Oleh: Cak Arip
Dalam dua hari, kata yang sama terdengar dari New York dan Jakarta: BOIKOT!.
Jumat, 25 September 2026, Menteri Luar Negeri Sugiono berbicara dalam Joint Arab-Islamic Ministerial Meeting on Jerusalem di sela Sidang Umum ke-81 PBB. Ia menyebut pembatasan, bahkan pelarangan impor produk yang berasal dari permukiman ilegal Israel sebagai salah satu langkah konkret yang dapat ditempuh negara-negara sesuai hukum internasional dan kerangka hukum nasional masing-masing.
Sehari kemudian, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh kembali menyerukan konsistensi boikot terhadap produk-produk yang secara nyata memberikan dukungan terhadap agresi dan pendudukan Israel. MUI menempatkan boikot sebagai salah satu bentuk perjuangan nirkekerasan yang dapat dilakukan masyarakat ketika diplomasi berjalan di tingkat negara.
Keduanya berbicara tentang Palestina dan sama-sama memakai kata boikot. Namun cakupan yang dimaksud berbeda.
Boikot Versi Pemerintah
Pernyataan Sugiono mempunyai sasaran yang lebih spesifik, produk yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Landasannya bukan sekadar sikap politik. Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 menyatakan pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak memiliki keabsahan hukum. Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional atau ICJ kemudian menyatakan keberadaan Israel yang berkelanjutan di Wilayah Palestina yang Diduduki melanggar hukum internasional. Dua bulan kemudian, Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi ES-10/24 pada 18 September 2024.
Salah satu bagiannya menyerukan agar negara-negara mengambil langkah menuju penghentian impor produk yang berasal dari permukiman Israel. Resolusi itu juga meminta negara memastikan perusahaan dan entitas di bawah yurisdiksinya tidak membantu mempertahankan keadaan yang timbul dari keberadaan ilegal Israel di wilayah pendudukan.
Dengan demikian, pernyataan Sugiono di New York mempunyai rujukan yang sudah tersedia dalam hukum dan keputusan internasional yang selama ini didukung Indonesia.
Persoalan berikutnya berada di dalam negeri. Jika produk dari permukiman ilegal hendak dibatasi atau dilarang, pemerintah perlu mempunyai cara untuk membedakannya dari barang lain yang berasal dari Israel. Importir perlu mengetahui asal barang. Bea Cukai membutuhkan dasar pemeriksaan. Publik pun berhak mengetahui bagaimana sikap yang disampaikan Indonesia di forum internasional diterjemahkan dalam kebijakan perdagangan.
Hingga tulisan ini dibuat, belum ditemukan aturan khusus Kementerian Perdagangan atau ketentuan kepabeanan Indonesia yang secara spesifik membedakan dan melarang produk berdasarkan asalnya dari permukiman ilegal Israel. Karena belum ada konfirmasi terbaru dari Kemendag atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa pemerintah sama sekali belum memiliki mekanisme internal.
Yang dapat dilihat publik sejauh ini adalah jarak antara pernyataan diplomatik dan aturan yang bisa diperiksa. Ucapan di New York sudah cukup jelas. Mekanismenya di Indonesia belum sama jelasnya.
Boikot Versi Ulama
MUI berangkat dari ukuran yang lebih luas.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sedangkan dukungan terhadap agresi Israel atau pihak yang mendukungnya, langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.
Dalam bagian rekomendasi, umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta produk pihak yang mendukung agresi terhadap Palestina.
Ukuran dalam pernyataan Menlu adalah asal barang dari permukiman ilegal. Dalam seruan MUI, yang diperhatikan adalah keterlibatan atau dukungan terhadap agresi dan pendudukan.
Dua ukuran tersebut tidak bisa begitu saja dicampur menjadi satu daftar boikot.
MUI sendiri pernah menjelaskan bahwa lembaga tersebut tidak menerbitkan daftar resmi produk yang terafiliasi Israel.
Persoalan hukum dalam fatwa tidak semata-mata terletak pada nama produknya, melainkan pada aktivitas dukungan di belakangnya. Bahan riset yang dilampirkan juga mencatat bahwa seruan menghindari produk berada dalam bagian rekomendasi fatwa, bukan berupa daftar produk yang dinyatakan haram. Masalah kemudian muncul di tingkat konsumen.
Ketika cakupan seruan luas sementara daftar otoritatif tidak tersedia, media sosial mengambil alih ruang penjelasan. Beredar tangkapan layar, poster, potongan video, dan daftar merek dengan kualitas sumber yang tidak selalu sama.
Akibatnya, semangat solidaritas bercampur dengan persoalan verifikasi. Produk dapat dituduh tanpa dasar yang cukup. Perusahaan lokal, pekerja, pemasok, dan pemilik gerai bisa ikut terkena dampak dari informasi yang ternyata keliru atau sudah tidak relevan.
Kehati-hatian terhadap daftar viral karena itu bukan alasan untuk mengendurkan solidaritas kepada Palestina. Boikot yang ingin tepat sasaran justru membutuhkan data yang dapat diperiksa.
