Ini Sikap Muhammadiyah Terkait Wacana ‘Full Day School’

SURAKARTA (Jurnalislam.com) — Pengurus Pusat Muhammadiyah mengeluarkan sikap atas wacana yang berkembang di masyarakat tentang ‘Full Day School’ yang akan diterapkan oleh Kemendikbud. Di Gedung Siti Walidah Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Senin 19 Juni 2017 Pukul 18.30 Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1⃣ Berkaitan dengan kebijakan Mendikbud yang mengeluarkan Permendikbud nomor 23 th 2017 tentang pelaksanaan pendidikan karakter melalui lima hari sekolah; maka PP Muhammadiyah mendukung sepenuhnya kebijakan Mendikbud sekaligus mendukung Mendikbud dalam menjalankan tugasnya sampai berhasil.

Kami yakin Mendikbud Prof. Muhadjir Effendy telah mengambil kebijakan yang benar dan tepat dalam mengimplementasikan kebijakan Presiden untuk keberhasilan pendidikan karakter. Mendikbud juga dikenal sebagai ahli pendidikan yang basis akademiknya kuat dan pengalamannya di dunia pendidikan luas, sehingga berada di jalur kebijakan yg kuat, taat asas, dan konstitusional.

2⃣ Berharap agar Presiden memberikan penguatan, memback-up, melindungi, dan mendukung sepenuhnya kepada Mendikbud atas kebijakan yg telah diambil karena pada dasarnya kebijakan tersebut menjalankan kebijakan pendidikan karakter yg menjadi komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk diimplementasikan. Jika dirujuk pada Permendikbud nomor 23 th 2017 tampak sekali kuatnya dasar aturan dan pertimbangan yang dijadikan pijakan, bahwa apa yg dilakukan Mendikbud sepenuhnya melaksanakan kebijakan Presiden.

3⃣ Jika ada wacana atau rencana menaikkan Permendikbud menjadi Perpres maka seyogyanya untuk menyempurnakan dan memperkuat kebijakan yang telah diambil Mendikbud, sebaliknya tidak mengaburkan, memperlemah, dan membatalkan.

4⃣ Kebijakan pendidikan di Indonesia perlu lebih dinamis dan progresiif untuk penguatan pendidikan karakter dan membangun daya saing bangsa agar tidak kalah oleh bangsa-bangsa lain, karenanya apa yg telah diambil kebijakan oleh Mendikbud tsb dapat menjadi bagian dari revitalisasi pendidikan nasional menghadapi era persaingan global.

•Surakarta, 19 Juni 2017•

Konferensi Pers dipimpin oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dan dihadiri oleh anggota PP Muhammadiyah:
1. Yunahar Ilyas
2. M. Busyro Muqoddas
3. M. Goodwill Zubir
4. Agus Taufiqurrohman
5. Agung Danarto
6. Marpuji Ali
7. dan Sofyan Anif (Rektor UMS)

Ramadhan Seharusnya Momen Pemerintah Berdialog dengan Umat Selesaikan Kriminalisasi Ulama

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Seharusnya ramadhan bukan sebagai ajang kriminalisasi ulama. Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Unpar Prof. Asep Warlan Yusuf.

Justru, menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, Ramadhan seharusnya menjadi momen pemerintah berdialog dengan umat Islam dan segera menyelesaikan kasus kriminalisasi kepada para aktivis, ulama dan ormas Islam.

“Jadi sekarang saatnya ramadhan ini presiden lebih ramah lagi kepada umat islam, tokoh-tokoh Islam, ulama, habib, ustaz. Mestinya itu yang dilakukan presiden dan para aparaturnya, bukan dengan cara-cara mengancam, membuat DPO, ada notice untuk Interpol, hal yang seperti itu yang sepertinya bersemangat sekali untuk menyerang habib, mestinya sadar ini ramadhan harusnya pintu dialog,” kata Asep Warlan kepada Jurnalislam.com baru-baru ini.

Malah, pintu musyawarah kata Asep dapat dilakukan untuk menuntaskan kasus kriminalisasi yang menjerat para ulama.

baca juga : Rezim Jokowi Dinilai Lebih Represif Dibanding Rezim Orde Baru

“Seharusnya orang-orang yang kritis terhadap presiden yang diajak untuk dialog dan bermusyawarah bagaimana cara presiden menyelesaikan persoalan-persoalan seperti ini,” katanya.

