MUI Jabar Bagikan 350 Sertifikat Halal untuk UMKM

MUI Jabar Bagikan 350 Sertifikat Halal untuk UMKM

DEPOK (Jurnlaislam.com)–Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Barat, kian gencar melakukan verifikasi untuk menerbitkan sertifikat halal pada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM.

Hal ini dinilai penting, untuk memastikan keamanan pada produk yang dijual oleh para pelaku bisnis tersebut.

Ketua Bidang Ekonomi Halal MUI Jawa Barat, Mustafa Jamaludin mengungkapkan, sertifikat halal itu dapat diperoleh dengan beberapa persyaratan.

Di antaranya, dari mulai izin usaha, kegiatan usaha yang dilakukan, proses produksi, bahan baku, sampai dengan pengepakan atau pengemasan dan pengiriman barang.

“Setelah kami teliti dari masing-masing item sudah halal, maka kita lihat tempat proses, cara proses, pengemasan hingga cara pendistribusiannya,”jelasnya, saat ditemui usai membagikan 350 sertifikat halal pada UMKM di Kota Depok, Kamis 31 Januari 2019.

 

“Yang pertama terhindar dari najis dan membahayakan bagi kehidupan manusia. Cara pengelolaan juga harus sesuai dengan ketentuan syar’i,” tambahnya.

Mustafa mengatakan, sertifikat halal ini berlaku dua tahun dan dalam waktu enam bulan wajib melapor apabila ada perubahan.

 

“Dengan sertifikat halal ini Insya Allah akan berdampak pada peningkatan omzet. Sebab, konsumen akan yakin dengan produk yang di jual,” ujarnya.

sumber: viva.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.