Sekolah Gratis Mulai 2027, Bagaimana Madrasah dan Pesantren Swasta?

Oleh: Cak Arip Rencana pemerintah menggratiskan pendidikan kembali menjadi perhatian setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026. Pemerintah mulai menghitung skema pembiayaan pendidikan tanpa pungutan, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi negeri. Bagi orang tua yang menyekolahkan anak di madrasah atau pesantren swasta, kabar itu tentu memunculkan pertanyaan yang lebih […]

Oleh: Cak Arip

Rencana pemerintah menggratiskan pendidikan kembali menjadi perhatian setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026. Pemerintah mulai menghitung skema pembiayaan pendidikan tanpa pungutan, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi negeri.

Bagi orang tua yang menyekolahkan anak di madrasah atau pesantren swasta, kabar itu tentu memunculkan pertanyaan yang lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari: apakah biaya pendidikan anak mereka juga akan ditanggung negara? Jawabannya belum sesederhana “ya” atau “tidak”.

Kondisi terkini, pembebasan biaya pendidikan belum berlaku serentak dan baru direncanakan dilaksanakan secara bertahap mulai 2027. Untuk jenjang SD dan SMP, pemerintah menyebut pelaksanaannya akan mencakup sekolah negeri maupun swasta sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Juga Menyebut Madrasah Swasta

Dasar pentingnya adalah Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. MK mengubah pemaknaan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional.

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit menyebut sekolah dan madrasah swasta.

Artinya, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta tidak semestinya dikeluarkan begitu saja dari pembicaraan mengenai pendidikan dasar gratis.

Namun putusan tersebut juga tidak dapat dibaca sebagai perintah bahwa seluruh sekolah dan madrasah swasta harus berhenti memungut semua jenis biaya pada saat yang sama.

MK mengakui kondisi sekolah swasta berbeda-beda. Ada sekolah yang menjadi pilihan karena keterbatasan sekolah negeri, tetapi ada pula lembaga yang menawarkan kurikulum, fasilitas, atau program tambahan tertentu. Karena itu, pembiayaan negara dapat dilaksanakan bertahap, selektif, dan afirmatif, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kriteria lembaga penerima.

Di sinilah pekerjaan pemerintah berikutnya berada: menentukan biaya apa yang ditanggung negara, madrasah mana yang memenuhi kriteria, bagaimana dana disalurkan, dan apakah bantuan yang diberikan cukup untuk menggantikan biaya yang selama ini dibebankan kepada orang tua.

Lalu Bagaimana dengan Pesantren?

Untuk pesantren, persoalannya lebih kompleks. Pesantren bukan hanya tempat berlangsungnya pendidikan sekolah. Di dalamnya bisa terdapat MI atau MTs, tetapi juga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), pendidikan nonformal, asrama, makan santri, pengajian kitab, serta berbagai program khas pesantren.

UU Pesantren dan regulasi Kementerian Agama mengakui PDF dan SPM sebagai pendidikan formal. Pada jenjang dasar terdapat Ula dan Wustha, yang setara dengan pendidikan dasar pada sistem sekolah dan madrasah.

Tetapi sampai saat ini belum ada penjelasan rinci bahwa seluruh komponen biaya kehidupan santri di pesantren akan masuk dalam skema pendidikan gratis 2027.

Karena itu, “sekolah gratis” tidak boleh langsung diterjemahkan menjadi “pesantren gratis.” Biaya pendidikan formal perlu dibedakan dari biaya makan, asrama, kitab, kegiatan kepesantrenan, dan program tambahan yang menjadi kekhasan masing-masing lembaga.

Pemerintah juga perlu memastikan koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Agama. RAPBN 2027 menyediakan anggaran pendidikan Rp820,9 triliun, sementara madrasah dan pesantren memiliki jalur penganggaran serta pembinaan yang berbeda dengan sekolah di bawah Kemendikdasmen.

Tanpa aturan pelaksanaan yang jelas, orang tua sulit mengetahui bagian mana dari biaya pendidikan yang benar-benar akan berkurang.

Jangan Berhenti pada Istilah “Gratis”

Bagi keluarga yang memilih madrasah dan pesantren, persoalannya bukan semata mencari pendidikan tanpa biaya. Banyak orang tua memilih lembaga tersebut karena pendidikan agama, lingkungan, disiplin, dan pola pembinaan yang ditawarkan.

Tantangan pemerintah adalah menjalankan amanat pendidikan dasar tanpa pungutan tanpa menghilangkan kekhasan dan kemandirian lembaga pendidikan masyarakat.

Putusan MK sudah memberi arah bahwa kewajiban negara tidak berhenti di gerbang sekolah negeri. Sekarang yang ditunggu adalah aturan pembiayaannya.

Jika sekolah negeri mendapatkan pembebasan biaya sementara mekanisme untuk MI, MTs, dan satuan pendidikan dasar swasta tidak segera diperjelas, ketimpangan biaya yang menjadi salah satu dasar pertimbangan MK berisiko tetap terjadi hanya dalam bentuk yang berbeda.

Apakah MI dan MTs swasta akan gratis mulai 2027?

Putusan MK memasukkan sekolah dan madrasah swasta dalam kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Pemerintah menyatakan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Namun kriteria lembaga, besaran pembiayaan, dan komponen biaya yang ditanggung masih perlu dituangkan dalam aturan pelaksanaan.

Apakah semua SPP sekolah swasta langsung dilarang? Tidak otomatis. MK mengakui perbedaan kondisi dan kebutuhan sekolah/madrasah swasta serta kemungkinan pembiayaan dari peserta didik untuk kondisi tertentu. Bantuan pemerintah dapat diberikan berdasarkan kriteria, kebutuhan, tata kelola, dan kemampuan anggaran.

Apakah pesantren juga akan gratis?

Belum dapat disimpulkan demikian. Satuan pendidikan formal di dalam pesantren perlu dibedakan dari biaya hidup dan program kepesantrenan. Sampai 25 September 2026, pemerintah belum mengumumkan bahwa biaya asrama, makan, kitab, dan kegiatan khas pesantren akan ditanggung dalam skema sekolah gratis.

Kapan program sekolah gratis mulai berlaku?

Untuk pelaksanaan Putusan MK pada pendidikan dasar negeri dan swasta, pemerintah menyatakan akan memulainya secara bertahap pada 2027. Sementara desain pendidikan gratis yang lebih luas hingga pendidikan menengah dan perguruan tinggi negeri masih dihitung dan disusun pemerintah.

Penulis: Cak Arip adalah seorang aktifis dan pemerhati isu-isu Islam kontemporer, media sosial, serta dinamika dakwah digital.