Muhammadiyah: Dukungan kepada Palestina Biasanya Digembosi Isu Hamas-Fatah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Seringkali dukungan tulus rakyat Indonesia terhadap Palestina dibenturkan dengan isu faksi politik di tubuh Palestina. Lebih-lebih, dibenturkan dengan stigma negatif terkait organisasi militer Hamas.

Bagi Program Koordinator Muhammadiyah Aid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wachid Ridwan, narasi itu hanyalah upaya melemahkan fokus menolong warga Palestina yang sedang dalam kondisi terjajah.

Narasi-narasi seperti itu tak ubahnya seperti narasi yang muncul bagi pendukung perjuangan Kemerdekaan Indonesia saat rakya Indonesia sedang berjuang melawan penjajahan dahulu.

“Jadi jangan dikatakan itu kan Hamas yang terlalu keras, sementara Fatah itu lembut dan sebagainya. Sudah dibagi yang seperti itu, Bapak Ibu sering membaca juga kan ketika Pak Soekarno berjuang memerdekaan Indonesia, apakah (perjuangan) beliau seperti Jenderal Soedirman? Tentu tidak,” jelasnya.

“Tapi dua-duanya tidak perlu saling menyalahkan. Pak Soekarno berjuang di jalur apa, Jenderal Soedirman berjuang di jalur apa. Jadi ini terjadi di Palestina, juga terjadi di mana-mana. Jadi jangan dibuat seperti kelemahan apalagi dibuat sebagai perpecahan dan lain-lain. Itulah strategi,” imbuh Wachid

 

Dampak dan Konsep Pernikahan dalam Islam Saat Pandemi Covid-19

 

Oleh: Moh. Hakim Nur rosyid

Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur’an dan TafsiFakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Pekalongan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pernikahan dalam Islam ditinjau dari segi fenomenologis penundaan pernikahan dikarenakan adanya wabah pandemi Covid-19, meskipun hukum asal menikah adalah sunnah akan tetapi ketika disuatu daerah terjadi wabah maka menunda pernikahan merupakan hal yang mulia karena mematuhi peraturan pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep pernikahan dalam Islam dan penundaan pernikahan dalam Islam dikarenakan adanya pandemi, Hasil penelitian ini adalah menunda pernikahan dikarenakan adanya wabah Covid-19 merupakan salah satu bentuk pencegakan yang mana bila tetap dilaksanakan akan berdampak pada menyebarnya virus tersebut, Akan tetapi dengan adanya wabah yang membahayakan juga anjuran pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut, maka dengan menunda perkawinan yang telah direncanakan juga merupakan keputusan yang sangat mulia, karena selain mentaati pemerintah juga membantu malakukan melindungi sesama dengan mengurangi penyebaran wabah Covid-19 karena mematuhi peraturan pemerintah merupakan hal yang wajib.

 

  1. PENDAHULUAN
  2. Latar Belakang

Syariat Islam yang pertama kali diturunkan adalah pernikahan, dimana belum diturukannya syariat sholat, puasa, zakat dan haji tapi syariat pernikahan sudah ada sejak dalam surga lantas siapa yang pertama kali menikah? Jawabannya yaitu nabiyullah Adam As. Dengan siti hawa pada waktu itu belum disyariatkan sholat, puasa, zakat dan haji akan tetapi sudah ada pernikahan yang mana Allah Swt. yang menikahkan keduanya dan malaikat jibril yang menjadi saksi atas pernikahan nabiyullah Adam As. Dengan siti hawa, sejarah tersebut menjadi dasar bahwa pernikahan merupakan syariat mutaqoddimatun (Syariat pertama).

Pernikahan merupakan syariat yang penting dalam Islam sehingga di dalam Al-Qur‟an terdapat beberapa ayat yang berbicara mengenai pernikahan salah satunya adalah ayat yang menjelaskan konsep sakinnah, mawaddah wa rohmah yang tertuang dalam QS. Al-Rum : 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya; Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Agar terbentuknya pernikahan yang diinginkan yang sesuai dengan konsep sakinnah, mawaddah wa rohmah maka dibutuhkan pasangan suami istri yang saling membutuhkan satu dengan lainnya dan mau saling menerima kekurangan masing-masing pasangan, dan calon mempelai laki-laki setelah keduanya sah menikah dia akan mengemban amanah besar yaitu menjadi pemimpin dalam rumah tangganya, menjadi suritauladan bagi keturunan keturunannya.

