Komnas HAM Telusuri Dugaan Penyiksaan Lutfi oleh Polisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komnas HAM mulai mengumpulkan fakta-fakta dugaan penyiksaan oleh polisi terhadap Dede Lutfi Alfiandi, pemuda yang aksinya viral membawa bendera merah putih saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR.

Setelah pengumpulan fakta, Komnas HAM akan meminta keterangan pihak kepolisian.

“Kami baru mulai. Masih cross check antara informasi yang sudah masuk dengan data dan fakta yang kami temukan pada saat pencarian fakta,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu (22/1/2020).

Lantaran baru memulai pengumpulan dan pencocokan fakta, Beka belum bisa menyimpulkan apakah Lutfi benar-benar disiksa hingga disetrum oleh penyidik.

Terlebih, Komnas HAM sudah pernah menanyakan hal ini ke polisi dalam proses investigasi. Namun, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur dan standar kepolisian.

Meski demikian, ia memastikan akan meminta keterangan ke Korps Bhayangkara setelah pengumpulan fakta rampung.

Sebab, lanjut dia, jika hal itu benar terjadi, maka pihak berwenang telah melanggar konvensi antipenyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Lebih lanjut, ujar Beka, Komnas HAM juga akan melakukan koordinasi terkait mekanisme penyelidikan atau interogasi yang dilakukan Polri.

“Kami akan menyampaikan isu soal kekerasan pada saat rapat koordinasi dengan kepolisian dan minta mereka untuk melakukan tindakan pencegahan,” ucap Beka.

Dede Lutfi Alfiandi (20 tahun) mengaku disiksa hingga disetrum oleh penyidik saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Barat. Penyiksaan itu, kata Lutfi, ditujukan agar dirinya mengaku telah melempari aparat dengan batu saat berdemonstrasi di depan kompleks DPR.

Pernyataan itu ia lontarkan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/1) lalu. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya membantah anggotanya menganiaya Lutfi Alfiandi dengan cara disetrum saat dimintai keterangan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Arsya membantah anggota penyidiknya memaksa Lutfi untuk mengakui sebagai pelempar batu ke arah polisi selama demo mahasiswa dan pelajar STM menolak RUU KUHP.

Enggak mungkin, kita kan polisi modern, dia mengaku karena setelah itu ditunjukkan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan,” ujar Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

sumber: republika.co.id

Menkumham Yassona Minta Maaf kepada Warga Tanjung Priok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan permohonan maaf atas pidato yang menghubungkan kemiskinan di Tanjung Priok dengan lahirnya tindakan kriminal.

Permintaan maaf ini disampaikan setelah ratusan massa dari Tanjung Priok menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Pidato yang dinilai menyinggung warga Tanjung Priok ini dibacakan pada acara ‘Resolusi Pemasyarakatan 2020’ di Lapas Narkotika Kelas IIA Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020) lalu.

Dalam pidatonya itu, Yasonna menyampaikan, kemiskinan adalah sumber tindakan kriminal dan memberi contoh bahwa anak yang lahir dari kawasan Tanjung Priok yang terkenal keras dan Menteng yang terkenal sebagai kawasan elite, akan tumbuh besar dengan cara berbeda.

“Bahwa kemudian ternyata itu berkembang dengan penafsiran yang berbeda di media massa dan publik luas sehingga saudaraku merasa tersinggung. Maka, saya menyampaikan permohonan maaf,” ujar Yasonna di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Yasonna mengklaim dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk menyinggung perasaan warga Tanjung Priok. Dalam pidatonya itu, dia mengaku hanya ingin menjelaskan secara ilmiah bahwa kejahatan merupakan produk sosial. Ia meminta kepada masyarakat agar turut serta memperbaiki kondisi-kondisi sosial yang menjadi pemicu timbulnya kejahatan itu.

