Krisis Listrik: Ironi Ketidakberdayaan di Tengah Keberlimpahan Kekayaan Alam

Krisis Listrik: Ironi Ketidakberdayaan di Tengah Keberlimpahan Kekayaan Alam

Oleh: Hafizah D.A., S.Si.

Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) wilayah Bontang kembali menerapkan kebijakan manajemen beban kelistrikan dengan pemadaman bergilir berdurasi tiga jam per wilayah terdampak. Penyebabnya karena terjadi gangguan teknis pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang memengaruhi pasokan daya. Langkah tersebut perlu dilakukan sebagai upaya menjamin stabilitas sistem kelistrikan agar mencegah terjadinya mati total (blackout).

Proses pemulihan tengah diupayakan untuk meminimalisir dampak terhadap pelanggan. PLN akhirnya memohon maaf dan mengharapkan masyarakat memahami kondisi tersebut (radarbontang.com, 29/06/2026).

Sistem yang Tak Kompeten

Pemadaman listrik belakangan ini faktanya tidak hanya terjadi di wilayah Bontang saja tetapi juga di seluruh provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta telah lebih dulu mengalaminya. Tetapi lebih menjadi ironi untuk Kaltim dengan kekayaan sumber daya alam dan energi (SDAE) melimpah. Kaltim bahkan diketahui sebagai salah satu wilayah produksi batu bara terbesar di Indonesia, bahkan menjadi pemasok utama kebutuhan negara ASEAN. Kenyataan tersebut ternyata tak berkorelasi pada ketersediaan energi, apalagi kesejahteraan masyarakatnya.

Lagi-lagi rakyat harus kecewa dan menanggung resiko akibat pemadaman listrik bergilir. Sementara pemerintah hanya bertindak klasikal,.mengamankan diri di balik alasan gangguan teknis dan suplai bahan bakar, seraya meminta pemakluman rakyat. Maka satu hal yang terlihat jelas, ketidakkompetensian sistemik dalam tata kelola energi sebagai kebutuhan publik.

Jika permasalahannya terus saja berulang dan penyebab teknis pun selalu sama, bukankah evaluasi dan perbaikan menyeluruh sudah sejak jauh hari seharusnya terlaksana, hingga tak perlu menyebakan gangguan aktivitas dan kerugian ekonomi rakyat. Rakyat tak butuh permintaan maaf, apalagi diminta memaklumi kondisi. Sebab rakyat telah menunaikan kewajibannya, membayar tagihan listrik dan pajak pembangunan tepat waktu.

Artinya, sudahlah layanan yang diberikan pemerintah bersifat transaksional, tetapi tetap saja tak memadai dan jauh dari pinsip keadilan. Padahal ketersediaan listrik yang mumpuni adalah tanggung jawab pemenuhan hak dasar publik negara kepada rakyat.

Hal tersebut niscaya karena tata kelola energi negara ini di bawah paradigma sistem kapitalis-sekuler-liberal. Sistem ekonomi kapitalis memosisikan energi sebagai komoditas dengan harga fluktuatif bergantung mekanisme pasar. Operatornya adalah korporasi sebagai pihak ke tiga yang difasilitasi pemerintah dengan regulasi kebebasan kepemilikan dan pengelolaan energi.

Sementara itu, hubungan pemerintah-rakyat hanya sekadar regulator dan mediator korporat dengan pelanggan. Maka wajar, harga energi akan terus naik hingga mencekik rakyat karena prinsip untung-rugi yang menjadi pijakan layanan korporat. Di sinilah kemandirian energi negara tergadai.

Secara teknis di lapangan, untuk ketersediaan sumber daya listrik, PLN merancang konsep corporate to corporate dengan operator dalam wujud Independent Power Producer (IPP) dan Power Purchase Agreement (PPA). Dengan rancangan ini, operator diberi kuasa untuk membangun dan mengelola pembangkit listrik. Produk energi listrik yang dihasilkan kemudian dijual untung kepada PLN. Tentu saja harga yang harus ditebus rakyat menjadi semakin mahal. Karena rakyat harus menanggung total harga beli sekaligus nilai keuntungan berikutnya yang ditentukan PLN atas rakyat.

Pemerintah beralasan mekanisme praktis tersebut wajar dilakukan karena tuntutan efisiensi kinerja di tengah keterbatasan APBN. Lagi-lagi, inilah efek negatif dari tata kelola sumber daya strategis (SDAE) berparadigma kapitalis. Sistem ini melegalkan liberalisasi kepemilikan dan pengelolaan SDAE. Itulah sebabnya, negara selalu mengalami defisit sumber keuangan pembangunan.

Padahal kenyataannya, kekayaan SDAE negeri ini melimpah. Praktis, pajak menjadi andalan sumber pendapatan dan belanja negara (≥ 82%). Inilah ironi keadilan dalam negara bangsa bentukan sistem kapitalis-sekuler. Biaya pembangunan dari dan oleh pajak rakyat, tetapi yang bisa menikmati hasil pembangunan hanya segelintir saja. Itupun harus ditebus dengan harga mahal.

Islam dan Kedaulatan Energi

Islam sebagai sebuah paradigma yang diemban negara, memberikan solusi tuntas berkeadilan untuk mengatasi krisis energi listrik. Dengan berbasis akidah dan berprinsip amanah syariat kaffah, negara akan bertindak sebagai raa’iin (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi kepentingan rakyat.

Energi listrik dikelola negara berasas pada cara pandang listrik sebagai hak dasar publik. Negara wajib menyelenggarakan dengan harga terjangkau-bahkan gratis-dengan kualitas merata. Hal ini sangat mungkin dicapai melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Dengannya, sumber daya strategis dikembalikan kepemilikannya kepada rakyat. Negara bertanggung jawab mengelola sumber daya tersebut. Hasil pengelolaan masuk ke lembaga keuangan negara, disebut Baitul Mal.

Dengan dana ini, dapat merealisasikan profit pengelolaan menjadi layanan kebutuhan dasar publik, termasuk infrastruktur pembangkit dan jaringan distribusi listrik. Karena itulah liberalisasi sektor strategis dan pengelolaan energi diharamkan oleh syariat. Kalaupun ada kerjasama dengan korporat, maka hanya sebagai operator dengan kontrak jasa operasional. Hanya sebatas itulah harga layanan yang harus ditebus rakyat.

Dengan tata kelola energi Islam, keberlanjutan pasokan energi untuk rakyat dan pembangunan dalam negeri terjamin. Tak ada ketergantungan pada pasokan impor, terdampak efek domino pasar global, ataupun harga energi yang dikendalikan oleh para oligarki. Singkatnya, negara mencapai kemandirian dan kedaulatan energi.

Penutup

Negara hanya akan bebas dari krisis energi jika mandiri dan berdaulat secara politik dan ekonomi. Islam sebagai ideologi mampu mewujudkannya. Karena itu, bersegera bergerak bersama satu jamaah ideologis yang bercita-cita melanjutkan kembali kehidupan Islam dalam tatanan negara berasas akidah dan syariat kaffah adalah hal yang mendesak. Wallaahua’lam.

Bagikan