  1. PEMBAHASAN
  2. Konsep Pernikahan dalam Islam

Istilah nikah berasal dari bahasa Arab, yaitu ( نكاحا ), adapula yang mengatakan perkawinan menurut istilah fiqh dipakai perkataan nikah dan perkataan zawaj.[1] Sedangkan menurut istilah Indonesia adalah perkawinan. Dewasa ini kerap kali dibedakan antara pernikahan dan perkawinan, akan tetapi pada prinsipnya perkawinan dan pernikahan hanya berbeda menarik akar katanya saja. Perkawinan adalah:

Sebuah ungkapan tentang akad yang sangat jelas dan terangkum atas rukun-rukun dan syarat-syarat.[2]

Para ulama fiqh pengikut mazhab yang empat (Syafi’I, Hanafi, Maliki, dan Hanbali) pada umumnya mereka mendifinisikan perkawinan pada:

Akad yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan) dengan ( diawali dalam akad )lafadz nikah atau kawin, atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut.[3]

Dalam kompilasi hokum islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqon ghalizhah untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari beberapa terminologi yang telah dikemukakan Nampak jelas sekali terlihat behwa perkawinan adalah fitrah ilahi.

Dalam pandangan Al-Qur’an, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah antara suami, istri, dan anak-anaknya. Hal ini ditegaskan dalam QS. Ar-Rum: 21. Yang artinya: Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasanganpasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir (Ismatulloh, 2015)

  1. Syarat dan Rukun Pernikahan

Rukun adalah bagian dari hakikat sesuatu. Rukun masuk di dalam substansinya. Adanya sesuatu karena adanya rukun, dan tidak adanya karena tidak ada rukun. Berbeda dengan syarat, ia tidak masuk ke dalam substansi dan hakikat sesuatu, sekalipun sesuatu itu tetap ada tanpa syarat, namun ekstensinya tidak diperhitungkan. Akad nikah juga mempunyai beberapa syarat yang terbagi kepada beberapa syarat, yaitu syarat jadi, syarat sah, syarat terlaksana, dan syarat wajib.[4]

Syarat terjadinya akad nikah adalah sesuatu yang harus ada pada saatnya, baik berupa rukun akad itu sendiri maupun dasar-dasar rukun sehingga jika tertinggal sedikit bagian dari syarat maka rukun dianggap tidak terpenuhi. Pengaruh tertinggalnya sesuatu dalam syarat disebut batal. Akad batal jika terjadi cacat pada satu rukun dari beberapa rukun atau pada satu dasar dari beberapa dasar rukun.[5]

Imam asy-Syafi‟i menyebutkan bahwa rukun nikah itu ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan sigat. Menurut Imam Malik rukun nikah itu adalah wali, mahar calon suami, calon istri, sigat. Mahar/ mas kawin adalah hak wanita (Faridl, 2004). Karena dengan menerima mahar, artinya ia suka dan rela dipimpin oleh laki-laki yang baru saja mengawininya. Mempermahal mahal adalah suatu hal yang dibenci Islam, karena akan mempersulit hubungan pernikahan di antara sesama manusia. Dalam hal pemberian mahar ini, pada dasarnya hanya sekedar perbuatan yang terpuji (istishab) saja, walaupun menjadi syarat sahnya nikah. Sebagaimana saksi menjadi syarat sahnya nikah menurut Imam asy-syafi‟i. As-Sayyid Sabiq dalam hal ini berpendapat, bahwa Ahmad Atabik dan Khoridatul Mudhiiah akad nikah merupakan ijab qabul yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Nizar, 2019):

  1. Pihak yang melakukan akad itu memiliki kecakapan, yaitu berakal, balig, dan merdeka.
  2. Masing-masing pihak memiliki wewenang yang penuh untuk melakukan akad.
  3. Qabul tidak boleh menyalahi ijab, kecuali kalau wali itu menguntungkan pihak yang berijab.
  4. Hendaknya kedua belah pihak yang berakad berada dalam satu majlis dan saling memahami ucapan lawan.

