Ormas Islam Sambangi DPRD Jabar Desak Permendikbud PPKS Dicabut

Ormas Islam Sambangi DPRD Jabar Desak Permendikbud PPKS Dicabut

BANDUNG(Jurnalislam.com)—Ormas Islam Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar menyampaikan aspirasi agar Permendikbud 30/2021 dicabut, Senin (22/11/2021).

Ketua DDII Jabar H Roinul Balad mengatakan bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.

Menurutnya, dalam UU tersebut tercantum bahwa tujuan pendidikan agar melahirkan insan-insanyang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang  Mahaesa,  berakhlak  mulia,  berbudi  pekerti yang  luhur,  cerdas,  terampil,  dan menguasai ilmu pengetahuan dan  teknologi

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela seperti pezinahan dengan konsep sexual consent dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturantersebut yang berbicara tentang Pencegahan,” kata dia.

Karenanya, Dewan Dakwah meminta agar Permendikbud tersebut dicabut.

“Maka  atas   dasar  hal  tersebut,   Kami  meminta  melalui  Yang  Terhormat  Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi Jawa Barat mewakili Pemerintahan Pusat di Daerah agar permenristekdikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi agar  dicabut,” pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DDII Jabar H Roinul Balad, Wakil Ketua Majelis Syuro DDII Jabar Dr. Hadiyanto A Rachim, Dr. Syarif Hidayat, Dalmimro, Suryawan, Syamsudin, H Harun dan pengurus DDII lainnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.