Azyumardi Azra: Nilai Pegawai KPK Tak Bisa Dibina, Anda Ini Tuhan?

Azyumardi Azra: Nilai Pegawai KPK Tak Bisa Dibina, Anda Ini Tuhan?

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, tidak sepakat dengan anggapan bahwa 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena dianggap tidak bisa berubah dan mendapatkan pendidikan wawasan kebangsaan.

 

Anggapan tidak akan berubahnya para pegawai yang diberhentikan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf.

 

“Jadi tidak ada orang dipalu godam (diputuskan diberhentikan semua) dan (dianggap) enggak bisa dibina, memang Anda ini Tuhan? Menganggap orang tidak bisa diperbaiki, memang Anda siapa,” tutur Azra dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/5/2021).

 

Azra juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh enam lembaga dalam melakukan rapat koordinasi dan memutuskan memberhentikan para pegawai sudah bukan berada di tataran subordinasi atau pembangkangan.

 

Namun, ia melanjutkan, tindakan itu adalah bentuk dari memelesetkan atau bentuk penyimpangan atas desain pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.

 

Dalam forum yang sama, diketahui Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sempat menyampaikan bahwa desain revisi UU KPK terkait alih fungsi status kepegawaian itu tidak dilakukan untuk melakukan pemecatan.

 

“Ini lebih dari pembangkangan, lebih dari subordinasi. Saya kira ini adalah memelesetkan, menyimpangkan apa yang disebut desain yang dijelaskan Pak Arsul Sani, yang dimaksud desain itu bukan memecat mereka,” kata dia.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses