PKS Minta Permendikbud Direvisi Agar Sesuai dengan Konstitusi

PKS Minta Permendikbud Direvisi Agar Sesuai dengan Konstitusi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Anggota MPR RI Fraksi PKS Andi Akmal meminta agar Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi untuk direvisi atau dicabut. Menurutnya, peraturan itu bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi sehingga menimbulkan sikap kontra di tengah masyarakat.

“Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 perlu direvisi atau dicabut,” tegas dia dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021). Hal ini dia ungkapkan saat menjadi penanggap dalam ‘Diskusi Publik, Fraksi PKS-MPR’: PKS menggugat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ pada Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M dari peraturan itu.

Menurut Andi peraturan tersebut secara langsung mengkampanyekan kebebasan seks dengan dalih suka sama suka. Frasa tersebut dikhawatirkan tak hanya akan menimbulkan seks bebas namun juga mendorong tumbuh suburnya keberadaan LGBT. Untuk itu dirinya tegas menolak Permendikbud Ristek tersebut.

“Penolakan ini harus disuarakan. Aspirasi dari masyarakat tentang masalah ini perlu didengar,” jelasnya.

Senada dengan Andi, Wakil Ketua Fraksi PKS di MPR Almuzzammil Yusuf mengungkapkan PKS menyatakan perang terhadap kekerasan seksual. Namun jangan sampai peraturan yang ada ditumpangi penumpang gelap dengan frasa ‘tanpa persetujuan korban’ pada Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M dari peraturan itu..

Frasa tersebut dinilai bisa menimbulkan seks bebas. Oleh karenanya, kata dia, masalah ini bisa dikatakan selesai bila menteri terkait mau melakukan revisi, namun sampai saat ini masih belum merevisi keberatan dari masyarakat.

Lebih lanjut, ia menceritakan bagaimana bahayanya aturan-aturan yang mengandung nilai-nilai seks bebas. Di salah satu negara barat bagaimana orang tua tidak bisa melarang anaknya melakukan hubungan seks bebas sebab tidak adanya aturan yang mencegah.

“Jadi sangat memprihatinkan,” jelasnya.

Sementara itu, Rektor Unpam Nurzaman yang hadir pada diskusi tersebut menuturkan secara prinsip kampusnya menerima aturan tersebut. Peraturan tersebut sebagai upaya untuk memberi perlindungan bagi masyarakat namun dari segi narasi tidak mewakili masyarakat sehingga menimbulkan kontra.

“Untuk itulah dalam diskusi tersebut perlu digali masalah-masalah yang ada dan bagaimana seharusnya peraturan tersebut dibuat. Untuk itu diharap diskusi yang ada bisa bermanfaat,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.