Berita Terkini

Ditengah Riuhnya Hujan, Aliansi Mahasiswa Solo Gelar Aksi Peduli Masjid Al-Aqsha

SOLO (Jurnalislam.com) – Ratusan umat Islam dan Mahasiswa Soloraya yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Palestina, menggelar aksi Solidaritas untuk Masjid Al-Aqsha, Palestina di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jumat (21/7/2107). Aksi ini dilakukan menyusul sikap Zionis Israel untuk menutup dan melarang umat Islam di Palestina beribadah di tempat suci itu.

“Kita turun kejalan sebagai bentuk pembelaan terhadap Masjid Al-Aqsha dan sebagai bentuk solidaritas terhadap umat Islam di Palestina, kata koordinator aksi, Ridwan sesaat memberikan orasi.

Ia menegaskan, sebagai bagian dari bangsa Indonesia, bangsa yang dahulu mendapat dukungan penuh oleh Palestina dalam pengakuan kemerdekaan, sudah sepatutnya masyarakat peduli terhadap Palestina yang sedang tertindas.

Orator lainnya, Faid Silmi menyeru umat Islam untuk ikut berjuang dalam membebaskan Kiblat pertama umat Islam tersebut.

“Dulu ketika kaum kafir Quraisy dan musrik Mekkah berkuasa Allah kirimkan Rasulullah, dan Allah tidak akan mengirimkan nabi setelah itu. Jadi, yang ada adalah kita, seluruh umat Islam diseluruh dunia, mari kita berjanji untuk menjadi Shalahudin Al-Ayubi berikutnya, untuk menjadi pembebas-pembebas Al Quds,” ujarnya penuh semangat.

Dalam aksi yang diwarnai turunnya hujan tersebut, para peserta aksi juga melakukan aksi penggalangan dana untuk membantu umat Islam di Palestina.

Datang ke Padang, Ini Cerita Imam Lee tentang Islam di Korea Selatan

PADANG (Jurnalislam.com) – Pertemuan Ulama dan Dai Dunia di Padang di hadiri para ulama, imam dan aktivis Islam dari pelbagai daerah di Nusantara hingga Mancanegara. Tak ketinggalan, Imam Abdurrahman Lee, seorang Imam di Seoul yang datang jauh-jauh.

Kepada Jurnalislam.com, Abdurrahman Lee menceritakan kondisi Islam dan kaum muslimin di Negeri Ginseng tersebut. Kata Imam Lee, geliat keislaman di Korsel mulai tumbuh dalam kurun 60 tahun terakhir.

“Sekarang kami memiliki sekitar 35 ribu Muslim korea dan mungkin sekitar 100 ribu Muslim warga asing saat ini tinggal di Korea. Jadi, mungkin Anda bisa mengatakan 135 ribu Muslim yang tinggal di Korsel saat ini,” kata Imam Abdurrrahman Lee di sela-sela acara Pertemuan Ulama Dunia di Padang, Kamis (20/7/2017).

135 ribu muslim di antara 50 juta penduduk Korsel ini, kata Imam Lee, mereka shalat di 18 Masjid Jami dan 100 mushola yang tersebar di seluruh penjuru Korea. Muslim Korea, kata Imam Lee kebanyakan mualaf.

Walau menjadi minoritas di sana, namun semangat keislaman di Korsel tak pernah surut. “Memang pemerintah Korea membuat beberapa kesulitan dengan kaum muslimin di sana, tapi insya Allah tidak masalah,”tambahnya.

Ia mengaku sampai saat ini karena banyak orang Korea masuk Islam, maka dirinya dan Imam-imam Korea lainnya terus berjuang agar para mualaf mendapatkan asupan Ilmu agama yang cukup.

“Saat ini, kami berjuang sangat keras, dan Insya Allah masa depan muslim Korea akan menjadi satu kesatuan,” pungkasnya.

Penerjemah: Deddy

Pertemuan Ulama Dunia Lahirkan Deklarasi Padang

PADANG (Jurnalislam.com)—Pertemuan Ulama dan dai se-Asia Tenggara, Eropa, Asia dan Australia menghasilkan 5 poin yang tercantum dalam ‘Deklarasi Padang’. Ketua Ikatan Ulama dan Dai se-Asia Tenggara membacakan Deklarasi Padang saat penutupan helatan akbar ini, Kamis (20/7/2017).

Dikutip Islamic News Agency (INA), Kantor Berita Islam yang dirintis Jurnalis Islam Bersatu (JITU), berikut lima poin deklarasi Padang yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Al Manarah Al Islamiyah Syaikh Khalid Hamudi dan Wali Kota Padang H Mahyeldi Ansarullah.