Terkait adanya penyebutan wilayah Tanjung Priok, Yasonna mengaku tidak ada maksud sedikitpun untuk menyinggung warga masyarakat di sana. Dia pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang memelintir pernyataannya sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sumber: republika.co.id

Menag Bantah Mau Pilih dan Atur Isi Khutbah Jumat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk mengatur teks khutbah jumat. Menurutnya, apa yang pernah disampaikan hanyalah kebijakan yang berlaku di Uni Emirat Arab, bukan untuk diterapkan di Indonesia.

“Nggak ada. Saya cerita apa yang ada di negara-negara Arab. Tapi kita belum pernah mengadakan perubahan apapun,” tegas Menag di Jakarta, Rabu (22/1/2020) dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

“Kita kan bagus, kalau kita mau melakukan sesuatu, kita melihat orang lain gimana. Oh di Saudi, begini, di Emirat Arab begini. Apakah kita akan ubah? Saya nggak pernah bilang untuk mengubah kok,” sambungnya.

Dikatakan Menag, pengalamannya saat berkunjung ke negara Arab sengaja diceritakan agar bisa menjadi tambahan pemahaman dan wawasan bagi jajarannya di Kemenag.

“Udah pasti, udah saya bilang kan, saya cerita apa yang ada di negara Arab, tempat lahirnya nabi-nabi, Rasulullah, apa yang ada di negara Arab lainnya, apa yang ada di Emirat Arab, silakan pahami itu. Nggak pernah saya katakan nanti di Indonesia akan begini,” tandasnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berbagi cerita tentang pertemuannya dengan Kepala Badan Urusan Agama Islam dan Wakaf Uni Emirat Arab (UEA), Mohammed Matar Salem bin Abid Alkaabi di Abu Dhabi, 15 Desember 2019. Keduanya berdiskusi tentang penguatan moderasi beragama dan optimalisasi peran masjid.

Kepada Menag, Mohammed Matar Salem berbagi informasi seputar kebijakan pemilihan khatib Jumat dan penceramah di negaranya. Menurutnya, ada tiga tipologi khatib dan penceramah.

Pertama, khatib dan penceramah yang diberikan kebebasan untuk berkhutbah atau berceramah tanpa teks. Kedua, khatib dan penceramah yang diberikan kisi-kisi untuk selanjutnya dikembangkan oleh yang bersangkutan saat berceramah.

Ketiga,  khotib dan penceramah yang hanya boleh membacakan naskah/teks yang disiapkan dan telah ditashih oleh General Authority of Islamic Affairs and Awqaf (Kementerian Urusan Agama Islam dan Waqaf).

 

Kritik Pemerintah, Dewan Pertimbangan MUI: Omnibus Law Jangan Tabrak UUD 1945

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta pemerintah dan DPR agar tidak melabrak UUD 1945 terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Din menyoroti penyesuaian UU Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 23 Tahun 2014. Dia mengingatkan pemerintah dan DPR agar tetap pada komitmen untuk kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat.

Omnibus Law jangan sampai bertentangan, menyimpang apalagi menyeleweng dari UUD 1945.

“Menurut sebuah penelitian, ada 115 undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, sehingga kita terpaksa berjihad konstitusi untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang itu dan sekarang belum ada perbaikan,” kata Din di kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dia mengingatkan jangan sampai demi investsai dan penyederhanaan, namu melabrak nila-nilai dasar yang ada di UUD. Pasalnya, dia menilai sudah ada gelagat ke arah sana.

“Dan tentu masyarakat termasuk umat Islam akan protes jika ada ketentuan yang sudah baku kemudian dilabrak,” ujarnya.

Dia menyatakan, MUI telah bersuara keras terhadap wacana penghapusan atau penyesuaian UU JPH jika Omnibus Law UU JPH diberlakukan.

Apalagi, demi investasi memberi karpet merah kepada investor asing, namun mematikan pengusaha domestik.

“Ini kan tidak benar juga, apalagi jika undang-undang ini hanya dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang menguasai bisnis investasi, tapi bukan untuk rakyat melainkan untuk kepentingan dia sendiri,” jelas Din.