Dua Jalur yang Belum Tersambung
Negara mempunyai objek yang relatif jelas, produk dari permukiman ilegal. Landasan hukum internasionalnya tersedia, tetapi masyarakat belum melihat secara terbuka bagaimana pembedaan asal barang itu diterapkan dalam sistem perdagangan Indonesia.
Seruan ulama bergerak lebih jauh. Ukurannya bukan hanya asal barang, melainkan dukungan terhadap agresi dan pendudukan. Seruan semacam ini langsung menyentuh keputusan konsumen, tetapi masyarakat kemudian menghadapi masalah lain, siapa yang menentukan sebuah perusahaan masuk dalam kategori tersebut, berdasarkan data apa, dan kapan informasi itu terakhir diperbarui.
Negara bekerja dengan regulasi perdagangan, asal barang, pengadaan, kepabeanan, dan hubungan internasional. Ulama memberi panduan hukum dan moral. Konsumen menerjemahkannya menjadi keputusan sehari-hari.
Tanpa data dan kriteria yang saling terhubung, ketiganya mudah berjalan sendiri-sendiri.
Ketika Sikap Diplomatik Menjadi Aturan
Irlandia memberi contoh bagaimana sikap terhadap permukiman Israel dapat diterjemahkan ke dalam hukum domestik.
Pada 2026, negara itu memberlakukan Israeli Settlements in the Occupied Palestinian Territory (Prohibition of Importation of Goods) Act 2026. Regulasi tersebut melarang impor barang dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki dan mulai berlaku pada September 2026.
Larangan semacam itu tidak selesai dengan deklarasi politik. Pemerintah harus menentukan asal barang, wilayah produksi, kewajiban importir, dasar pemeriksaan kepabeanan, dan sanksi bila aturan dilanggar.
Dengan mekanisme semacam itulah istilah “produk dari permukiman ilegal” berubah dari bahasa diplomasi menjadi aturan yang dapat dilaksanakan dan diperiksa.
Pada 25 September 2026, Kantor HAM PBB juga memperbarui basis data perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tertentu terkait permukiman Israel. Jumlahnya menjadi 214 perusahaan dari 11 negara, setelah 61 perusahaan ditambahkan dan lima dikeluarkan dari daftar sebelumnya.
Basis data tersebut bukan “daftar boikot PBB” dan tidak tepat diperlakukan demikian. Namun proses pendataannya menunjukkan bahwa keterlibatan perusahaan dalam aktivitas permukiman dapat ditelusuri berdasarkan kategori dan sumber tertentu, bukan sekadar berdasarkan daftar anonim yang beredar di media sosial.
Boikot dan Tanggung Jawab Negara
Selama ini perdebatan boikot di Indonesia lebih banyak dibebankan kepada konsumen.
Masyarakat diminta memilih produk. Umat diminta konsisten. Perusahaan diminta menjelaskan posisi dan keterkaitannya.
Pernyataan Sugiono di New York membuka sisi lain dari persoalan tersebut. Jika pemerintah menilai pembatasan atau larangan impor produk dari permukiman ilegal sebagai langkah konkret melawan pendudukan, tanggung jawab tidak bisa seluruhnya diletakkan di tangan pembeli.
Negara mempunyai instrumen yang tidak dimiliki konsumen. Ia dapat mengatur impor, memeriksa asal barang, membuka data perdagangan, menentukan kebijakan pengadaan, serta menjelaskan kepada publik barang atau aktivitas ekonomi seperti apa yang menjadi sasaran kebijakannya.
MUI pada sisi lain telah berulang kali meminta agar sikap politik Indonesia terhadap Palestina tidak berhenti pada pernyataan dan simbol diplomatik. Seruan boikot kepada masyarakat akan jauh lebih terarah apabila dibarengi informasi yang memiliki sumber, kriteria, dan metode verifikasi yang jelas.
Di tingkat umat, tabayyun tetap diperlukan. QS Al-Hujurat ayat 6 mengingatkan agar berita diperiksa sebelum tindakan dijatuhkan kepada pihak lain karena ketidaktahuan. Jangan sampai kita sekedar terjebak dalam bias konfirmasi ketika menghadapi informasi (baca artikel Bias Konfirmasi).
Karena itu, membela Palestina tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti, apalagi sweeping dan intimidasi. Ketegasan tetap membutuhkan ketepatan sasaran.
Hal yang sama berlaku pada negara. Setelah Menteri Luar Negeri berbicara tentang pembatasan impor produk permukiman ilegal di forum internasional, publik berhak mengetahui bentuk tindak lanjutnya di dalam negeri.
Boikot tidak seharusnya hanya menjadi urusan orang yang berdiri di depan rak minimarket. Jika pemerintah menyebutnya sebagai bagian dari langkah konkret melawan pendudukan, maka jejak konkretnya juga perlu terlihat dalam aturan, data, dan kebijakan yang dapat diperiksa publik.