Diborgol dan Berompi Tahanan, Pengacara Alfian Tanjung : Berbanding Terbalik dengan Ahok!

Diborgol dan Berompi Tahanan, Pengacara Alfian Tanjung : Berbanding Terbalik dengan Ahok!

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pegiat anti komunisme ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang dakwaan perdana dengan nomor perkara 2320/pid.sus/2017/PN.SBY. di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017).

Pantauan Jurnalislam.com, ustadz Alfian Tanjung datang dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan. Hal tersebut sontak membuat massa geram dan protes dari tim kuasa hukum.

Baca juga: Hadiri Sidang Perdana, Ustadz Alfian Tanjung Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan

“Kondisi Ustadz Alfian hingga saat ini masih belum mendapatkan tempat yang layak karena masih ditempatkan di lorong lapas. Keberatan terkait pemborgolan dan mengenakan rompi tahanan hal ini sangat berbanding terbalik dengan kasus Ahok,” kata tim penasehat hukum Alfian Tanjung, Achmad Michdan kepada Jurnalislam.com.

Seharusnya, kata Michdan, para ulama dan aktivis Islam diperlakukan dengan penuh adab. “Sepatutnya tidak seperti itu bersikap kepada ulama,” tambah Michdan.

Kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Bagikan