Wasiat dr Joserizal Kepada Mer-C : Jangan Tinggalkan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir

SOLO (Jurnalislam.com) – Ustaz Abdul Rohim Ba’asyir putra ulama kharismatik ustaz Abu Bakar Ba’asyir menyebut dr Joserizal Jurnalis merupakan salah satu sosok yang berjasa kepada ayahnya.

Ia menceritakan bahwa disaat kondisi dr Joserizal sedang terbaring karena sakit, namun dr Joserizal masih memikirkan keadaan ustaz Abu Bakar yang ditahan di Rutan Gunung Sindur, Bogor.

“Secara khusus kepada ustadz Abu Bakar Ba’asyir beliau adalah termasuk orang yang begitu besar jasanya kepada ustaz Abu Bakar Ba’asyir,” katanya kepada jurnalislam.com, Selasa (21/2/2020).

“Beliau orang yang perhatian dengan kondisi ustaz ABB sampai hari ini, atau sampai beliau belum meninggal sekalipun pun, saat kondisi beliau masih bisa berkomunikasi saya mendapatkan cerita dari teman teman Mer-C beliau masih terus menanyakan kondisi ustadz ABB,” imbuhnya.

Ustaz Iim yang mendapatkan pengakuan langsung dari anggota Mer-C tersebut, mengatakan bahwa sebelum meninggal dr Joserizal berpesan kepada tim Mer-C untuk tidak meninggalkan ustaz Abu Bakar Ba’asyir.

“Dan minta teman teman Mer-C tidak meninggalkan ustadz ABB sepeninggal beliau kalau nanti beliau dipanggil oleh Allah Subahanahu Wata’ala, itulah wasiat beliau,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, dr Joserizal bersama Mer-C membentuk tim medis untuk mengawal ustaz ABB sejak tahun 2010 silam.

Meresahkan Masyarakat, DSKS Laporkan Dugaan Prostitusi Online ke Polresta Surakarta

SOlO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendatangi Polresta Surakarta di jalan Adi Sucipto No 2 Manahan pada Rabu (22/1/2020) guna melaporkan sejumlah akun di media sosial terkait adanya dugaan prostitusi online di kota Solo.

Kedatangan perwakilan DSKS diterima oleh Wakasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Widodo, dalam kesempatan tersebut, anggota Divisi Advokasi dan Kelaskaran DSKS Ahmad Sigit meminta aparat untuk dapat seluruh pelaku dan yang terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

“Kami berharap ada informasi kurun waktu 7 x 24 jam untuk bisa menindaklanjuti pembuat akun dan penanggung jawab serta pihak manapun yang terlibat dalam prostitusi online dan offline tersebut,” katanya.

Sigit menyebut bahwa DSKS menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut, pihaknya juga sudah membawa sejumlah bukti terkait adanya dugaan prostitusi online itu.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan prostitusi online dan ofline, kami dari DSKS dengan ini memohon kepada Polresta Kota Surakarta untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut,” ungkapnya.

“Sebagai bahan tindak lanjut Polres Kota Surakarta berikut kami lampirkan akun media sosial yang mengarah kepada dugaan pelanggaran UU ITE,” pungkasnya.

Isi Khutbah Jumat Mau Diatur, Azyumardi Azra: Kemenag Kaya Nggak Punya Kerjaan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azyumardi Azra ikut berkomentar soal Kementerian Agama Kota Bandung tentang pengaturan materi khutbah.

“Untuk apa? Kementerian Agama kayak nggak punya kerjaan,” katanya di kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Dia mengkritik wacana pengaturan materi khotbah oleh Kementerian Agama. Hal ini mencuat setelah Kemenag wilayah Bandung mewacanakan hal tersebut.

Menurut dia, Kemenag memiliki penyuluh agama di bawah Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, sehingga dapat ditangani kasus per kasus.

