KONAS Desak Pemerintah Tangkap Victor Laiskodat

KONAS Desak Pemerintah Tangkap Victor Laiskodat

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Komunitas Nahi Mungkar Surakarta (Konas) Ustadz Dadyo Hasto mendesak pemerintah untuk segera menangkap politisi partai Nasdem Victor Laiskodat yang telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian.

“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri bahwa penegakan hukum haruslah profesional dan tidak diskriminasi,” terangnya melalui pesan siar yang diterima Jurnalislam.com, Jum’at (23/11/2017)

“Demi tegaknya rasa keadilan di masyarakat, dimohon sesegera mungkin dilakukan penahanan kepada Viktor Laiskodat,” imbuhnya.

Baca juga: “Pemeriksaan dan Penggeledahan Terhadap Jonru Tidak Manusiawi”

Menurut Ustadz Hasto, tidak dilanjutkannya kasus tersebut oleh aparat dengan alasan hak imunitas adalah tidak tepat, anggota DPR RI yang terkena kasus pidana dan korupsi, kata dia, tidak bisa mengunakan UU MD3 tentang hak Imunitas.

“Bahwa Penerapan hak Imunitas anggota DPR RI tidak berlaku bagi perkara pidana dan korupsi,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/775/VIII/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2017, dengan terlapor Viktor Laiskodat telah dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pelanggaran dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.

Viktor Laiskodat melanggar UU No. 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No. 1/1946 Tentang KUHP 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Pasal 4 dan 16, Pasal 156 dan Pasal 156A.

 

Bagikan