JAKARTA (jurnalislam.com)— Kiai Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pegiat anti korupsi, Khalilur R Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur mengungkap pertemuannya dengan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membahas dugaan aliran dana dalam jumlah besar ke Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.
Gus Lilur mengungkapkan hal tersebut dalam podcast Madilog Forum Keadilan yang dipandu jurnalis senior Darmawan Sepriyossa dan diunggah kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 22 September 2026.
Menurut Gus Lilur, pertemuan dengan sejumlah pihak yang disebutnya sebagai penyidik internal KPK berlangsung secara informal di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.
“Kebetulan yang ngajak saya ngopi adalah penyidik dari internal KPK dan ada beberapa orang. Ngopi ini di salah satu hotel bintang lima. Mereka ajak saya ngopi untuk ngobrol Muktamar NU,” ujar Gus Lilur.
Ia mengaku sempat terkejut dengan pembicaraan tersebut. Menurutnya, pihak yang ditemuinya kemudian menyampaikan informasi mengenai dugaan aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi menuju Muktamar NU.
“Ternyata mereka kasih info ada aliran dana yang diduga hasil korupsi itu mengalir ke Muktamar NU,” katanya.
Gus Lilur menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung asal-usul uang yang beredar selama Muktamar. Namun, ia mengaku mengetahui adanya peredaran uang dalam jumlah besar di arena Muktamar.
“Kalau soal itu saya tidak tahu, yang saya tahu ada banyak uang yang berseliweran di Muktamar NU. Itu hampir semua orang yang ada di Muktamar tahu,” ungkapnya.
Ia kemudian menceritakan informasi yang menurutnya disampaikan secara informal oleh pihak yang disebut sebagai penyidik KPK mengenai dua mobil Land Cruiser yang membawa uang sekitar Rp480 miliar dari wilayah Jakarta Selatan menuju Jombang.
“Secara informal mereka menjelaskan ada dua mobil Land Cruiser yang berangkat dari satu tempat di Selatan Jakarta membawa uang kira-kira Rp480 miliar,” kata Gus Lilur.
Menurutnya, masing-masing kendaraan tersebut disebut membawa sekitar Rp240 miliar.
“Jadi satu mobil itu kira-kira isinya Rp240-an miliar lah,” ujarnya.
Gus Lilur juga menyebut kedua kendaraan tersebut tidak berjalan sendiri menuju Jombang, melainkan diangkut menggunakan kendaraan towing.
“Land Cruiser ini naik towing, jadi Land Cruiser ini bukan jalan sendiri, berangkat dari Jakarta dibawa ke Jombang,” katanya.
Menurut Gus Lilur, informasi tersebut disebut pihak yang ditemuinya berkaitan dengan pengakuan orang-orang yang terkena OTT KPK serta hasil digital forensik.
“Keterangan itu berdasarkan pengakuan oleh orang-orang yang di-OTT KPK dan berdasarkan digital forensik yang diambil oleh KPK,” ungkapnya.
Gus Lilur kemudian meminta agar informasi tersebut tidak berhenti pada pembicaraan informal, tetapi ditelusuri melalui proses hukum dan tabayun kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Dari 19 orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Adapun keterkaitan antara perkara OTT ATR/BPN tersebut dengan dugaan aliran dana ke Muktamar NU sebagaimana disampaikan Gus Lilur masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyidikan KPK.
Di sisi lain, Sekjen PBNU periode 2021–2026 Saifullah Yusuf alias Gus Ipul telah membantah adanya aliran dana hasil korupsi untuk Muktamar ke-35 NU dan menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum terkait tudingan tersebut.
Kontributor: Bahry