DEKLARASI PADANG 1438 H/2017 M

Bismillahirrahmanirrahim

  1. Mewujudkan Umat islam sebagai umat yang satu merupakan kewajiban syar’I dan kebutuhan kaum muslimin.
  2. Umat Islam sebagai umat yang satu, tidak menafikan adanya perbedaan dan perselisihan pada internal umat Islam, selama itu tetap dalam bingkai akhlak yang mulia.
  3. Persatuan umat Islam ditegakkan di atas akidah yang lurus, ibadah yang benar dan akhlak yang mulia, berdasarkan al-Qur`an dan al-Sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat, tabi’in dan para ulama mu’tabar.
  4. Pentingnya sikap pro aktif dari seluruh kaum muslimin dalam membangun kesatuan, persatuan dan persaudaraan umat Islam, dengan menumbuh kembangkan sifat tabayyun, husnuzzhan, rasa cinta dan kasih sayang, saling menghargai dan toleran, saling bersilaturrahim dan bermusyawarah, serta menghindari segala hal yang dapat menyebabkan perselisihan, perpecahan dan permusuhan.
  5. Pentingnya peran para ulama dalam keteladanan tentang kesatuan, persatuan, persaudaraan dan tolong menolong (ta’awun), pro aktif dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam tubuh umat dan senantiasa mengarahkan ummat agar terhindar dari pemikiran ekstrim baik kanan(terorisme dan radikalisme) maupun ekstrim kiri (liberalisme).
  6. Sangat diperlukan peran aktif ummat Islam melalui berbagai lembaga Islam dalam mewujudkan sikap solidaritas dan membantu kaum muslimin yang sedang mengalami kesulitan dan kezaliman seperti yang terjadi di Rohingya dan Palestina serta beberapa negeri muslim lainnya yang mengalami kelaparan dan bencana dahsyat.

Turut hadir pada acara penutupan di antaranya, Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Sumatera Barat Prof Irwan Prayitno, Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Rasyid Baswedan, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Yunahar Ilyas, Dewan Pembina Yayasan al-Manarah al-Islamiyah Syeikh Kholid al-Hamudi, Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Usamah bin Muhammad Al-Syu’aiby, Imam Masjidil Haram Syeikh Hasan Bukhari, dan mantan Presiden Sudan Abdul Rahman Suwar ad-Dahab

 

Hindari Gesekan, FUIS Batalkan Aksi Damai Menolak Perppu Ormas Besok

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Forum Umat Islam Semarang (FUIS) membatalkan aksi unjuk rasa damai menolak Perppu No. 2 Tahun 2017 yang rencananya digelar Sabtu, 22 Juli 2017 di Bundaran Air Mancur Kota Semarang.

“Pembatalan tersebut kami lakukan untuk menghindari benturan dan geseken dengan sesama anak bangsa. Ketika aksi tetap dipaksakan dan terjadi benturan maka yang di untungkan adalah pihak musuh yang sedari awal menginginkan ummat Islam rusuh,” kata Humas FUIS, Danang Setyadi dalam keterangan pers yang diterima Jurnalislam.com, Jumat (21/7/2017).

Danang menyayangkan ancaman kepolisian yang akan membubarkan paksa jika unjuk rasa FUIS besok tetap dilaksanakan. “Menyayangkan sikap mendahulukan ancaman pembubaran paksa daripada mengamankan kegiatan aspiratif warga yang sebelumnya telah berbuat sesuai prosedur dengan memberitahu sebelumnya ke Polrestabes Semarang,” tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang mengirimkan surat penolakan terhadap aksi damai FUIS tersebut. Dalam suratnya, Kapolrestabes Semarang Kombespol Abioso Seno Aji meminta FUIS untuk membatalkan aksi karena adanya informasi ormas lain yang akan menggelar aksi mendukung Perppu.

Selain itu, dalam surat jawab pemberitahuan nomor: B/2252/VII/2017/Restabes Smg, Abioso menyarankan agar pihak-pihak yang tidak puas dengan Perppu tersebut untuk mengajukan Gugatan Uji Materiil ke MK, bukan dengan unjuk rasa.

“Apabila ada kelompok masyarakat yang tidak puas dengan adanya Perppu tersebut maka disarankan untuk menempuh jalur hukum melalui pengajuan Gugatan Uji Matariil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan melalui aksi unjuk rasa ataupun dalam bentuk kegiatan lain,” kata Kombes Abioso dalam suratnya.

