JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak mengubah sikap penolakannya terhadap rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia. Di sisi lain, Kementerian Pariwisata menyatakan akan mengikuti keputusan MUI dan berupaya menjalin komunikasi dengan manajemen penyanyi asal Italia tersebut.
Sikap itu mengemuka dalam pertemuan antara pimpinan MUI dan sejumlah perwakilan kementerian di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Pertemuan tersebut membahas polemik rencana konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 dan Jakarta pada 3 November 2026.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Seni Budaya, Erick Yusuf, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi atau tabayun untuk menghimpun informasi dari berbagai pihak sebelum dibahas dalam Rapat Pimpinan MUI.
“Kita rapat itu intinya tabayun atau klarifikasi atau tukar informasi. Informasinya sudah sampai sejauh mana dan bagaimana tujuan serta hal-hal lainnya,” ujar Erick Yusuf.
Menurut Erick, informasi dari komisi internal MUI, termasuk Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional serta Komisi Seni Budaya dan Peradaban Islam, bersama keterangan penyelenggara acara, menjadi bahan pertimbangan pimpinan MUI dalam mematangkan sikap organisasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa prinsip penolakan MUI terhadap pihak yang dinilai berpihak pada kezaliman, penjajahan, dan genosida tidak berubah.
“Kalau sikap MUI itu sebetulnya sudah jelas dari kemarin-kemarin. Dari sebelum-sebelumnya, setiap ada orang atau lembaga yang berpihak kepada kezaliman, penjajahan, dan genosida, tentu MUI jelas-jelas menolak mereka yang pro terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Erick menyebut sikap tersebut berlandaskan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Ia menjelaskan, MUI tidak semata-mata menilai seseorang secara personal, tetapi juga mempertimbangkan keberpihakan dan rekam jejaknya.
Dalam kaitannya dengan Andrea Bocelli, Erick menyinggung laporan mengenai keterlibatan sang musisi dalam acara penggalangan dana untuk pasukan militer Israel (IDF) di Los Angeles pada 2010 serta konsernya di Tel Aviv pada 2022.
“Kita tidak berbicara satu orang per orang, tapi keberpihakan dari orang, lembaga, atau komunitas tersebut. Ketika siapapun yang hadir kemudian berpihak kepada Zionis, genosida, dan kebiadaban, tentu MUI menolak itu,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan konser berkaitan dengan kewenangan pemerintah dalam hal perizinan. Menurut Erick, pihak yang tetap memaksakan acara tersebut harus mempertimbangkan sikap resmi negara terhadap penjajahan dan genosida.
“Pemerintah dan konstitusi kita sudah sangat jelas menolak kekejaman dan genosida. Artinya, orang-orang yang tetap memaksakan diri menghadirkan figur yang pro-penjajahan dan Zionis akan berhadapan dengan keputusan pemerintah dan konstitusi,” tutur Erick.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya akuntabilitas moral dalam penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya. Menurutnya, pertunjukan seni tidak hanya menyangkut hiburan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, moral, dan kemanusiaan.
Kemenpar Tunggu Arahan Pimpinan
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji, menyatakan pihaknya akan mengikuti keputusan MUI setelah mempertimbangkan persoalan tersebut lebih lanjut.
“Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan kami karena kami masih terus mempelajari situasi ini. Tapi kalau memang dari MUI sudah menyatakan ini, tentu kami akan tegak lurus mengikuti apa yang menjadi keputusan MUI,” tegas Bayu.
Ia menjelaskan, kunjungan ke kantor MUI bertujuan mendiskusikan polemik konser dan mencari titik temu dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai-nilai keumatan serta sikap politik luar negeri Indonesia yang mendukung Palestina.
“Ya, kita mencoba mencari titik temu karena ini kan terkait dengan keumatan. Sikap pemerintah kan sudah jelas, mendukung Palestina. Ada arahan-arahan dari beliau-beliau di MUI yang akan coba kita komunikasikan lagi,” ujar Bayu.
Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kemungkinan menjalin komunikasi dengan manajemen Andrea Bocelli. Kemenpar berharap pihak penyanyi itu dapat menyampaikan pernyataan resmi yang memuat dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.
Namun, Bayu menegaskan bahwa kewenangan perizinan konser bukan berada di Kementerian Pariwisata. Pihaknya melihat persoalan tersebut dari sudut pandang pariwisata, tetapi tetap mempertimbangkan aspek keagamaan dan aspirasi masyarakat.
“Kami hanya sebagai pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata, melihat dari sudut pandang kepariwisataan. Tapi kita juga harus melihat sudut pandang lainnya, tentu adanya keumatan dan lain sebagainya. Karena negara ini kan sudah resmi menyatakan bahwa mendukung pemerintahan Palestina,” tambahnya.
Sebelumnya, MUI meminta pemerintah bersikap tegas dan bersama-sama membatalkan rencana konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 dan Jakarta pada 3 November 2026.
Pertemuan pada Selasa tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Pariwisata, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Agama.
Dari jajaran MUI, hadir Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Seni Budaya Pasni Rusli, Ketua MUI Bidang Penelitian Utang Ranuwijaya, Wasekjen MUI Bidang Filantropi Rahmat Hidayat, serta Wasekjen MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Armai Arief.
Adapun perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Dirjen Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Ahmad Mahendra, serta Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar.