JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 merupakan bagian dari upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan hal tersebut seusai rapat pimpinan MUI di Gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Ni’am, kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang diundangkan pada 17 Oktober 2014.
Ia mengatakan, rentang waktu sejak penerbitan UU JPH telah memberikan kesempatan untuk melakukan persiapan, sosialisasi, serta membangun infrastruktur dan ekosistem jaminan produk halal.
“Artinya sudah ada 12 tahun masa persiapan, kemudian sosialisasi, dan juga transisi untuk menyiapkan seluruh infrastruktur, baik kelembagaan maupun kesiapan bagi ekosistem halal. Mulai dari kelembagaan pemerintahnya hingga pelaku usaha,” ujar Ni’am.
Karena itu, ia menilai batas waktu pelaksanaan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026 perlu dijalankan secara konsisten. Menurutnya, pelaksanaan kewajiban tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kesiapan teknis, tetapi juga menyangkut hak masyarakat.
“Ini adalah satu kewajiban konstitusional yang harus dijalankan secara konsisten,” kata dia.
Ni’am mengatakan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan keagamaan sekaligus kepastian sebagai konsumen dalam mendapatkan produk halal.
“Bukan sekadar pertimbangan teknis kesiapan,” jelasnya.
Ia juga menilai penundaan pelaksanaan kewajiban halal akan berdampak pada pemenuhan hak publik.
“Menunda wajib halal itu berarti menunda pemberian hak bagi masyarakat. Kalau penundaan pemenuhan hak ini berarti tindakan yang mencederai hak-hak publik,” kata dia menegaskan.
Menurut Ni’am, persoalan kesiapan tetap perlu diselesaikan, tetapi tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat memperoleh jaminan kehalalan produk.
“Jangan sampai hanya atas nama belum siap kemudian kita mengabaikan hak-hak publik untuk memperoleh jaminan halal itu,” katanya.
MUI Konsolidasi dengan Pemerintah
Menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal, MUI melakukan konsolidasi kelembagaan dan membangun sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyamakan pandangan sekaligus mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menjadi ganjalan dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal.
“Semalam kita rapat koordinasi dengan BPJPH, dengan Kementerian, ada Kemenko PMK, ada Kepala Staf Presiden, ada Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Agama, ada Badan POM dan juga pihak-pihak terkait untuk membangun kesamaan pandang bahwa wajib halal Oktober,” ungkapnya.
Ni’am kembali menekankan bahwa pelaksanaan kewajiban halal perlu ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat. Berbagai persoalan yang masih muncul, menurutnya, perlu segera diselesaikan agar tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaannya.
“Ini adalah momentum untuk pemenuhan hak masyarakat. Kalau ada masalah-masalah yang menjadi ganjalan, harus segera kita selesaikan. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menunda,” kata Prof Ni’am.
Sebagai bagian dari konsolidasi tersebut, MUI dijadwalkan menginisiasi Launching Wajib Halal Oktober 2026 pada 1 Oktober 2026 di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya MUI memperkuat ekosistem jaminan produk halal sekaligus mendorong pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.