Menurut Asep, Ramadhan tinggal tersisa beberapa hari lagi. Pemerintah masih dapat menjadikan bulan suci ini momen rekonsiliasi.

baca juga : DPR MPR Bisa Minta Pertanggungjawaban Presiden Soal Kriminalisasi Ulama

“Apabila tidak dilakukan itu, maka sayang betul pemerintah tidak dapat memanfaatkan momentum yang penting ini untuk bisa menyelesaikan semua persoalan terhadap fiksi dan gesekan antara umat Islam dengan pemerintah,” pungkasnya.

Soal Kriminalisasi Ulama, DPR MPR Bisa Minta Pertanggungjawaban Presiden

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Guru Besar Hukum Unpar Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf menilai bahwa kasus kriminalisasi ulama, aktivis hingga ormas Islam harus segera dituntaskan. Ia menilai sampai saat ini belum ada upaya serius dari pemerintah menghentikan kriminalisasi ulama hingga aktivis Islam.

Karenanya, ia menilai umat Islam dapat mendatangi DPR MPR dan mendesak mereka agar dapat memanggil Presiden Jokowi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal itu menurutnya menjadi pilihan terakhir setelah tiga langkah lainnya sudah dijalankan namun masih juga tak digubris.

baca juga: Empat Hal yang Dapat Dilakukan untuk Tuntaskan Kriminalisasi Ulama

“Yang menurut hemat saya yang tidak harus dilakukan yaitu Mendesak kepada DPR dan MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden terhadap perilakunya atau tindakan yang seperti ini,” kata Prof. Asep kepada Jurnalislam.com baru-baru ini.

Namun diharapkan, sebelum itu terjadi, pemerintah lebih peka dan mendengarkan aspirasi umat.

baca juga: Rezim Jokowi Lebih Represif Daripada Rezim Soeharto!

“Jadi mendesak kepada DPR dan MPR supaya melakukan pemanggilan kepada Presiden untuk meminta pertanggungjawabannya. Dan ini yang paling akhir,” pungkasnya.

 

Pakar Hukum : Rezim Sekarang Lebih Represif Dibanding Orde Baru!

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf menilai bahwa pemerintahan saat ini yang dipimpin oleh Presiden Jokowi lebih represif terhadap umat Islam dibandingkan pemerintahan orde baru di bawah rezim Soeharto.

Pasalnya, ia menilai pemerintah terus melakukan tindakan yang kerap merugikan umat seperti dugaan kriminalisasi ulama, tudingan anti Pancasila, tudingan makar kepada tokoh dan aktivis Islam, rencana pembubaran ormas Islam dll.

“Malah hemat saya, zaman Soeharto tidak terlalu menampakan sebagai sebuah penekanan kepada umat islam yang kira-kira punya aspirasi. Pak harto represif tetapi lebih mencoba untuk menggunakan gaya lain atau cara pandang lain,” kata pakar hukum tata negara ini kepada Jurnalislam.com baru-baru ini.

Ia menambahkan, bahwa jika di zaman Soeharto umat Islam memiliki aspirasi dan harapan, Soeharto tidak kerap menistakan agama Islam. “ Ada satu atau dua yang dipersoalkan tetapi selebihnya memang menjadi hal-hal yang sifatnya tindakan politik,” kata Asep Warlan.

Namun, kata Asep Warlan, hal tersebut berbeda dengan sekarang di mana ada tindakkan langsung mendapat reaksi. “Ada ormas yang kira-kira yang punya afiliasi, langsung dibekukan, jadi hemat saya lebih represif dari pada yang dulu. Padahal waktu cuman 2 tahun setengah sampai 3 tahun berbeda dengan pak harto yang sudah 30 tahun,” kata Asep.

Apalagi, disbanding dengan rezim reformasi seperti Megawati hingga SBY, rezim sekarang dinilai cukup berbeda jauh. “Dulu tetap masih leluasa umat islam bergerak melangsungkan kegiatannya. Apabila masa sekarang terasa betul perbedaannya. Hemat saya lebih represif daripada orde baru,” pungkasnya.