Surat penolakan aksi dari Polrestabes Semarang

Persatuan Ilmuwan Muslim Dunia Serukan Kaum Muslim Bela Al Aqsha Hari Ini

DOHA (Jurnalislam.com) – Persatuan Ulama Muslim Internasional yang bermarkas di Doha (the International Union of Muslim Scholars-IUMS) pada hari Kamis (20/7/2017) mengumumkan agar seluruh Muslimin menunjukkan solidaritas dengan kaum muslim yang terkena dampak tindakan penjajahan Israel yang membatasi akses umat Islam ke Masjid Al-Aqsha, lansir Anadolu Agency.

Pihak otoriter zionis menutup kompleks Al-Aqsha dan melarang shalat Jumat untuk pertama kalinya dalam hampir lima dasawarsa, menyusul baku tembak pekan lalu yang menyebabkan tiga warga Palestina dan dua polisi Israel tewas di dekat lokasi suci di Yerusalem Timur.

“Kami meminta seluruh umat Islam untuk menjadikan hari Jumat ini (21/7/2017) sebuah hari kemarahan melawan tindakan Zionis di Yerusalem dan orang-orang yang tinggal di sana,” kata sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh IUMS.

IUMS juga menyerukan diadakannya “unjuk rasa damai” di berbagai lokasi di seluruh dunia untuk menunjukkan “penolakan terhadap prosedur Israel”.

“Kami mengutuk pihak berwenang pendudukan Zionis yang melakukan tindakan kriminal di sana dengan menutup Masjid Al-Aqsha sehingga mencegah umat untuk sholat di dalamnya,” demikian pernyataan IUMS.

Pada hari Rabu, tentara Israel melukai sembilan warga Palestina dan menangkap empat lainnya selama demonstrasi menentang penutupan tersebut.

Protes dimulai pada hari Ahad setelah pimpinan masjid meminta jamaah untuk memboikot detektor logam baru yang terpasang di pintu masuk masjid.

Israel mempertahankan pemasangan detektor logam tersebut dipintu Masjid, dengan dalih bahwa mereka tidak berbeda dengan tindakan pengamanan di tempat-tempat lainnya di seluruh dunia.

Militer zionis yahudi menduduki Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah 1967. Mereka kemudian mencaplok kota tersebut pada tahun 1980, mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibukota “abadi” negara Yahudi – sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia internasional.

Yerusalem adalah rumah bagi Masjid Al-Aqsha, yang bagi umat Islam merupakan tempat tersuci ketiga di dunia.

Ujug-ujug Kedutaan Budaya dan Kantor Militer Iran Ditutup Pemerintah Kuwait

KUWAIT (Jurnalislam.com)Anatolia Agency melaporkan pada hari Kamis (20/7/2017) bahwa atase budaya Iran dibekukan di Kuwait. Menurut laporan Al Arabiya, tindakan Kuwait terhadap Kedutaan Besar Iran di negara tersebut melibatkan penutupan kantor militer dan budaya.

Anatolia Agency juga melaporkan bahwa Kuwait mengurangi jumlah diplomat Iran menjadi 9 orang. Kuwait telah memberikan waktu 45 hari bagi diplomat Iran untuk meninggalkan negara tersebut. Pada hari Rabu, Menteri Dalam Negeri Kuwait menerbitkan foto-foto 16 terpidana dalam kasus “sel/jaringan Abdali” dan menjatuhkan vonis terhadap mereka.

Menurut kantor berita Iran, Kuwait meminta duta besar Iran untuk meninggalkan wilayahnya. Fars News Agency juga melaporkan bahwa Iran memanggil Kuasa Usaha Kedutaan Besar Kuwait di Teheran.

Dalam siaran persnya, kementerian tersebut meminta warga dan penduduk untuk melaporkan dan memperingatkan untuk tidak melindungi mereka. Pada tanggal 13 Agustus 2015, Kementerian Dalam Negeri Kuwait menahan sejumlah terdakwa dengan sejumlah besar senjata yang ditemukan di sebuah peternakan di daerah al-Abdali dekat perbatasan Irak di dalam rumah-rumah tersangka.

Yang disita termasuk 19 ton amunisi, 144 kg bahan peledak, berbagai macam senjata sebanyak 68 dan 204 granat, serta detonator listrik.

Kuwait telah mengambil “tindakan” yang tidak ditentukan sehubungan dengan hubungan diplomatiknya dengan Iran menyusul keputusan pengadilan tahun lalu, seorang pejabat pemerintah Kuwait mengatakan pada hari Kamis, setelah media Arab mengatakan bahwa sebagian perwakilan Teheran di Kuwait telah ditutup. Tahun lalu Kuwait memvonis sekelompok pria – satu orang Iran dan lainnya Kuwait – yang memata-matai dari kelompok Iran dan Lebanon Syiah Hizbullah.