Di Indonesia, para ahli hukum Islam sepakat bahwa akad nikah itu baru terjadi setelah dipenuhinya rukun-rukun dan syarat-syarat nikah, yaitu:

  1. Calon pengantin itu kedua-duanya sudah dewasa dan berakal (akil balig).
  2. Harus ada wali bagi calon pengantin perempuan.
  3. Harus ada mahar (mas kawin) dari calon pengantin laki-laki yang diberikan setelah resmi menjadi suami istri kepada istrinya.
  4. Harus dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang adil dan lakilaki Islam merdeka.
  5. Harus ada upacara ijab qabul, ijab ialah penawaran dari pihak calon istri atau walinya atau wakilnya dan qabul penerimaan oleh calon suami dengan menyebutkan besarnya mahar (mas kawin) yang diberikan.
  6. Sebagai tanda bahwa telah resmi terjadinya akad nikah (pernikahan) maka hendaknya diadakan walimah (pesta pernikahan).
  7. Sebagai bukti otentik terjadinya pernikahan, sesuai dengan analogi surat Ali-Imran ayat 282 harus diadakani i‟lan an-nikah (pendaftaran nikah), kepada Pejabat Pencatat Nikah, sesuai pula dengan UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No.32 Tahun 1954 jo UU No.1 Tahun 1974 (lihat juga Pasal 7 KHI Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1991).
  8. Penundaan Pernikahan di Masa Pandemi

Wabah Covid-19 yang melanda dunia terutama di Indonesia menimbulkan banyak permasalahan baik dari segi ekonomi, sosial dan lain lain, begitu juga dalam ranah pernikahan, prosesi pernikahan yang jauh sebelumnya telah dipersiapkan oleh calon maupun keluarga pengantin dengan terpaksa tidak bisa dilaksanakan, melalui surat edaran yang ditujukan keberbagai instansi seperti kantor urusan agama (KUA) tentang penundaan pernikahan oleh kementrian agama, aturan pemerintah yang menganjurkan masyarakat untuk menunda pernikahan dalam masa merebahnya virus corona, karena munculnya aturan tersebut maka masyarakat yang sudah mempersiapkan pernikahan terpaksa membatalkan atau ada sebagian yang melanggar peraturan tersebut dengan tetap melaksanakan pernikahan secara sirri, sedangkan secara hukum yang berlaku di Indonesia pernikahan sirri dianggap tidak sah oleh negara walaupun sebagian ulama tetap menghukumi sebagai pernikahan yang sah secara agama. Maka peraturan pemerintah tentang penundaan pernikahan ini akan menimbulkan banyak dampak yang negatif, terutama bagi masyarakat yang menganggap bahwa peraturan tersebut tidaklah penting untuk dilaksanakan (Muttaqin, 2019).

Dalam literatur hukum fiqh menunjukkan bahwa hukum asal menikah adalah dapat disesuaikan dengan kondisi dan lingkungannya masing-masing individu. Kondisi-kondisi ini dapat timbul karena beberapa hal antara lain: problem bekal mental yang dirasa belum memadai atau belum siap menikah secara mental, problem bekal material dan masalah studi, hal ini membuat seseorang enggan untuk menikah karena menganggap dirinya belum cukup mampu menafkahi keluarga secara materi, alasan yang lain adalah sulitnya memperoleh pasangan, hal ini disebabkan oleh banyak faktor diantaranya menganggap pasangan yang belum tepat atau menentukan kriteria pasangan yang terlalu ketat dalam memilih calon pasangan hidup. Beberapa hal di atas adalah alasan-alasan untuk menunda perkawinan selain karena adanya wabah yang sedang melanda dunia (Jannah, 2020).

Meskipun tidak ada pelarangan melangsungkan pernikahan pada masa pandemi Covid-19 selain surat edaran yang menganjurkan untuk memerintah untuk menundanya. Namun kebijakan tersebut belum tentu dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga beberapa masyarakat bahkan dari kalangan publik figur juga melangsung pernikahan sirri, artinya pernikahan tersebut sah secara agama namun belum disahkan secara hukum.