Tuntaskan Kasus Kriminalisasi Ulama, Ini Empat Saran Guru Besar Hukum Unpar

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf menilai agar umat Islam khususnya para tokohnya agar mengambil langkah tegas terkait terjadinya dugaan kriminalisasi kepada para ulama, aktivis dan tokoh Islam.

Pertama, para tokoh Islam dapat melakukan surat terbuka kepada rezim pemerintahan Jokowi agar tak lagi mencari-cari kesalahan para tokoh dan aktivis Islam. “Saya kira surat terbuka kepada presiden sifatnya hanya himbauan,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini di Bandung baru-baru ini kepada Jurnalislam.com.

Guru Besar Fakultas Hukum Unpar Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf , Ahad (14/05/2017). Foto: Arya Jipang/Jurnalislam.com

Kedua, para tokoh dapat membuat surat pernyataan bersama yang lebih tegas. Ketiga, jika masih belum ada tanggapan, Prof. Asep Warlan menyarankan umat membuat sebuat petisi somasi kepada pemerintahan.

Terakhir, umat Islam dapat meminta pertanggungjawaban Presiden melalui DPR MPR. “Yang menurut hemat saya yang tidak harus dilakukan yaitu Mendesak kepada DPR dan MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden terhadap perilakunya/tindakan yang seperti ini,” pungkasnya.

Hari Zakat Nasional, Forum Zakat Kampanyekan #SayaMuslimSayaBayarZakat

Opini positif yang digaungkan ke tengah masyarakat untuk berzakat melalui lembaga, belum berbanding lurus dengan perubahan perilaku muzakki untuk menunaikan zakatnya ke lembaga

BANDUNG (Jurnalislam.com)–Gaung Zakat kian membumi di tanah air, terlebih di bulan Ramadhan. Di bulan mulia ini pula, tepatnya setiap tanggal 27 Ramadhan, diperingati sebagai Hari Zakat Nasional.

“Hari Zakat Nasional adalah momentum refleksi bagi bangsa ini, sudah sejauhmana zakat bisa berperan sesuai harapan, atasi persoalan-persoalan sosial di tengah masyarakat?” ungkap Ketua Forum Zakat Wilayah (Fozwil) Jabar H. Herman S. Sos.

Beragam publikasi, kata Herman, banyak mengulas soal potensi Zakat di tanah air, tapi sudah seberapa besar potensi itu tergali, dan lalu dikelola dengan beragam program yang solutif bagi penyelesaian masalah-masalah keumatan?

Masih menurut Herman, jika mengacu data yang dirilis Baznas tahun 2015, Potensi Zakat di Jabar sebesar 17 Triliun, atau 6 % dari Potensi Zakat Nasional sejumlah Rp 286 Triliun. “Luar biasa besar, namun jika melihat realisasinya dari laporan-laporan lembaga-lembaga zakat resmi yang ada, yang masih berkutat di kisaran 1-2 persen saja dari potensi yang ada, tentu membuat kita masih mengelus dada,” paparnya.

Maka, momentum Hari Zakat Nasional, musti menjadi refleksi bersama. “Potensi yang ada boleh jadi memang sebesar itu. Namun, opini positif yang digaungkan ke tengah masyarakat untuk berzakat melalui lembaga, belum berbanding lurus dengan perubahan perilaku muzakki untuk menunaikan zakatnya ke lembaga,” ungkap Herman.

Selain itu, masih menurut Herman, program-program penyaluran yang dibuat di berbagai lembaga zakat yang ada, harus mampu membawa efek bola salju, menjawab persoalan-persoalan sosial yang ada di tengah masyarakat.

“Karenanya di momen hari zakat nasional 2017 ini, kami kampanyekan tema #SayaMuslimSayaBayarZakat, sebagai upaya mengetuk pintu para muzakki (wajib zakat), agar bersegera tunaikan kewajibannya berzakat, melalui lembaga terpercaya. Dengan demikian, besar harapan, semoga ke depan zakat bisa menjadi salah satu instrumen penting di negeri ini, tuntaskan beragam problematika sosial masyarakat,” pungkas Herman.

Tentang Fozwil Jabar

Forum Zakat Wilayah (Fozwil) Jabar sendiri adalah sebuah forum yang menghimpun lembaga-lembaga Zakat di Jawa Barat, antara lain: Rumah Amal Salman, Dompet Peduli Umat DT, Sinergi Foundation (SF), Pusat Zakat Umat (PZU), Rumah Zakat, Dompet Dhuafa Jabar, Inisiatif Zakat Indonesia, Yatim Mandiri, dan beberapa lembaga zakat lainnya.

