BANDUNG(Jurnalislam.com)—Ormas Islam Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyampaikan aspirasi agar Permendikbud 30/2021 dicabut, Senin (22/11/2021).
Ketua DDII Jabar H Roinul Balad mengatakan bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.
Menurutnya, dalam UU tersebut tercantum bahwa tujuan pendidikan agar melahirkan insan-insanyang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, berbudi pekerti yang luhur, cerdas, terampil, dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
“Alih-alih melakukan pencegahan, malah yang akan timbul adalah legalisasi perbuatan tercela seperti pezinahan dengan konsep sexual consent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturantersebut yang berbicara tentang Pencegahan,” kata dia.
Karenanya, Dewan Dakwah meminta agar Permendikbud tersebut dicabut.
“Maka atas dasar hal tersebut, Kami meminta melalui Yang Terhormat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Jawa Barat mewakili Pemerintahan Pusat di Daerah agar permenristekdikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi agar dicabut,” pungkasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DDII Jabar H Roinul Balad, Wakil Ketua Majelis Syuro DDII Jabar Dr. Hadiyanto A Rachim, Dr. Syarif Hidayat, Dalmimro, Suryawan, Syamsudin, H Harun dan pengurus DDII lainnya.