“Pemerintah negara bagian Kuwait memutuskan untuk mengambil tindakan sesuai dengan norma diplomatik dan mematuhi konvensi Wina berkaitan dalam hubungannya dengan Republik Iran,” setelah keputusan pengadilan tersebut, Menteri Informasi Sheikh Mohammad al-Mubarak al-Sabah mengatakan.

Catatan Hukum Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Oleh: Guru Besar Universitas Parahiyangan Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf

MERUJUK kepada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Ketentuan ini pada dasarnya memberikan dasar hukum bagi kewenangan Presiden untuk membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang dalam upaya menangani dan menyelesaikan terhadap keadaan darurat negara dan pemerintahan yang berada pada situasi bahaya atau genting. Keadaan tersebut berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan yang rasional dan normatif yang menunjukkan secara faktual telah sungguh-sungguh (terstruktur dan terukur) mengancam keselamatan negara, jika pemerintah tidak cepat mengambil tindakan hukum konkret.

Unsur “kegentingan yang memaksa” harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu: (1) Ada krisis (crisis), dan (2) Kemendesakan (emergency). Suatu keadaan krisis apabila terdapat gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak (a grave and sudden disturbunse). Kemendesakan (emergency), apabila terjadi berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu. Atau telah ada tanda-tanda permulaan yang nyata dan menurut nalar yang wajar (reasonableness) apabila tidak diatur segera akan menimbulkan gangguan baik bagi masyarakat maupun terhadap jalannya pemerintahan. Syarat materil untuk penetapan Perppu itu ada tiga, yaitu:

  1. ada kebutuhan yang mendesak untuk bertindak atau reasonable necessity;
  2. waktu yang tersedia terbatas (limited time) atau terdapat kegentingan waktu; dan
  3. tidak tersedia alternatif lain atau menurut penalaran yang wajar (beyond reasonable doubt) alternatif lain diperkirakan tidak akan dapat mengatasi keadaan, sehingga penetapan Perppu merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi keadaan tersebut.

Apabila ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, dengan sendirinya Presiden selaku penaggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan kewenangan konstitusional yang dimilikinya untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara dan roda pemerintahan yang dipimpinnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009 yang pada intinya menyatakan bahwa terbitnya perppu didasarkan pada adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, adanya kekosongan hukum karena untuk membentuk undang-undang dibutuhkan waktu yang relatif lama, sedangkan undang-undang yang ada tidak memadai. Dengan demikian, dengan adanya kekosongan hukum ini tidak dapat diatasi dengan prosedur normal dalam pembentukan undang-undang, sehingga Presiden sah untuk menerbitkan Perppu.

Bahwa Pancasila dan UUD 1945 pada hakikatnya secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis menjamin hak berserikat dan berkumpul sebagai hak dasar/asasi warga Negara yang harus dihormati, diakui, dilindungi, dan dipenuhi oleh Negara. Ketika warga negara membentuk organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya guna mewujudkan kebahagiaan dunia dan akhirat, maka Negara tidak berhak untuk menghalanginya dengan cara apapun. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Kedaulatan adalah ditangan Rakyat, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa Indosesia adalah Negara Hukum, dan Pasal 28 UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan berkumpul sebagai perwujudan dari hak-hak asasi manusia (HAM).

Dalam hal warga Negara sebagai bagian dari masyarakat membentuk organisasi masyarakat, maka secara konstitusional, Negara wajib menghormati dan melindungi organisasi masyarakat tersebut. Sebagai salah satu perwujudan dari tanggung jawab Negara dalam pemberian jaminan pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan bagi hak warga Negara untuk membentuk dan menjalankan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tersebut adalah dengan membentuk Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan.

Pada dasarnya Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organsiasi Kemasyarakatan yang mengatur perihal pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melanggar hukum, apabila diukur dari prinsip Negara Hukum dan Negara Demokrasi yang menghormati Hak Asasi Manusia yang dianut oleh UUD 1945 sudah relatif baik dan memadai. UU No. 17 tahun 2013 tersebut sudah cukup lengkap bagaimana tata cara dan prosedur pembubaran ormas, dengan melalui proses dan tahapan yang lebih mengedepankan cara-cara yang persuasif, demokratis, dan menegakkan due process of law dengan melibatkan lembaga peradilan.