Menurut dia, justeru mayoritas khatib dan penceramah baik serta damai.

“Iya mungkin satu dua saja yang keras-keras. Jadi jangan hanya karena ada kasus seperti itu dibikin kebijakan,” katanya.

Dia mengatakan, negara tidak mempunyai kapasitas dan kemampuan untuk melakukan itu.

Karenanya, kata dia, Kemenag perlu melakukan kebijakan dan langkah-langkah lebih produktif dalam menghadapi gejala radikalisme.

“Caranya bukan dengan menyeragamkan khutbah, lakukanlah lokakarya kebangsaan, keislaman, itu yang harus dilakukan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama Kota Bandung akan mengatur isi khotbah Jumat di wilayahnya. Naskah khotbah haruslah diatur sedemikian rupa sehingga dapat menjaga toleransi dan ketenteraman dalam masyarakat.

Pasca Terbukti Tak Bersalah, LUIS Gugat Polisi cs Soal Kasus Social Kitchen

SOLO (Jurnalislam.com) – Pasca putusan bebas kasus Social Kitchen oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang tahun 2017 silam, Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) menggugat sejumlah pihak yang dianggap merugikan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (21/1/2020).

Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Nahi Mungkar (Tasnim), gugatan tersebut ditujukan kepada Kepolisian RI, Kapolda Jateng, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, hingga Kejaksaan Negeri Surakarta.

“Kami selaku tim kuasa hukum rekan rekan LUIS pasca putusan bebas kasus yang disangkutkan, setelah pengadilan negeri Semarang dikuatkan dengan ingkraht, putusan Mahkamah Agung bebas, maka hari ini mengambil sikap gugatan,” kata jubir Tasnim Sri Sujianta SH kepada Jurnalislam.com.

“Melakukan gugatan kepada Kepolisian Republik Indonesia, kepada Kapolda Jateng, Kapolresta Surakarta maupun Kejaksaan Agung Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Surakarta sekalian departemen keuangan, kantor Pemberdayaan Surakarta selaku urut tergugat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri mengatakan bahwa pihaknya meminta ganti rugi secara materil dan imateril atas gugatan itu, dan saat ini, pihaknya sudah menyiapkan segala berkas terkait tuntutan tersebut.

“Tuntutan secara imateril itu sangat subyektif dan terukur, tapi materilnya masing masing prinsipal dari para penggunggat pak Edi Lukito dkk itu masing masing kan punya pekerjaan dan keluarga. Jadi di dalam gugatan sudah kita rinci secara detail, perhari dan perbulannya dikumulatifkan selama satu tahun, itu ada gugatannya dan jelas kami rinci,” ungkapnya.

Kendati demikian, Sri mengaku masih membuka jalan mediasi atas kasus kliennya tersebut asalkan ada kesepakatan di antara dua belah pihak.

“Kita maksimalkan mediasi seperti apa nanti, apakah itu bisa masing masing memahami atau deadlock kita belum tau, kita saling diskusikan, kalau ndak kita lanjut seluruh dokumen siap karena kita yang menggugat kita siap,” ujarnya.

Kedepan, Ia berharap kasus yang menimpa LUIS tersebut tidak terulang kembali, ia menyebut kasus Social Kitchen tahun 2017 silam menjadi catatan buruk dan kecerobohan aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia.

“Untuk tidak terulang kembali karena ini kecerobohan aparat, karena gugatan kami adalah perbuatan melawan hukum. Karena apa mulai sejak penangkapan proses surat menyurat itu tumpang tindih,” pungkasnya.

Ketua PP Persistri Apresiasi Anggota Sukseskan Organisasi

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Ketua Umum Persistri Dra. Lia Yuliani, M. Ag mencurahkan rasa terimakasihnya atas dedikasi dan loyalitas penuh khidmat para Pimpinan Wilayah (PW) untuk Persistri, semoga senantiasa dalam ridho Allah SWT.

Demikian disampaikan dalam acara pembukaan Muskernas Kelima, Selasa (21/1/2020).