Pada kesempatan peringatan Hari Zakat Nasional 2017 ini pula, digelar aksi bersama, pembagian 350 paket Tunjangan Hari Raya (THR) berupa sembako, untuk 350 Yatim dan dhuafa di wilayah terdampak bencana banjir bandang di Cimanuk, Garut, Jawa Barat.

 

Yuk, kita ikut serta berpartisipasi aktif sambut Hari Zakat Nasional 2017/ 27 Ramadhan 1438 H. Cukup dengan mengganti dengan foto pribadi, lengkapi caption dengan Tagar #SayaMuslimSayaBayarZakat, lalu unggah di akun FB, Instagram, Twitter-mu.

Mi Instan Mengandung Babi Dianggap Penuhi Unsur Pidana

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi dan memerintahkan kepada Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia untuk menarik produk mi tersebut terhitung sejak Kamis (15/6/2017). Selain itu, BPOM juga memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran karena tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan, jika merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, peredaran mi instan mengandung babi yang tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label ini patut diduga kuat melanggar ketentuan pasal 8 UU Perlindungan Konsumen di mana pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

“Produk ini tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh UU tentang Pangan dan UU Jaminan Produk Halal. Jadi sanksinya tidak cukup hanya dengan sanksi administrasi berupa denda, penghentian dan penarikan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin saja,” ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (19/6).

Fahira menjelaskan, dalam UU Pangan setiap orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan produk yang bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk tersebut sebelum membelinya. Sementara, babi dalam UU Jaminan Produk Halal termasuk bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan.

“Jika produk tersebut mengandung babi maka sesuai ketentuan UU harus memberikan keterangan pada label yang ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat, tetapi ini tidak dilakukan. Saya berharap BPOM dan Kepolisian berkoordinasi mengusut pelanggaran hukum ini. Kepada konsumen harap lebih teliti, jika ragu melihat kehalalan sebuah produk, lebih baik tidak usah dibeli,” tegas Senator Jakarta ini.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea. Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, empat produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi namun tidak mencantumkan peringatan ‘mengandung babi”.

Sinergi Foundation Salurkan THR untuk Petani Dhuafa di Ciwangi Garut

GARUT (Jurnalislam.com) – Sinergi Foundation kembali menggelar THR untuk Petani Dhuafa. Kali ini, kegiatan yang dihadiri 80 orang anggota kelompok tani mitra tersebut dilakukan di Lumbung Desa Ciwangi, Limbangan Garut, pada Sabtu (17/6/2017).

“Kita tahu, petani tidak pernah mendapat THR. Maka dari itu, melalui uluran tangan muzakki Sinergi Foundation, kami mengapresiasi kerja para petani dengan adanya program THR untuk Petani Dhuafa ini,” ujar Koordinator Lumbung Desa Sinergi Foundation, Eggy Ginanjar.

Ia pun menuturkan, acara ini juga sekaligus menjadi ajang silaturahim di bulan suci yang kini hampir menginjak hari-hari terakhir. Harapannya, kata Eggy, jalinan ukhuwah semakin erat dan bisa melahirkan keberkahan.

Lumbung Desa Ciwangi sendiri berada dalam tahap pemberdayaan yang didampingi langsung oleh Sinergi Foundation. Kedepannya, jika telah mandiri dan petaninya sejahtera, Eggy menegaskan bahwa LD Ciwangi bisa memberikan THR sendiri untuk para petani tanpa bantuan Sinergi Foundation.

“Kita lihat Lumbung Desa Cigalontang. Mulanya THR masih dibantu Sinergi Foundation, tapi kini seiring dengan majunya Lumbung Desa tersebut, mereka bisa memberikan THR bagi para petani dari hasil lumbung itu sendiri,” katanya.

Sementara itu, Ketua Gapoktan LD Ciwangi, Ridwan bersyukur dengan adanya program THR ini. Ia menjelaskan, ini semakin memantik semangat para petani untuk segera bergerak memajukan Lumbung Desa.

“THR untuk Petani ini harus dibalas lebih besar dengan kinerja yang lebih baik,” tandasnya.