Mencermati dengan seksama terbitnya Perppu No 2 Tahun 2107 Tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dalam konteks kehidupan bernegara dan bermasyarakat dewasa ini telah begitu banyak memunculkan pertanyaan publik dan cenderung menolak. Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain apakah ditinjau dari aspek fakta empiris (empirical evidance) maupun fakta yuridis (legal evidance) sudah memenuhi persyaratan prosedural maupun substansial sebagimana diuraikan di atas? Apakah pemerintah sudah memiliki kriteria, ukuran yang objektif, rasional, dan normatif dalam melakukan penilaian terhadap ormas yang membahayakan Negara, sehingga diperlukan “jalan pintas” dengan menerbitkan Perppu tsb? Apakah memang sudah ada bukti yang sangat kuat dan meyakinkan secara objektif dan rasional bahwa ada ormas yang telah sungguh-sungguh melakukan suatu gerakan atau tindakan yang terstruktur, sistematis dan masif mengarah pada ancaman bagi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan? Adakah data, informasi, keterangan, bahan, bukti, dan ukuran yang dapat dipelajari dan dipahami oleh masyarakat terhadap hasil kajian dan penilaian Pemerintah bahwa adanya ormas yang telah berpotensi mengancam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan,sehingga pemerintah tidak dituduh otoriterian?

Adapun alasan (ratio legis) terbitnya Perppu ini yaitu untuk melindungi Negara dan rakyat, serta untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa sungguh tidak relavan dengan menerbitkan Perppu, karena UU No. 17 tahun 2013 pun sesungguhnya dimaksudkan untuk hal demikian. Mengapa UU No. 17 tahun 2013 tidak didayagunakan dan dijalankan saja dengan konsekuen dan konsisiten untuk membubarkan ormas yang diduga melanggar hukum? Apakah benar UU No. 17 tahun2013 belum lengkap (kekosongan hukum) dalam mengatur pembubaran ormas? Apakah benar UU No. 17 tahun 2013 mengatur pembubaran ormas itu prosedurnya berbelit-belit, memakan waktu yang lama, sehingga cukup alasan untuk menerbitkan Perppu? Alasan tersebut tentunya tidak logis sebagai alasan terbitnya Perppu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Alasan belum lengkap justru UU No. 17 tahun 2103 sudah cukup lengkap, jelas, dan memadai. Prosedurnya berbelit-belit dan lama, hal inipun tidak masuk akal sehat, karena lama atau cepat penyelsaian pembubaran ormas sangat bergantung pada situasi dan kondisi kasus, efek pengaruhnya, dan kinerja aparaturnya; bukan pada normanya.

Kecurigaan dan dugaan kuat dari sebagian masyarakat dan pengamat bahwa motif atau intensi terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 itu sesungguhnya lebih ditujukan kepada ormas yang berbasis Islam ketimbang ormas lainnya. Mengapa kesan dan dugaan ini muncul, karena beberapa indikator, yakni:

  1. Bahwa akhir-akhir ini Pemerintah sangat intens mengancam ormas-ormas berbasis Islam (antara lain HTI dan FPI) untuk dibubarkan dengan dalih telah melakukan pelanggaran hukum. Untuk hal ini Menkopolhukham Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pernah menyatakan Pemerintah akan menempuh jalur sesuai hukum (melalui permohonan ke PN sebagaiman diatur dalam UU N. 17 Tahun 2013) untuk memohonkan kepada Pengadilan untuk membubarkan HTI, namun yang terjadi bukannya mengajukan ke Pengadilan melainkan menerbitkan Perppu. Niat Pemerintah ini kemudian dituangkan dalam bagian konsideran menimbang huruf b Perppu No. 2 tahun 2017 yang menyatakan: “bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
  2. Dalam konteks kehidupan keberagamaan (religiositas), ada fakta akhir-akhir ini yang tak terbantahkan bahwa Pemerintah dan oknum aparatur penegak hukum banyak berseteru (kurang harmonis) dengan sebahagian tokoh, ormas, kelompok, dan umat Islam. Dengan terbitnya Perppu ini mempertunjukkan kondisi dan sistuasi yang dieskalasi dan dimatangkan untuk lebih menekan gerakan Umat Islam yang cenderung sangat kritis kepada kebijakan dan tindakan Pemerintah yang merugikan Umat Islam. Sehingga dengan Perpu inilah dijadikan dasar pembenar secara yuridis untuk melakukan tindakan yang lebih represif kepada ormas Islam.
  3. Mengapa Perppu ini lebih ditujukan kepada ormas Islam daripada ormas lainnya yang menjadi target pembubaran, karena sesungguhnya membubarkan organisasi yang berafiliasi pada faham komunisme (yang dilakukan oleh tokoh dan aktivis PKI yang akhir-akhir ini marak dengan berbagai tampilannya), tidak perlu payung hukum lagi karena sesungguhnya sudah sangat jelas ada dasar hukumnya yakni Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai Orgnaisasi Terlarang di seluruh Wilayah NKRI dan Larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sehingga tinggal menjalankannya. Demikian pula Perppu ini tidak dimaksudkan untuk pembubaran Ormas yang berbasis Syiah, karena untuk membubarkan dan melarang organsiasi dan gerakan Syiah sesungguhnya sudah ada payung hukumnya yakni antara lain UU Ormas no 17 tahun 2013 dan KUHP, tinggal ada komitmen dan political will untuk menegakkanya. Perppu ini juga nampaknya tidak ditujukan bagi ormas yang cenderung anarkis dan premanisme (yang jelas-jelas bukan ormas yang menjalankan amar makruf nahyi munkar), karena faktanya ormas yang demikian ini patut diduga kuat justru “dilindungi” oleh oknum aparat penegak hukum. Perppu ini juga tidak ditujukan bagi ormas yang berbasis keagamaan non Islam, karena justru menurut pandangan subjektif Pemerintah mereka (ormas non Islam) ini seolah pendukung Pancasila dan kebhinekaan, terbukti mereka justru mendukung adanya Perppu ini.