“Tentunya ini bukan hari yang mudah, Ibu-ibu sekalian telah menempuh perjalanan jauh, meninggalkan keluarga dan mengorbankan moril juga materilnya”, ungkap Lia dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

Ia berharap semoga Allah memberi kelancaran atas segala yang telah agenda yang direncanakan.

Lia sangat mengapresiasi kerja sama, kerja cerdas dan soliditas para tasykil dalam mensukseskan Muskernas Kelima tersebut.

“Tahun ini merupakan tahun kesedihan, dimana kita kehilangan penasehat, sahabat dan saudara seperjuangan di jamiyyah ini. Semoga amal keshalehan mereka, Allah terima dan dibalas dengan yang terbaik”, ujarnya.

Ketua Umum Persistri itu melanjutkan, empat (4) tahun sudah menjalankan amanah ada suka dan duka yang mewarnai hidup berjamiyyah.

Namun yang patut disyukuri adalah nikmat persaudaraan dan persahabatan dalam berjuang menegakan Dakwah Islam, khususnya untuk segmen perempuan.

“Perbedaan pendapat dan pemikiran tentu selalu ada, namun atas nikmat Allah hati kita bersatu”, jelasnya.

Lia menegaskan bahwasanya selama ini Dakwah Persistri terus eksis dikarenakan keshalehan, kesabaran dan perjuangan dari para Pimpinan dan Anggotanya.

“Sebagai ketua umum, saya tidak lebih tau, saya juga tidak lebih bisa, dan tentunya saya juga tak lebih mampu, namun semua ini karena keshalehan ibu-ibu yang senantiasa menopang kekurangan saya”, tutur Lia.

“Saya mohon maaf apabila ada kebijakan yang tak berkenan”, tambahnya.

Lia mengajak seluruh hadirin untuk meluruskan niat. Ia berkeyakinan dengan perempuan shalehah, maka kita akan memiliki keluarga yang memiliki ketahanan yang merupakan blueprint agenda Muskernas V Persistri.

“Kita disini dalam konteks ibadah, marilah kita bersama-sama menjaga keikhlasan dan meluruskan hati. Semoga Allah menjaga dan membimbing amal dan akhlak kita”, pungkasnya

 

JIhad dan Khilafah dalam Tinjauan Mazhab Syafi’i

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Anggota Majelis Syariah Jamaah Ansharusy Syariah, Ustaz Fuad Al Hazimi  saat memaparkan hukum Jihad dan Khilafah dalam perspektif Islam khususnya dalam Mazhab Syafi’i.

Ia menjelaskan bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in Juz 4 hal 206

”Jihad hukumnya fardhu kifayah walaupun hanya sekali setiap tahun jika orang-orang kafir berada di negeri mereka. Dan (hukumnya) berubah menjadi fardhu ‘ain jika mereka (orang-orang kafir) memasuki (menyerang) negara kita,”,katanya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik “Urgensi Deradikalisasi melalui peraturan dan keputusan Menteri Agama” di Gets Hotel, Ahad (19/1/2020).

Sedangkan, kata Ustaz Fuad maksud hukum fardhu kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakan kewajiban ini sebagai syarat kifayah (kecukupan minimal) maka kewajiban itu telah gugur darinya dan dari kaum muslimin lainnya.

Namun bagi orang yang memiliki kemampuan dan tidak ada udzur ia berdosa jika meninggalkan kewajiban ini walaupun mereka ini orang-orang yang jahil (bodoh dan tidak mengetahui hukumnya)

Ustadz yang pernah menjadi Imam Masjid Al Hijrah Australia juga menerangkan bahwa TNI dan Polri lah yang harusnya menerima materi Jihad.

“Karena mereka benteng terdepan melindungi Tanah Air, dengan niat yang benar akan menjadi kebaikan jika mereka terbunuh dalam melindungi Tanah Ummat Islam dari orang-orang kafir,” katanya.