Seperti diketahui, Lumbung Desa merupakan program yang digagas oleh Sinergi Foundation guna mewujudkan ketahanan pangan dengan memberdayakan pedesaan.

Saat ini sudah ada program percontohan Lumbung Desa seperti di Compreng Subang, Cigalontang Tasikmalaya, Ciwangi Garut dan akan terus berkembang di penjuru Tanah Air.

Siaran Pers

Jelang Waktu Berbuka, Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bima

BIMA (Jurnalislam.com) – Detasemen Khusus (Densus 88) kembali menangkap dua orang terduga teroris di Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Dua orang terduga teroris yg berinisial KW dan DY itu ditangkap ditempat terpisah pada Sabtu (17/6/2017).
Dari informasi yang dihimpun Jurnalislam.com, KW ditangkap di perempatan Desa Talabiu Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ketika sedang berjualan menjelang berbuka puasa. Setelah dilakukan pengembangan Densus juga melakukan penggeledahan di rumah KW dan kembali menangkap terduga teroris berinisial DY di rumahnya di Desa Dore, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Dari kesaksian warga sekitar desa Dore, pada saat penggeledahan dan penangkapan DY di desa Dore, aparat diterjunkan sepanjang jalan untuk mengamankan proses penangkapan tersebut.
Sementara itu Kapolres Bima AKBP M Eka Fathurrahman membenarkan adanya penangkapan 2 orang terduga teroris tersebut. Eka mengatakan saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga KW polisi menemukan sejumlah barang berbahaya yang di duga sebagai bahan membuat bom.
Reporter: Sirath

Almumtaz Temukan Banyak Pelanggaran, Konser Musik di Tasikmalaya Akhirnya Dibatalkan

TASIKMALAYA (Jurnalislam.com)–Dalam mediasi yang dilakukan warga Tasikmalaya yang tergabung dalam Aliansi Aktivis dan masyarakat Muslim Tasikmalaya (ALMUMTAZ) dengan pemerintah dan pihak penyelenggara konser terdapat kesepakatan bahwa jika panitia terbukti menilai norma, surat edaran dan perda syariah, maka acara akan dihentikan.

(baca : Malah Digelar di Akhir Ramadhan, Warga Tasik Tolak Konser Musik Sarat Maksiat)

Ternyata ALMUMTAZ menemukan banyak pelanggaran dalam konser musik yang sempat digelar hari Sabtu (17/6/2017) seperti banyaknya warga muslim yang tidak berpuasa, bertebarannya miras mulai dari pabrikan hingga oplosan.

“Semua kami kumpulkan sebagai barang bukti dan di serahkan ke pihak kepolisian,” kata Sekjen ALMUMTAZ Abu Hazmi. Padahal, sejak kemarin masyarakat sudah menolak digelarnya konser yang mengundang komunitas regae yang dinilai selalu membuat resah dan juga terkenal aktivitas memabukkan.

Kata Abu Hazmi, ALMUMTAS menemukan banyak pada saat sweaping dilapangan sehingga acara sempat akan dibubarkan paksa langsung

“hari ini kami pantau langsung, dan mendapatkan bukti bukti dilapangan, kami terus meminta pihak kepolisian untuk menghentikan acara,” katanya. Melihat hal tersebut, pihak panitia langsung menemui ALMUMTAZ untuk negosiasi setelah ba’da Maghrib.

“Berdasarkan hasil negosiasi dengan panitia, setuju acara musik di batalkan semua termasuk hari ini dan besok. Ada pun acara bazar, dan tausiyah tetap berjalan.” Jelasnya

Panitia pun menyepakati dari tuntutan ALMUMTAZ agar konser musik dihentikan, dan menyadari kesalahan panitia. “Saya muslim tentunya, saya faham dengan ini, saya sudah berusaha semaksimal mungkin dan saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh pihak ALMUMTZ,” ujar Saeful Huda EO Djarum

Abu Hazmi menegaskan apabila panitia melanggar kesepakatan, maka warga akan turun lagi menuntut Kepolisian supaya bertindak tegas.

“AL MUMTAZ akan terus bergerak meminimalisir kemaksiyatan yg terjadi di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya, dengan upaya apapun yang sesuai dg tuntunan syariah sesuai kemampuan, karena ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim,” tandasnya.

Reporter : hbq – Hisyam