Pada konteks ini menikah memang merupakan sunnatullah yang bernilai ibadah akan tetapi menunda pernikahan dikarenakan adanya wabah Covid-19 merupakan salah satu bentuk pencegakan yang mana bila tetap dilaksanakan akan berdampak pada menyebarnya virus tersebut, Akan tetapi dengan adanya wabah yang membahayakan juga anjuran pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut, maka dengan menunda perkawinan yang telah direncanakan juga merupakan keputusan yang sangat mulia, karena selain mentaati pemerintah juga membantu malakukan melindungi sesama dengan mengurangi penyebaran wabah Covid-19 karena mematuhi peraturan pemerintah merupakan hal yang wajib.

  1. PENUTUP
  2. Kesimpulan

Menikah memang merupakan sunnatullah yang bernilai ibadah akan tetapi menunda pernikahan dikarenakan adanya wabah Covid-19 merupakan salah satu bentuk pencegakan yang mana bila tetap dilaksanakan akan berdampak pada menyebarnya virus tersebut, Akan tetapi dengan adanya wabah yang membahayakan juga anjuran pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut, maka dengan menunda perkawinan yang telah direncanakan juga merupakan keputusan yang sangat mulia, karena selain mentaati pemerintah juga membantu malakukan melindungi sesama dengan mengurangi penyebaran wabah Covid-19 karena mematuhi peraturan pemerintah merupakan hal yang wajib.

  1. Daftar Pustaka

Kamal, Mukhtar. 1974. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang

Al-Imam Taqi al-Din Abi Bakr Bin Muhammad al-Husaini al-Damsyiqi al-Syafi’i. tanpa tahun. Kifayah al-Akhyar fi halli ghayat al- Ikhtishar. Semarang: Usaha Keluarga.

Al-Jaziri, Abdurrahman. 1986. Al-fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-fikr.

Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas. 2011.  Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta; amzah

Abdurrahman Taj, Al-Ahkam asy-Syari’ah Al-Islamiyah

 

[1] Kamal Mukhtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974, hlm.79

[2] Al-Imam taqi al-Din Abi Bakr bin Muhammad Al-Husain al-Damsyiqi al-Syafi’I, Kifayah al-akhyar fi halli Ghayat al-Ikhtisar, Semarang: usaha keluarga, t.th.,Juz 2, hlm 36

[3] Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-arba’ah, Beirut: Dar al Fikr, 1986, Jilid IV, hlm. 212.

[4] Abdul aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat: Khitbah, Nikah, dan Talak, Jakarta; Amzah, 2001, h59

[5] Abdurrahman Taj, Al-Ahkam asy-Syari’ah Al-Islamiyah, h.30

Megawati ke Kader PDIP: Ingat Kalian Ini Petugas Partai!

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan kepada para kader PDIP bahwa mereka adalah petugas partai. Karena itu, mereka harus menjalankan tugasnya sesuai dengan yang telah diarahkan oleh DPP PDIP.

“Kalian-kalian ini adalah petugas partai, jangan lupa, kalian adalah petugas partai. Tidak lagi bisa sebagai pribadi-pribadi, karena ini namanya sebuah organisasi, organisasi partai politik,” ujar Megawati saat meresmikan 25 gedung kantor baru partai tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan yang disiarkan secara daring, Ahad (30/5).

Megawati tak ingin kadernya hanya memanfaatkan nama PDIP untuk memperoleh hal-hal yang enak, tetapi lupa bekerja untuk rakyat, yang merupakan tanggung jawabnya. “Suka saya lihat adalah enggan kalau mereka ditugasi untuk turun ke bawah, sepertinya aduh, turun ke bawah, buang-buang waktu. Tapi kalian petugas partai atau bukan? Jangan hanya jual nama partai,” ujar Megawati.

