Halal Indo 2026 Digelar di ICE BSD, Perluas Jejaring Industri dan Pilihan Konsumen

Oleh: Cak Arip Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026 digelar pada 24–27 September 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Memasuki penyelenggaraan ketiga, pameran ini mempertemukan pelaku industri, pembeli, distributor, investor, regulator, serta pemangku kepentingan industri halal dari dalam dan luar negeri. Halal Indo 2026 menempati Hall 2, 3, dan 3A […]

Oleh: Cak Arip

Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026 digelar pada 24–27 September 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang. Memasuki penyelenggaraan ketiga, pameran ini mempertemukan pelaku industri, pembeli, distributor, investor, regulator, serta pemangku kepentingan industri halal dari dalam dan luar negeri.

Halal Indo 2026 menempati Hall 2, 3, dan 3A dengan total area pameran 19.110 meter persegi. Penyelenggara sebelumnya menargetkan lebih dari 500 peserta pameran dan sekitar 30.000 pengunjung selama empat hari penyelenggaraan.

Sektor yang ditampilkan mencakup makanan dan minuman, kosmetik, kesehatan dan farmasi, modest fashion, pendidikan, pariwisata, hingga hospitality.

Halal Indo 2026 digelar Dyandra Promosindo berkolaborasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dalam rangkaian acara, Kemenperin menghadirkan Paviliun Kemenperin yang memuat layanan industri halal dan pelayanan publik, lokakarya dan coaching clinic, Industrial Festival, business matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta Indonesian Halal Industry Awards (IHYA) 2026.

Jejaring Bisnis dan Akses Pasar
Halal Indo tidak hanya menjadi tempat memamerkan produk. Penyelenggara memosisikannya sebagai platform akses pasar B2B dan B2C, termasuk mempertemukan produsen dengan pembeli, distributor, jaringan ritel, investor, dan mitra usaha internasional.

Bagi pelaku industri, pertemuan semacam ini membuka kesempatan untuk mengenali perkembangan pasar, memperluas jaringan, dan mencari mitra dalam rantai pasok.

Penyelenggara mencatat Halal Indo 2025 dihadiri 27.340 pengunjung dari 31 negara dan diikuti 346 peserta pameran nasional maupun internasional. Angka tersebut menjadi salah satu pijakan untuk memperluas skala penyelenggaraan tahun ini.

Apa Manfaatnya bagi Konsumen Muslim?

Di balik agenda bisnis, pameran industri halal juga memiliki arti bagi umat Islam sebagai konsumen.

Melalui pameran semacam ini, masyarakat dapat melihat perkembangan produk halal yang semakin luas. Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, produk kesehatan, fesyen, hingga layanan pariwisata.

Konsumen juga mempunyai kesempatan bertemu langsung dengan produsen, menggali informasi mengenai produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta membandingkan inovasi dan penawaran dari berbagai pelaku usaha.

Namun konsumen tetap perlu bersikap kritis.
Kehadiran suatu produk dalam pameran bertema halal tidak dengan sendirinya berarti produk tersebut telah bersertifikat halal. Dalam informasi resminya, Halal Indo menyebut perusahaan yang belum memiliki sertifikasi halal tetap dapat berpartisipasi untuk menampilkan sampel produk. Pameran juga menyediakan akses konsultasi terkait sertifikasi.

Karena itu, konsumen yang ingin memastikan status halal suatu produk tetap perlu merujuk pada sumber resmi. BPJPH menyediakan layanan Cek Produk Halal yang dapat digunakan untuk menelusuri produk berdasarkan nama produk, nama pelaku usaha, maupun nomor sertifikat.

Di titik ini, pameran halal dapat menjadi sarana literasi bagi konsumen. Masyarakat tidak berhenti pada label atau materi promosi, tetapi terdorong untuk mengenal produk sekaligus memahami bagaimana kepastian halal dibuktikan.

Expo Bukan Pengganti Sertifikasi Halal
Penyelenggaraan Halal Indo 2026 juga berlangsung menjelang tahapan baru kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kedua hal tersebut perlu dibedakan.
Keikutsertaan dalam pameran merupakan bagian dari promosi, jejaring bisnis, dan pengembangan pasar. Kehadiran dalam Halal Indo tidak menggantikan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang telah masuk dalam tahapan wajib halal.

BPJPH menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan berikutnya untuk sejumlah kategori produk. Untuk makanan dan minuman, bahan pangan, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, tahapan tersebut antara lain menyangkut pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri.

Kategori lain yang memasuki tahapan wajib halal mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan dan alat kesehatan sesuai klasifikasinya.

Proses sertifikasi tetap mengikuti mekanisme resmi BPJPH melalui sistem layanan yang telah disediakan pemerintah.

Bagi pelaku usaha, pameran dan sertifikasi dapat berjalan beriringan. Satu membuka peluang pasar dan jejaring, sementara yang lain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal.

Bagi umat Islam sebagai konsumen, perkembangan industri halal seharusnya berarti lebih dari sekadar bertambahnya pilihan produk. Pertumbuhan itu juga perlu diikuti kemudahan memperoleh informasi, transparansi pelaku usaha, serta kepastian bahwa klaim halal dapat diverifikasi.

Di situlah kepentingan konsumen bertemu dengan kepentingan industri, pasar halal yang tumbuh bukan hanya harus besar, tetapi juga dapat dipercaya.

 

Penulis: Cak Arip adalah seorang aktifis dan pemerhati isu-isu Islam kontemporer, media sosial, serta dinamika dakwah digital.

Bagikan