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Polisi Zionis Tangkap Pemimpin Gerakan Islam Palestina

YERUSALEM (Jurnalislam.com) – Pengadilan Zionis pada hari Selasa (15/8/2017) mengembalikan Sheikh Raed Salah, pemimpin gerakan Islam di Israel, dalam tahanan sampai Kamis.

“Ini adalah pemburuan politik,” kata Salah kepada wartawan di Pengadilan Hakim kota Rishon Letzion di Israel tengah.

Dia mengatakan penahanannya adalah bagian dari “mengejar orang-orang Arab oleh pemerintah Israel”.

Perpanjangan penahanan itu dilakukan beberapa jam setelah polisi Israel menahan pemimpin ikonik tersebut dari rumahnya di kota utara Umm al-Fahem.

Polisi mengatakan Salah ditangkap dan diinterogasi “karena dicurigai menghasut tindakan teror dan mendukung sebuah organisasi yang tidak sah”.

Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan Salah ditangkap menyusul penyelidikan bersama antara polisi dan Shin Bet, yang dilakukan atas perintah Jaksa Agung Israel Avichai Mandelblit.

Karena gerakan Islam itu dinyatakan dilarang, Salah berbicara kepada publik dan menerbitkan serangkaian pernyataan di media mengenai pandangan gerakan tersebut.

Gerakan Islam Salah dilarang oleh penjajah Israel pada tahun 2015. Sejak saat itu, pihak berwenang zionis menahan Salah beberapa kali dan menutup puluhan organisasi – termasuk sejumlah badan amal – atas dugaan hubungan mereka dengan kelompoknya.

Sementara itu Israel melarang Salah, yang dipandang sebagai ikon perlawanan Palestina, dibawa perjalanan ke luar negeri dengan alasan yang seolah-olah terkait dengan “keamanan nasional”.

Pemerintah Myanmar Terlibat dalam Pembantaian Muslim Rohingya

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Pengerahan pasukan tambahan ke negara bagian Rakhine yang bermasalah di Myanmar adalah untuk melanjutkan “genosida Rohingya”, menurut sebuah kelompok yang mewakili minoritas Muslim pada hari Selasa (15/8/2017).

Militer mengirim sebuah batalion, sekitar 500 tentara, ke daerah Maungdaw di Rakhine utara, tempat mayoritas Muslim Rohingya, pada hari Kamis pekan lalu.

Hla Kyaw, ketua Dewan Rohingya Eropa, mengatakan bahwa pasukan tersebut berasal dari Light Infantry Division ke-33, yang dia sebut sebagai “unit militer paling terkenal dalam hal pelanggaran hak asasi manusia serius terhadap komunitas etnis”.

Dia mengatakan bahwa penempatan tersebut dirancang untuk membangun kehadiran militer permanen di Rakhine dan juga “melanjutkan genosida Rohingya.”

Dalam komentar email ke Anadolu Agency, dia menambahkan: “Kemajuan genosida Rohingya adalah tujuan utama tentara. Ketidakstabilan di negara bagian Rakhine digunakan sebagai alasan untuk kehadiran tentara yang kuat dan permanen di negara bagian Rakhine. ”

Ketegangan yang meningkat diperburuk dengan pembunuhan tujuh penduduk desa di daerah Maungdaw akhir bulan lalu.

Pemerintah menyalahkan “ekstrimis” atas pembunuhan tersebut dan mengatakan telah menemukan “tempat persembunyian teroris” di pegunungan utara Mei Yu di negara bagian tersebut.

Namun, Kyaw mengatakan bahwa pembunuhan tersebut merupakan dalih yang dibuat oleh “intelijen militer tingkat tinggi”, dengan mengutip sumber yang tidak disebutkan.

“Pertama, intelijen militer menciptakan dalih atau masalah,” katanya. “Kemudian propaganda media negara menyebarkan desas-desus bahwa Rohingya terlibat dalam pembunuhan tersebut … tanpa ada bukti atau penyelidikan yang benar.”

Puluhan ribu warga Rohingya telah berlindung di kamp-kamp pengungsi di Rakhine sejak kekerasan komunal meletus pada pertengahan 2012.

Negara bagian ini menampung sekitar 1,2 juta orang Rohingya, yang telah lama diberi label “Bengali” – sebuah istilah yang menunjukkan bahwa mereka adalah imigran gelap dari Bangladesh.

Meskipun telah tinggal di daerah tersebut selama beberapa generasi, warga Muslim Rohingya secara efektif ditolak kewarganegaraannya dengan undang-undang kebangsaan tahun 1982 dan hak-hak dasarnya seperti kebebasan bergerak telah dibatasi.

Oktober lalu, sebuah tindakan keras keamanan diluncurkan setelah sembilan petugas polisi tewas di Maungdaw.

Dalam sebuah laporan mengenai operasi empat bulan tersebut, PBB mengatakan telah menemukan pelanggaran hak asasi manusia oleh pasukan keamanan di Rakhine yang mengindikasikan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selama wawancara dengan pengungsi Rohingya di negara tetangga Bangladesh, PBB mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan, penyembelihan termasuk bayi dan anak-anak, pemukulan dan penghilangan brutal.

Perwakilan minoritas Rohingya mengatakan sekitar 400 orang tewas dalam operasi tersebut.

Pemerintah telah menolak izin masuk tim PBB yang akan menyelidiki tuduhan tersebut.

“Kami telah mendokumentasikan peningkatan kekerasan Rohingya sehari-hari oleh militer sejak mobilisasi tentara,” kata Kyaw. Dia menuduh Penasihat Negara Aung San Suu Kyi terlibat dalam kekejaman terhadap Rohingya.

“Sayangnya, Aung San Suu Kyi berada di kapal yang sama dengan tentara dalam kemajuan agenda genosida Rohingya. Yang membuat situasi semakin buruk, Barat benar-benar terdiam dalam masalah ini.

“Kami mendesak Uni Eropa, PBB dan pemerintah daerah untuk menekan pemerintah Myanmar dalam mengakhiri kehancuran total komunitas Rohingya.”

Pada akhir pekan, demonstrasi Buddhis menyerukan agar badan-badan bantuan internasional dilempar keluar dari negara bagian Rakhine, mengklaim bahwa badan-badan tersebut mendukung kelompok militan.

Bulan lalu, Program Pangan Dunia mengatakan hampir 226.000 orang Muslim Rohingya berada di ambang kelaparan.

Laporan mereka mengatakan hampir sepertiga populasi di Rakhine utara diidentifikasi sebagai kekurangan makanan yang sangat tidak parah dan membutuhkan bantuan kemanusiaan. Diantaranya diperkirakan 80.500 anak di bawah usia lima tahun.