Pada peresmian itu, ia menegaskan, kantor-kantor tersebut adalah rumah rakyat yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Ini adalah rumah rakyat, kalian jangan tidak rapat. Lalu untuk apa bangun partai kalau tidak pernah rapat,” ujar Megawati dalam pidatonya

Sebagai catatan, DPP PDIP terus membangun kantor partai di seluruh daerah di Indonesia. Sebelumnya, pada 22 Juli 2020, diresmikan 20 kantor baru partai di 4 provinsi, dan 16 kabupaten/kota. Lalu bersamaan dengan peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020, kembali diresmikan 13 kantor, satu patung Soekarno dan satu sekolah partai. Salah satunya adalah kantor partai yang megah di Yogyakarta, kota kelahiran Megawati.

sumber: republika.co.id

Amanat Konstitusi, Indonesia Akan Selalu Dukung Palestina

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah   Fathurrahman Kamal mengaku heran dengan fenomena belakangan tentang besarnya dukungan netizen Indonesia kepada penjajah Israel.

 

Fathurrahman hanya mengaku heran tapi tidak risau. Sebab, dirinya percaya bahwa jika kemudian dalam sisi kemanusiaan dukungan terhadap perjuangan Palestina mengendur, tapi dukungan itu tidak akan pernah hilang dari hati umat Islam dikarenakan adanya kata Al-Aqsha di dalam Alquran.

“Kalau kita baca Palestina sebagai teritorial politik, itu akan berlalu dari memori umat. Saat ini, perjuangan Palestina memasuki 80 tahun. Mengapa begitu mudahnya orang memberikan sokongan konkrit, karena Al-Aqsha masih terdapat dalam Alquran, jadi kita menaruh harapan,” ujarnya.

Fathurrahman juga percaya bahwa warga negara Indonesia yang baik dan memahami Indonesia akan tetap mendukung Palestina meskipun fenomena beralihnya dukungan kepada Israel terjadi di dunia maya.

“Ketika konstitusi kita mengatakan bangsa kita tidak rela penjajahan di muka bumi dan kemerdekaan adalah hak hidup manusia siapapun itu, maka itu adalah spirit dari Alquran. Nah, bagaimana mungkin kemudian ada orang-orang yang datang, kemudian mengatakan untuk apa anda berpikir tentang Palestina?” tutur Fathurrahman.

“Jadi persoalannya bukan itu saudara sekalian. Kalau kita membicarakan Palestina, memang konstitusi kita menyatakan itu. Ini adalah manifestasi dari keimanan kita,” tutupnya.

 

 

Yudi Latif: TWK Dilakukan dengan Semangat Edukasi, Bukan Menghukum

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pakar kebangsaan dan penulis buku-buku Pancasila Yudi Latif mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan tolok ukur seorang pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut dia, TWK dilaksanakan dengan semangat mengedukasi, bukan menghukum.

“Semangatnya itu bukan semakin menjauhkan orang dari wawasan kebangsaan. Jadi, ada proses edukasi ya. Makanya, harus dikategorisasi dan sampai di mana tingkat keseriusan keburukan wawasannya itu,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat (28/5).

Yudi menjelaskan, melalui TWK itu pula pemerintah semestinya melakukan pembinaan. Dengan demikian, kelompok-kelompok yang dianggap melenceng dari wawasan kebangsaan dapat diedukasi dan juga dapat terangkul.

“Tapi intinya, tugas negara itu selain menghukum itu harus mengedukasi. Jadi, kelompok-kelompok yang mulai dianggap melenceng itu, semangatnya itu bukan malah menyingkirkan, tapi merangkul dan mengedukasi,” ujar dia.

Dia juga menjelaskan terkait rapor merah dalam TWK, yang belakangan ramai karena 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak dapat melanjutkan karier di KPK karena hal tersebut. Dia mengatakan, rapor merah itu bisa dikategorikan pegawai tersebut sudah tidak mau bekerja lagi untuk institusi negara.

“Pertama, harus ditanya mau melanjutkan atau tidak? Kalau melanjutkan, ini persayaratan-syaratnya yang harus dilalui,” kata dia menerangkan.

Sebab, kata Yudi, pengertian merah atau tidak itu sebenarnya relatif. Dia berpandangan, merah itu berarti orang tersebut sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena melihat negara ini adalah negara thagut dan lain hal semacamnya.

“Kalau menurut saya, merah itu sudah tidak mau bekerja di institusi negara karena negara ini negara thagut. Pernah komitmen dalam aksi-aksi teroris. Ada intensi ingin merobohkan tata negara. Itu benar-benar tak akan terampuni itu,” kata Yudi.