Berdasarkan dasar pemikiran sebagaimana telah diuraikan di atas, maka ada beberapa catatan sebagai berikut:

  1. Mencermati fakta bahwa begitu banyak penolakan atas terbitnya Perppu No. 2 tahun 2107 dengan berbagai alasan dan argumentasinya di satu sisi, dan di lain sisi Pemerintah bertahan dengan pendapatnya, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan sosial, maka mendesak kepada Pemerintah untuk bertindak lebih arif dan bijaksana dan tidak mempertunjukkan arogansi kekuasaan;
  2. Menolak dengan tegas terbitnya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk diberlakukan;
  3. Mendesak kepada Pemerintah untuk mencabut Perppu No 2 tahun 2017 Tentang Perubahan UU No 17 tahun 2013 tetang Organisasi Kemasyarakatan dan memberlakukan dan menjalankan kembali UU No. 17 tahun 2013 untuk mengatur kehidupan organisasi kemasyarakatan secara konsisten dan konsekuen;
  4. Mendukung sepenuhnya adanya upaya dari pihak yang mengajukan Uji Materil dan Uji Formil (Judicial Review) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu No. 2 tahun 2017;
  5. Mendesak kepada DPR RI untuk menolak Perppu ini apabila nanti diajukan oleh Presiden untuk mendapatkan persutujan;
  6. Memohon dengan sangat agar Pemerintah dan Lembaga-lembaga Negara lainnya untuk sungguh-sungguh menjujung, menghormati, dan menjalankan dengan konsisten prinsip Negara Hukum yang berkeadilan dan Negara Demokrasi yang berkeadaban, serta perlindungan terhadap hak-hak asasi warga Negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
  7. Jangan mudah menuduh dan memberikan stigma bahwa umat Islam dan organisasi masyarakat yang berbasis Islam itu anti Pancasila, anti NKRI, anti Kebhinekaan. Sejarah Nasional Indonesia telah mencatat dengan tinta emas bagaimana tokoh-tokoh Islam, para kiyai beserta para santri, serta umat Isam berjuang dengan pengorbanan harta, tenaga, dan nyawa untuk mencapai Indonesia Merdeka. Umat Islam yang mayoritas di Negeri ini hingga kini tetap berkomitmen dan berjuang untuk mengisi kemerdekaan dengan berbagai pemikian dan perbuatan menuju terwujudnya Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
  8. Meskipun dengan sangat nyata bahwa Syiah, aliran sesat, dan komunisme sangat membahayakan bagi aqidah umat Islam dan NKRI, namun sepanjang “menguntungkan” bagi penguasa dan asing, maka dengan dalih melindungi dan menghormati demokrasi dan HAM, maka Syiah, ajaran sesat, boleh hidup dan berkembang di Negeri ini. Pandangan, pemikiran, dan kebijakan seperti inilah yang sekarang tengah berlangsung, sungguh tragis dan memprihatinkan. Oleh karena itu, mendesak untuk segera membubarkan organisasi Syiah dan segera menghentikan gerakan Syiah, aliran sesat, dan komunisme sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU N. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan perundang-undangan lainya.
  9. Dalam hal adanya perbedaan pandangan dan pendapat antara Pemerintah dengan Ormas (terutama dengan Ormas Islam), maka lalukanlah dialog, musyawarah, dan pengkajian yang mendalam dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan; jangan bertindak sepihak dan subjektif pemerintah yang mengedapankan pendekatan kekuasaan.
  10. Memohon dengan sangat kepada seluruh jajaran ormas yang berbasis Islam, para tokoh, akitivis, dan umat Islam untuk tetap menjaga akhlakul karimah, sikap tabbayun, dan korektif serta menjaga ketetertiban dan kedamaian. Hormati dan dukung aparatur Negara yang berdedikasi dan loyal menjaga Pancasila dan NKRI.
  11. Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak diinginkan yang mengarah pada pelecehan, penodaan, penistaan, pengancaman, kesewenang-wenangan dan yang tindakan-tindakan lainnya yang merugikan Islam, Pancasila, dan NKRI, dimohon dan menunggu arahan dan petunjuk para Ulama dan Pemimpin yang amanah. Behati-hati dan waspada terhadap tindakan dan gerakan yang akan memecah belah umat Islam yang dilakukan oleh antek-antek PKI, Syiah, Yahudi, dan munafikun. Memohon tetap berdoa kepada Allah SW, tetap menjaga komunikasi, koordinasi, soliditas, dan sinergi di antara tokoh, aktivis, ormas, dan umat Islam.

