JAKARTA (jurnalislam.com)— Mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tetap meyakini uang sebesar US$1 juta atau sekitar Rp18 miliar yang disebut diperuntukkan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI 2024 telah sampai kepada Nusron Wahid.
Keyakinan tersebut disampaikan Gus Alex kepada wartawan usai mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Gus Alex, uang tersebut diserahkan melalui Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin. Saat itu Nusron Wahid menjabat sebagai Ketua Pansus Angket Haji DPR RI 2024.
“Saya sampai saat ini masih berkeyakinan bahwa permintaan uang 1 juta USD itu sampai kepada Pak Nusron Wahid,” ujar Gus Alex kepada wartawan.
Gus Alex mengatakan keyakinannya didasarkan pada sejumlah pertemuan dan informasi yang menurutnya mengarah kepada Nusron.
Ia menyebut pernah bertemu dengan Ace Hasan Syadzily, kemudian bertemu Zainal Abidin. Dalam pertemuan dengan Zainal tersebut, Gus Alex mengaku diperkenalkan kepada seseorang bernama Khomsin dan Acong yang menurut keterangannya memiliki kedekatan dengan Nusron.
“Saya diperkenalkan oleh saudara Zainal Abidin bahwa Khomsin itu orang dekatnya Pak Nusron dan Acong saya tahu bahwa itu orang dekatnya Pak Nusron,” kata Gus Alex.
Atas dasar informasi tersebut, Gus Alex mengaku semakin yakin uang US$1 juta tersebut akhirnya sampai kepada Nusron.
“Maka saya yakin bahwa itu sampai ke Pak Nusron,” ujarnya.
𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗮𝗴𝗶𝗵 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮 𝟭𝟬 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻
Gus Alex juga mempersoalkan keberadaan uang tersebut setelah diserahkan melalui Zainal.
Menurut dia, uang tersebut telah ditagih selama sekitar 10 bulan, namun tidak kunjung dikembalikan.
“10 bulan uang saya tagih tidak dikembalikan sampai saya laporkan ke KPK pada tanggal 25 Agustus 2025,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan alasan uang tersebut baru dikembalikan kepada penyidik KPK setelah dirinya membuat laporan.
“10 bulan uang saya tagih tidak dikembalikan, dan dikembalikan kepada penyidik KPK setelah saya laporkan kepada penyidik pada 25 Agustus 2025. Pasti aneh, 10 bulan ditagih tidak dikembalikan, pasti aneh ke mana,” lanjut Gus Alex.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Zainal Abidin dalam persidangan.
𝗭𝗮𝗶𝗻𝗮𝗹 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗮𝗸𝘀𝗶 𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘁𝗼𝗹𝗮𝗸 𝗡𝘂𝘀𝗿𝗼𝗻
Dalam persidangan pada hari yang sama, Zainal Abidin memberikan keterangan berbeda mengenai perjalanan uang US$1 juta tersebut.
Zainal mengaku menerima titipan uang dari Gus Alex yang disebut diperuntukkan bagi kebutuhan anggota Pansus Haji. Menurut kesaksiannya, ia sempat mengupayakan agar uang tersebut diberikan kepada Ace Hasan Syadzily.
Namun, menurut Zainal, Ace Hasan menolak uang tersebut.
Zainal kemudian mengaku menemui Nusron Wahid yang ketika itu menjabat Ketua Pansus Angket Haji.
Dalam kesaksiannya, Zainal mengatakan dirinya menyampaikan kepada Nusron bahwa ia membawa titipan.
Menurut Zainal, Nusron menjawab dengan penolakan.
“Kang, ini aku ada titipan.”
“Enggak usah, enggak usah,” kata Zainal menirukan jawaban Nusron di persidangan.
Setelah upaya penyerahan tersebut tidak berhasil, Zainal mengaku menitipkan uang tersebut kepada rekannya, Khomsin, untuk diamankan sambil menunggu instruksi selanjutnya.
Keterangan Zainal tersebut menjadi salah satu titik penting dalam persidangan karena berlawanan dengan keyakinan Gus Alex yang menyebut uang tersebut telah sampai kepada Nusron.
𝗨𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗲𝗺𝘂𝗱𝗶𝗮𝗻 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗿𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗣𝗞
Dalam persidangan juga terungkap bahwa uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK.
Zainal menyebut uang yang berada dalam penguasaannya tersebut akhirnya dikembalikan kepada penyidik KPK.
Berdasarkan keterangan dalam persidangan, Zainal Abidin menyerahkan uang tersebut kepada KPK pada 29 Agustus 2025, atau empat hari setelah Gus Alex mengaku melaporkan persoalan itu kepada penyidik KPK pada 25 Agustus 2025.
Pemberitaan persidangan juga mengungkap adanya persoalan jumlah uang. Jaksa menunjukkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan US$100 atau US$959.900, kemudian terdapat tambahan 401 lembar pecahan US$100 atau US$40.100. Dengan demikian, total yang disebutkan dalam persidangan menjadi US$1 juta.
Zainal mengaku sebagian uang tambahan tersebut berasal dari uang pribadinya dan sebagian diperoleh dengan cara berutang.
Fakta mengenai jumlah dan asal uang tersebut menjadi bagian yang menarik untuk ditelusuri lebih lanjut melalui berita acara penyitaan atau penerimaan barang bukti KPK.
𝗘𝗺𝗽𝗮𝘁 𝗧𝗲𝗿𝗱𝗮𝗸𝘄𝗮
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah:
1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama;
2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama;
3. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); dan
4. Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama.
Dalam surat dakwaan, KPK menduga perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp622,09 miliar. Angka tersebut merupakan konstruksi dalam dakwaan dan belum merupakan kerugian negara yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Kontributor: Bahry