Mempertahankan Tanah Air

“Karena mempertahankan tanah air dengan niat melindungi bumi kaum muslimin adalah jihad jika mati Insya Allah Syahid,” Jelasnya

Ustadz juga menyayangkan jika materi Jihad mau dihapuskan, padahal menurut beliau Materi Jihad harusnya menjadi materi pokok Aparatur Negara dan menjadi solusi mendobrak semangat melindungi tanah air

“Kenapa mau dihapuskan jika bisa diajarkan bela negara bagi yang bukan muslim, dan yang muslim sekaligus diniatkan Jihad Fi Sabilillah, jika jihad dihapuskan nanti yang bela tanah air matinya ga benar karena tidak ada niatan melindungi tanah kaum muslimin dari orang-orang kafir,” tuturnya

“Bahkan kaum muslimin lah yang akan berlomba-lomba ke Natuna dan Papua untuk mempertahankan Tanah Airnya jika semangat jihad ini digelorakan,” tambahnya.

Melepaskan tanah milik kaum Muslimin dengan diserahkan kepada orang-orang kafir hukumnya Haram

“Haram melepaskan Timor Leste karena itu dulunya adalah bumi kaum muslimin dan malah dilepas untuk bumi orang katolik,” kata Mudir Pondok Annahl, Grabag tersebut.

Tentang Khilafah

Sedangkan saat menyampaikan materi Khilafah menurut Ustadz Fuad Al Hazimi merupakan bagian dan Rukun Iman dan Syarat datangnya Kiamat

Rasulullah bersabda : “Wahai Ibnu Hawalah, jika kamu melihat khilafah sudah benar-benar turun di tanah yang suci (Syam).

Maka sungguh telah dekat gempa bumi yang berterusan, ujian hidup dan hal-hal besar. Kiamat di hari itu lebih dekat kepada manusia dari pada tanganku ini ke kepalamu” (HR. Ahmad, Thabrani, Abu Dawud, Al Hakim dan Al Baihaqi – Shahih Al Jami’)

“Jadi siapa yang  menolak khilafah berarti menghalangi syarat terjadinya kiamat,” cetusnya.

Ustadz juga menjelaskan bahwa secara implisit, Khilafah juga ada di setiap sholat kita, yaitu saat sedang membaca Tasyahhud Akhir menjelang salam

Dari Abu Hurairah rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَعِذْ بِاللهِ مِنْ أَرْبَعٍ يَقُولُ: اللهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

Jika salah seorang di antara kalian melakukan tasyahhud, mintalah perlindungan pada Allah dari empat perkara. Hendaklah ia berdoa : Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari siksa Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah hidup dan mati, dan dari kejelekan fitnah Al Masih Ad Dajjal (HR. Muslim no. 588)

“Meminta perlindungan kepada Allah dari fitnah Dajjal termasuk di dalamnya meminta agar Dajjal dikalahkan dan bala tentaranya dihancurkan,”katanya.

“Disebutkan dalam banyak hadits shahih bahwa yang akan menghancurkan Dajjal dan bala tentaranya adalah Khalifah Al Mahdi atau biasa disebut Imam Mahdi. Beliau adalah khalifah yang dijanjikan Allah dan Rasul Nya. Maka mereka yang menentang khilafah berarti menolak bisyarah dari Allah dan Rasul Nya, tidak meyakini tanda-tanda kiamat bahkan bisa jadi jika mereka hidup di masa Dajjal muncul mereka justru akan berada bersama barisan Dajjal la’natullohu alaihi,”paparnya

“Menolak tegaknya khilafah sama artinya dengan membiarkan dunia dikuasai oleh Dajjal dan bala tentaranya. Karena Dajjal hanya bisa dikalahkan oleh khalifah Al Mahdi yang dibaiat oleh kaum muslimin, bahkan salah satu yang membaiat beliau adalah Nabi Isa alaihis salam yang turun kembali menjelang datangnya kiamat,” tegasnya.