JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj untuk membahas polemik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang masih menjadi kontroversi. Seusai pertemuan, Said Aqil meminta sejumlah poin di Permendikbud direvisi.
Dilansir dari situs NU Online, Selasa (23/11/2021), Nadiem berkunjung ke kantor PBNU Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (22/11) kemarin. Nadiem menyampaikan apresiasi terhadap PBNU atas dukungannya terhadap Permendikbud PPKS.
“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada PBNU atas dukungannya terhadap kebijakan ini. Walaupun ada beberapa catatan yang nanti juga akan menjadi catatan kami,” kata Nadiem.
Nadiem juga menegaskan berkomitmen menampung rekomendasi dan masukan dari PBNU terkait kekurangan di aturan tersebut, terutama di Pasal 5 ayat 2.
“Saya berkomitmen menampung catatan-catatan dari PBNU itu,” ujar Nadiem.
Said Aqil: Permendikbud PPKS Harus Disempurnakan, Mendikbud Akan Ketemu Saya
Selain PBNU, Nadiem berencana sowan ke berbagai pihak. Itu dilakukan demi mendapatkan masukan usai Permendikbud itu diterbitkan.
“Selain PBNU, kami pastikan dalam beberapa bulan ke depan, akan datang dan sowan ke berbagai macam pihak kalau-kalau mereka punya kekhawatiran,” jelas Nadiem.
Tanggapan Said Aqil
PBNU sendiri menyatakan akan mendukung langkah Kemendikbud-Ristek dalam menyempurnakan Permendikbud PPKS. Kiai Said mengatakan bahwa PBNU pada dasarnya mendukung penerbitan Permendikbud PPKS itu. Tetapi karena masih ada beberapa poin dan pasal yang menjadikan lemahnya peraturan tersebut, dia menyarankan Nadiem untuk memperbaikinya.
“Mengenai Permendikbud PPKS pada dasarnya kami (NU) mendukung itu. Hanya saja ada beberapa poin yang perlu direvisi supaya betul-betul berkualitas untuk membangun bangsa yang beradab sesuai sila nomor satu dalam Pancasila,” tuturnya.
“Karena kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama itu dilarang. Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apapun alasannya agama tidak membenarkan itu. Semua agama,” sambung pengasuh Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur itu.
sumber: detik.com