Serangan Hacker Isu Qatar dari UEA, Kementerian Dalam Negeri: Ini Buktinya

DOHA (Jurnalislam.com) – Kementerian Dalam Negeri Qatar mengatakan para ahli sekarang memiliki bukti yang menunjukkan bahwa serangan cyber di media resmi negara tersebut berasal dari Uni Emirat Arab.

Dalam sebuah konferensi pers di Doha pada hari Kamis (20/7/2017), para pejabat mengatakan bahwa rencana hacking Qatar News Agency (QNA) dimulai pada awal April.

Penyidik ​​juga dilaporkan menelusuri bahwa alamat IP (internet protocol) yang terkait dengan hacking ternyata di UAE.

Berbicara kepada Al Jazeera, Kapten Othman Salem al-Hamoud mengatakan bahwa tingkat dan kualitas hacking sangat profesional sehingga harus memiliki “sumber daya negara” di belakangnya.

Sebelumnya, Letnan Kolonel Ali Mohammed al-Mohannadi, kepala divisi teknologi kementerian, mengatakan operasi hacking berlangsung berkoordinasi dengan, dan melalui, “salah satu negara pemblokir”.

“Peretas memiliki kontrol penuh atas jaringan QNA, termasuk akun terkait, situs web dan platform sosial terkait,” kata Mohannadi.

“Peretasan ini dimaksudkan untuk membuat dan memposting laporan palsu, yang dikaitkan dengan Yang Mulia, Emir.”

Pejabat mengatakan kasus tersebut telah dirujuk ke jaksa.

Serangan cyber tersebut dilaporkan berlangsung sekitar tiga jam, mulai larut malam pada 24 Mei hingga dini hari pada tanggal 25 Mei, sebelum pakar media pemerintah negara berhasil mengendalikan situs ini.

Dalam presentasi video, kementerian tersebut mengatakan bahwa penyidik ​​menemukan bahwa pada awal bulan April, peretas telah “menyusup” jaringan QNA “menggunakan perangkat lunak VPN” dan “memindai situs web”.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa peretas “mengeksploitasi” celah dalam sistem jaringan, dan memasang “program jahat” yang kemudian digunakan untuk menerbitkan “cerita palsu”.

Alamat, kata kunci dan email dari semua karyawan kantor berita negara juga dikumpulkan.

Sebuah laporan sebelumnya di Washington Post mengatakan UEA mengatur operasi tersebut.

Surat kabar AS melaporkan pada hari Ahad bahwa informasi dari pejabat intelijen AS menunjukkan bahwa pejabat senior pemerintah UEA membahas rencana hacks pada tanggal 23 Mei, sehari sebelum dugaan hacking terjadi.

Pejabat tersebut mengatakan tidak jelas apakah UEA meretas situs web atau membayar untuk melakukan peretasan, surat kabar tersebut melaporkan.

The Washington Post tidak mengidentifikasi pejabat intelijen yang dia ajak bicara untuk laporan tersebut.

Yousef al-Otaiba, duta besar UEA untuk AS, menolak laporan tersebut dalam sebuah pernyataan, dengan mengatakan bahwa hal itu “salah”.

Anwar Gargash, menteri luar negeri UAE untuk urusan luar negeri, juga mengatakan “kisah the Washington Post tidak benar, sama sekali tidak benar”.

Ketegangan Masjid Al Aqsha Masih Berlangsung, Ini Kata Erdogan

ANKARA (Jurnalislam.com) – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada hari Kamis (201/7/2017) membahas meningkatnya ketegangan di Yerusalem dengan presiden Palestina dan Israel, menyusul pembatasan baru Israel atas masuknya muslim Palestina ke Masjid Al-Aqsha.

