Tuntaskan Kasus Kriminalisasi Ulama, Ini Empat Saran Guru Besar Hukum Unpar

Tuntaskan Kasus Kriminalisasi Ulama, Ini Empat Saran Guru Besar Hukum Unpar

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf menilai agar umat Islam khususnya para tokohnya agar mengambil langkah tegas terkait terjadinya dugaan kriminalisasi kepada para ulama, aktivis dan tokoh Islam.

Pertama, para tokoh Islam dapat melakukan surat terbuka kepada rezim pemerintahan Jokowi agar tak lagi mencari-cari kesalahan para tokoh dan aktivis Islam. “Saya kira surat terbuka kepada presiden sifatnya hanya himbauan,” kata Pakar Hukum Tata Negara ini di Bandung baru-baru ini kepada Jurnalislam.com.

Guru Besar Fakultas Hukum Unpar Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf , Ahad (14/05/2017). Foto: Arya Jipang/Jurnalislam.com

Kedua, para tokoh dapat membuat surat pernyataan bersama yang lebih tegas. Ketiga, jika masih belum ada tanggapan, Prof. Asep Warlan menyarankan umat membuat sebuat petisi somasi kepada pemerintahan.

Terakhir, umat Islam dapat meminta pertanggungjawaban Presiden melalui DPR MPR. “Yang menurut hemat saya yang tidak harus dilakukan yaitu Mendesak kepada DPR dan MPR untuk meminta pertanggungjawaban presiden terhadap perilakunya/tindakan yang seperti ini,” pungkasnya.

Bagikan