JAKARTA(Jurnalislam.com)– Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akhirnya ikut bersikap atas terbitnya Permendikbudristek Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
BEM SI mendorong pemerintah untuk merevisi Permendikbud terkait frasa “tanpa persetujuan korban” karena berpotensi ditafsirkan melegalkan seks bebas jika kedua belah pihak saling menyetujui.
“Dari kami BEM SI lebih condong mendorong ke arah revisi Permendikbud 30 terkhusus dalam frasa ‘tanpa persetujuan’ yang berpotensi melegalkan seks bebas dalam lingkungan kampus jika dijalankan,” ujar Humas BEM SI, Joji Kuswanto, Selasa (23/11).
.
Koordinator Forum Perempuan BEM SI, Zakiah Darajat, menyampaikan bahwa BEM SI berupaya untuk bersikap dan menjembatani berbagai pandangan terhadap Permendikbud. Sehingga, menurutnya, penting untuk mengakomodir tuntutan berbagai pihak.
Terlebih, Universitas Riau dan Universitas Sriwijaya merupakan dua kampus yang saat ini dilanda kasus kekerasan seksual.
“Kita tidak menutup mata, apa lagi menihilkan kasus. Kita sudah menyatakan sikap mengecam segala bentuk tindak pelecehan dan kejahatan seksual yang ada di kampus. Hanya saja kita melihat Permendikbud ini belum mampu mengakomodir tuntutan pihak pro dan kontra,” ujar Zakiah, Selasa (23/11).
sumber: cnnindonesia