SURABAYA (jurnalislam.com)— Sertifikasi halal dinilai tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan bagi produk, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha dan memperkuat perekonomian daerah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dalam Talkshow Penguatan Produk Halal pada rangkaian Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Aqil, penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui ekosistem halal dapat memberikan dampak lebih luas terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).”
Ia menilai sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus menjadi pembeda di tengah persaingan pasar.
“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing.”
Karena itu, pengembangan ekosistem halal dinilai perlu masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Aqil mendorong integrasi program tersebut ke dalam RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD, lengkap dengan indikator kinerja serta pengukuran dampak program secara terstandar dan lintas sektor.
Pemerintah daerah juga dinilai memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekosistem halal karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha. Peran tersebut dapat dilakukan melalui pembinaan UMK, pengembangan infrastruktur halal, fasilitasi usaha, hingga membangun kemitraan lintas sektor.
Pasar Domestik hingga Peluang Global
Selain memperkuat usaha di tingkat daerah, Aqil melihat pasar domestik Indonesia sebagai peluang besar bagi produk halal nasional.
“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal.”
Peluang tersebut, lanjut Aqil, juga terbuka di pasar internasional, terutama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional.”
Penguatan ekosistem halal pun menjadi salah satu isu yang dibahas dalam FESyar Regional Jawa 2026. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga pemeriksa halal, lembaga pendamping, perbankan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat rantai nilai halal dan mengembangkan ekonomi syariah.
Sementara itu, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur Rifki Ismail menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen maupun produsen, terutama menjelang kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
“18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai muslim. kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi’.”
Rifki juga menyebut Jawa Timur memiliki basis komunitas yang besar untuk pengembangan ekonomi syariah. Ia menyoroti besarnya jumlah penduduk Muslim, pesantren, masjid, dan santri di provinsi tersebut sebagai potensi pasar sekaligus ekosistem pendukung.
“Kenapa kok Jawa Timur ini salah satu tempat penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah se-Pulau Jawa? Pertama muslimnya 97% di Jawa Timur, jadi pasarnya besar. Kemudian yang kedua, jumlah pesantren itu ada sekitar 5.121 lebih. Kemudian jumlah masjid ada 51.000 lebih. santrinya 970.000, jadi hampir 1 juta. Komunitas yang besar sekali.”
Menurut Rifki, pengembangan ekonomi syariah juga telah masuk dalam arah program pemerintah.
“Ini memang sektor-sektor yang harus kita dorong, kenapa? Karena Indonesia khususnya ekonomi syariah ini sudah masuk di dalam program pemerintah. oleh Presiden Prabowo itu sudah masuk di dalam Asta Cita, di dalam program ekonomi nasional, bagian dari program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat.”
Dengan potensi pasar domestik dan peluang pasar internasional tersebut, penguatan ekosistem halal dinilai membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga halal, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat agar sertifikasi halal dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas serta daya saing produk.