Sumber: republika.co.id

‘Heran, Negara Lain Dukung Palestina, Ada Warga Indonesia Pro Israel’

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah   Fathurrahman Kamal mengaku heran dengan fenomena belakangan tentang besarnya dukungan netizen Indonesia kepada penjajah Israel.

“Kita tidak tahu mengapa ada netizen di Indonesia justru bersimpati pada Israel ketimbang Palestina. Ada sesuatu yang menurut saya perlu kita renungkan,” pesannya dalam pengajian online Majelis Telkomsel Taqwa, Kamis (28/5).

Sebagaimana diketahui, pada forum Syawalan Muhammadiyah Eropa 17 Mei lalu, Duta Besar RI untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa belakangan 60 persen netizen Indonesia beralih mendukung Israel.

“Bahkan ketika saudara-saudara kita di Eropa, Amerika memberikan simpati pada perjuangan Palestina, kita malah sebaliknya. Apakah kita risau? Tidak,” kata Fathurrahman.

“Palestina bukan hanya persoalan umat Islam. Tapi persoalan kemanusiaan universal bahwa apa yang disebut sebagai negara Zionis Israel adalah suatu kebiadaban yang memang bertentangan dengan persoalan kemanusiaan sehingga dikatakan cukup menjadi manusia biasa untuk peduli (pada Palestina),” jelasnya.

 

Azra: Soal TWK Pelecehan, KPK-BKN- Menteri Segera Minta Maaf!

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, tidak sepakat dengan anggapan bahwa 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena dianggap tidak bisa berubah dan mendapatkan pendidikan wawasan kebangsaan

 

Azra juga menegaskan agar TWK tidak digunakan pada pegawai KPK sama dengan digunakan untuk para calon pegawai negeri sipil (CPNS).

 

Sebab, TWK untuk calon CPNS dapat menentukan mereka dianggap tak lolos, tetapi para pegawai KPK sudah bekerja dan mendedikasikan dirinya bertahun-tahun untuk lembaga antirasuah itu.

 

“Jangan disamakan dong ini, orang sudah belasan tahun di situ, mengabdi. Kalau CPNS itu baru, bisa tidak lulus, kalau ini (pegawai KPK) jelas mereka sudah mengabdi pada institusi penting ini,” kata Azra.

 

Ia pun menganggap TWK bermasalah. Azra mencontohkan dengan adanya soal-soal yang dianggapnya masuk kategori pelecehan.

 

“TWK itu bermasalah, saya juga lihat pertanyaan yang diajukan ada tentang apakah mau jadi istri kedua atau tidak, ini pelecehan. Tidak benar itu. Saya cek TWK untuk CPNS tidak ada seperti itu,” ucap Azra.

 

Terakhir, Azra meminta agar BKN, KPK, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) meminta maaf kepada masyarakat atas keputusan ini. “Baik KPK, BKN, maupun Menpan-RB minta maaf pada publik karena sudah (bertindak) sewenang-wenang,” kata dia.

sumber: kompas.com

Dokter: Waspada, Peningkatan Covid Belum Puncaknya

 JAKARTA(Jurnalislam.com) — Penanggung Jawab Klinik Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Maria Ulfa, mengatakan peningkatan kasus yang sudah mulai terjadi saat ini belum memasuki puncak kasus Covid-19.

“Ini sudah mulai meningkat kasusnya, tapi belum puncaknya liburan setelah Lebaran, jadi tetap harus waspada kita semua terhadap lonjakan kasus ini,” kata Maria dalam acara virtual Ranger Talk: “Mewaspadai Lonjakan Kasus Positif Covid-19 Pascalebaran”, Sabtu (29/5).

Maria menuturkan pada Mei 2021, sudah mulai ada kenaikan kasus. Masih ada potensi kenaikan kasus lagi karena libur lebaran baru pekan lalu, dan masih ada masa inkubasi virus menginfeksi sampai muncul gejala, yakni 14 hari.

Maria menuturkan bisa saja dari antara orang-orang yang sudah pulang dari libur Lebaran belum menunjukkan gejala saat ini karena masa inkubasi tersebut. Oleh karena itu, harus tetap waspada dan mengantisipasi potensi penularan dengan tetap konsisten pada protokol kesehatan 5M, menjaga kesehatan imun, dan menjaga iman.