Erdogan menelepon Presiden Mahmoud Abbas Kamis pagi, menurut sumber dari kantor presiden Turki, dan menyatakan keprihatinan kepada mitranya dari Palestina itu, lansir Anadolu Agency.

“Setiap pembatasan terhadap umat Islam yang akan memasuki Masjid Al-Aqsha tidak dapat diterima,” kata Erdogan. “Perlindungan karakter dan kesucian Islam Al-Quds [Yerusalem] dan Al-Haram al-Sharif [Kompleks Masjid Al-Aqsa] penting bagi seluruh dunia Muslim.”

Pihak otoriter zionis menutup kompleks masjid Al-Aqsha dan melarang shalat Jumat untuk pertama kalinya dalam hampir lima dasawarsa, menyusul baku tembak pekan lalu yang menyebabkan tiga warga Palestina dan dua polisi Israel tewas di dekat lokasi suci di Yerusalem Timur.

Kantor berita Palestina WAFA mengatakan bahwa selama percakapan telepon tersebut, Abbas meminta Erdogan meminta AS untuk memberi tekanan pada Israel, sehingga membatalkan pembatasannya di Masjid Al-Aqsa.

Erdogan kemudian menelepon Presiden zionis Reuven Rivlin dan menyatakan kekecewaanya atas hilangnya nyawa selama insiden tersebut, menurut sumber presiden.

Dia lalu mendesak Rivlin bahwa umat Islam harus dapat memasuki Al-Aqsha tanpa batasan, dalam kerangka kebebasan menjalankan agama dan beribadah.

Rivlin mengklaim bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk tujuan keamanan kemudian meyakinkan Erdogan bahwa tidak akan ada perubahan status Haram al-Sharif dan bahwa kebebasan beragama umat Islam tidak akan dibatasi.

Pada hari Rabu, tentara penjajah zionis melukai sembilan warga muslim Palestina dan menangkap empat lainnya selama protes menentang penutupan Masjid Al Aqsha.

Protes dimulai pada hari Ahad setelah pimpinan Masjid meminta jamaah untuk memboikot detektor logam baru yang terpasang di pintu masuk Masjid.

Israel mempertahankan pemasangan detektor logam tersebut dipintu Masjid, dengan dalih bahwa mereka tidak berbeda dengan tindakan pengamanan di tempat-tempat lainnya di seluruh dunia.

Militer zionis yahudi menduduki Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah 1967. Mereka kemudian mencaplok kota tersebut pada tahun 1980, mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibukota “abadi” negara Yahudi – sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia internasional.

Yerusalem adalah rumah bagi Masjid Al-Aqsha, yang bagi umat Islam merupakan tempat tersuci ketiga di dunia.

Meski Didzalimi, Muslim Rohingya Tetap Teguh Dengan Keislamannya

PADANG (IslamicNewsAgency) – Salah satu ulama dari Myanmar yang hadir dalam acara multaqo ulama dan da’i internasional di Padang, Syeikh Mustafa Kemal Abdul Majid mengungkapkan keadaan umat Islam Rohingya di Arakan.

“Keadaan umat Islam Rohingya di Arakan masih dalam keadan mengenaskan. Namun kami yakin Allah SWT akan mengalahkan tipu daya musuh,” katanya kepada Islamic News Agency (INA) di Grand Inna Hotel, Padang, Rabu (19/7/2017).

Mustafa melanjutkan, meskipun berada dibawah bayang-bayang pembantaian musuh, namun orang-orang Arakan masih tetap bangga dengan keislamannya.

“Dan yang paling membahagiakan kami adalah mereka semua tetap merasa bangga dengan status islamnya meskipun dihantui dengan kedzaliman dan penyiksaan,” tuturnya seraya meneteskan airmata.

Ia berharap umat Islam di daerah lainnya menggalang persatuan untuk membantu meringankan beban umat Islam Rohingya yang terdzalimi di Arakan.

“Kami berharap seluruh muslimin bersatu untuk menolong saudaranya di Arakan dan kami memohon kepada Allah agar menguatkan kami dengan kalimat Laila Illallah di dunia dan akhirat,” sambungnya.

Selain itu, ulama yang kini menetap di Yangon ini mengapresiasi acara pertemuan ulama dan dai se-Asia Tenggara, Eropa dan Afrika yang baru saja berakhir di Padang.

“Semoga Allah menjadikan orang-orang ikhlas dan jujur dan mendakwahkan agamanya,” tutupnya.

Reporter: Lurhfi Habibulhaq/INA