Soal Permendikbud PPKS, PBNU: Agama Tak Benarkan Hubungan Seksual di Luar Nikah

Soal Permendikbud PPKS, PBNU: Agama Tak Benarkan Hubungan Seksual di Luar Nikah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan akan mendukung langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) dalam menyempurnakan Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat menerima kunjungan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

 

Kiai Said mengaku bahwa PBNU pada dasarnya mendukung penerbitan Permen PPKS itu, tetapi karena masih ada beberapa poin dan pasal yang menjadikan lemahnya peraturan tersebut, ia menyarankan Menteri Nadiem untuk memperbaikinya.

 

“Mengenai Permendikbud PPKS pada dasarnya kami (NU) mendukung itu. Hanya saja ada beberapa poin yang perlu direvisi supaya betul-betul berkualitas untuk membangun bangsa yang beradab sesuai sila nomor satu dalam pancasila,” tuturnya.

 

 

Pengasuh Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu menjelaskan bahwa kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah agama atau suatu kepercayaan, bukan atas dasar suka satu sama lain.

 

“Karena kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama itu dilarang. Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apapun alasannya agama tidak membenarkan itu. Semua agama,” jelas Kiai Said menegaskan.

 

Merespons pernyataan yang disampaikan Ketum PBNU, Menteri Nadiem mengatakan bahwa dirinya berkomitmen akan menampung setiap masukan dari PBNU dalam perbaikan aturan yang telah ia teken pada September lalu. Menteri Nadiem berterima kasih lantaran NU sudah berkenan menyampaikan aspirasi serta memberikan rekomendasi untuk menyempurnakannya.

 

“Alhamdulillah. Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dan masukan dari PBNU terhadap peraturan ini. Walaupun dengan sedikit catatan, saya berkomitmen menampung itu,” katanya.

sumber: nu.or.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.