Protokol kesehatan 5M meliputi memakai masker, selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, senantiasa menghindari kerumunan/keramaian dan membatasi mobilitas. Sebagai tindakan antisipasi penularan Covid-19, jika ada rekan atau keluarga yang mengalami meriang atau demam, batuk, pilek dan sakit tenggorokan, itu sudah harus diwaspadai dan jangan dianggap sebagai flu biasa.

Orang-orang yang bergejala tersebut harus sudah mulai dikarantina mandiri, misalnya di kamar sampai dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bukan terinfeksi Covid-19. Sementara itu, jika melihat rekan kerja atau teman yang mengalami seperti flu, ada pilek dan batuk, maka diarahkan beristirahat di rumah untuk mencegah kemungkinan penularan Covid-19.

“Jadi karantina dan konsultasi ke klinik, jadi jangan sampai dia dalam keadaan demam, batuk, pilek masih ke kantor sampai beberapa hari. Itu khawatirnya sudah menularkan ke yang lain ya, jadi kita mencegah untuk klaster rekan-rekan di kantor kita,” ujarnya.

Karantina mandiri tersebut dilakukan untuk mencegah penularan baik di lingkungan kantor maupun di keluarga. “Kita harus sadar diri dan sadar lingkungan kalau memang ada yang bergejala ya segera sebaiknya segera isolasi dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dia mengatakan karantina atau isolasi mandiri dapat dilakukan bagi mereka yang bergejala ringan. Selain karantina mandiri, juga perlu dilakukan pemantauan saturasi oksigen secara rutin.

Sumber: republika.co.id

Azyumardi Azra: Nilai Pegawai KPK Tak Bisa Dibina, Anda Ini Tuhan?

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, tidak sepakat dengan anggapan bahwa 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena dianggap tidak bisa berubah dan mendapatkan pendidikan wawasan kebangsaan.

 

Anggapan tidak akan berubahnya para pegawai yang diberhentikan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf.

 

“Jadi tidak ada orang dipalu godam (diputuskan diberhentikan semua) dan (dianggap) enggak bisa dibina, memang Anda ini Tuhan? Menganggap orang tidak bisa diperbaiki, memang Anda siapa,” tutur Azra dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

 

Azra juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh enam lembaga dalam melakukan rapat koordinasi dan memutuskan memberhentikan para pegawai sudah bukan berada di tataran subordinasi atau pembangkangan.

 

Namun, ia melanjutkan, tindakan itu adalah bentuk dari memelesetkan atau bentuk penyimpangan atas desain pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.

 

Dalam forum yang sama, diketahui Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sempat menyampaikan bahwa desain revisi UU KPK terkait alih fungsi status kepegawaian itu tidak dilakukan untuk melakukan pemecatan.

 

“Ini lebih dari pembangkangan, lebih dari subordinasi. Saya kira ini adalah memelesetkan, menyimpangkan apa yang disebut desain yang dijelaskan Pak Arsul Sani, yang dimaksud desain itu bukan memecat mereka,” kata dia.

MUI Sepakati RUU Larangan Minol, Sebut Mudharat Jauh Lebih Besar dari Manfaat

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, pihaknya sepakat apabila rancangan undang-undang minuman beralkohol (RUU Minol) tetap menggunakan kata “larangan” minuman beralkhol.

 

Wakil Sekretaris Jenderal Salahuddin Al-Ayyubi menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat tersebut dipimpin oleh Achmad Baidowi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

 

“Dari MUI posistioningnya adalah RUU ini disebut sebagai larangan minuman beralkohol,” kata Salahuddin dalam paparannya.

 

Salahuddin menjelaskan, dalam ajaran agama Islam minuman alkohol dikenal sebagai humul khobais atau sumber masalah, baik masalah kriminal, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin atau kunci dari segala keburukan.

 

Ia juga menilai potensi ekonomi yang dihasilkan minuman beralkohol masih lebih kecil apabila dibandingkan dengan dampak buruknya.

 

“Dampak buruknya (Minol) dosa-dosa yang ditimbulkannya itu jauh lebih besar daripada manfaat yang diakibatkan atau ditimbulkannya,” ucap dia.