PBNU Minta Beberapa Poin Permendikbud PPKS Disempurnakan

PBNU Minta Beberapa Poin Permendikbud PPKS Disempurnakan

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendorong perlu ada penyempurnaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

 

“Beberapa poin harus kita sempurnakan,” ujar Kiai Said di sela-sela acara peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas-NU di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (15/11) kemarin.

 

Namun, Kiai Said tidak menjelaskan lebih lanjut poin-poin mana saja yang perlu disempurnakan. Ia hanya menekankan salah satu poin bahwa rasa suka sama suka tidak dapat dijadikan alasan bagi hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang sah. Kiai Said menegaskan bahwa hal itu tetap tidak diperbolehkan.

 

“Mau suka sama suka (tanpa perkawinan) tetap saja enggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Tapi suka sama suka pun (tanpa ikatan perkawinan yang saha) harus dilarang,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan itu.

 

Kiai Said mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Nadiem. “Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya,” ujarnya.
sumber: nu.or.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.