Kasus Perundungan Pemalang: Perlindungan Anak adalah Amanah, Siapa Bertanggung Jawab?

Oleh: Cak Arip

Meninggalnya seorang siswa kelas dua SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, yang sebelumnya diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya, menyisakan pertanyaan tentang tanggung jawab sekolah dalam melindungi peserta didik.

Pada Kamis (8/10/2026) malam, Pengadilan Negeri Pemalang mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan bersama terhadap dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang, untuk menjalani program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan selama enam bulan.

Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan pada 12 September 2026. Korban sempat menjalani perawatan sebelum meninggal pada 30 September. Hubungan antara dugaan kekerasan dan kematian korban tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan medis serta temuan resmi penyelidikan.

Penanganan terhadap dua anak yang terlibat kini telah memperoleh penetapan pengadilan. Namun, bagaimana dengan tanggung jawab pihak yang selama ini dipercaya menjaga keselamatan anak di sekolah?

Dalam Islam, kepercayaan tersebut merupakan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan.

Menjaga Anak adalah Amanah

Allah Subhanallahu wa Taala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil.” (QS An-Nisa [4]: 58).

Ayat ini memerintahkan manusia menunaikan amanah dan berlaku adil. Dalam penyelenggaraan pendidikan, menjaga keselamatan peserta didik merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus dijalankan pihak sekolah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR Bukhari no. 893).

Bagi kepala sekolah dan guru, tanggung jawab itu mencakup pengawasan terhadap anak-anak selama berada di lingkungan sekolah, termasuk di luar jam pelajaran.

Kasus Pemalang menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan saat kejadian, langkah yang diambil setelah dugaan kekerasan diketahui, serta komunikasi pihak sekolah dengan keluarga korban.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian.

Penonaktifan kepala sekolah sejak 6 Oktober merupakan salah satu langkah administratif. Namun, langkah tersebut perlu disertai evaluasi terhadap pengawasan dan penanganan kejadian.

Jika ditemukan kelemahan dalam sistem perlindungan anak, perbaikannya tidak cukup dilakukan dengan mengganti kepala sekolah.

Hak Korban dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Dua anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara Pemalang masih berusia di bawah 12 tahun. Karena itu, penanganannya mengikuti mekanisme khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 21 mengatur pengambilan keputusan bersama oleh penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional bagi anak yang belum berusia 12 tahun dan melakukan atau diduga melakukan tindak pidana.

Keputusan tersebut dapat berupa pengembalian kepada orang tua atau keikutsertaan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan. Hasil keputusan bersama selanjutnya diserahkan kepada pengadilan untuk ditetapkan.

Dalam kasus Pemalang, dipilih penempatan kedua anak di LPKS Antasena selama enam bulan. Balai Pemasyarakatan (Bapas) berkewajiban mengevaluasi pelaksanaan program pembinaan tersebut.

Mekanisme ini memperhatikan usia dan perkembangan anak. Namun, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus berjalan bersama pemenuhan hak korban dan keluarganya.

Islam memerintahkan umatnya berlaku adil, termasuk ketika menghadapi perkara yang mengundang kemarahan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Maidah [5]: 8).

Keluarga korban berhak memperoleh penanganan perkara yang adil, informasi melalui mekanisme resmi, serta akses terhadap pendampingan dan pemulihan sesuai kebutuhan.

Sebaliknya, anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga mempunyai hak atas perlindungan identitas dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peradilan anak.
Membela korban tidak membenarkan tindakan mengancam keluarga anak yang terlibat, menyebarkan identitas mereka, atau melakukan intimidasi.

Kemarahan terhadap kezaliman tidak memberi seseorang hak untuk melakukan kezaliman baru.

Amar Makruf dan Batas Kewenangan

Rasulullah ﷺ memerintahkan umatnya mengubah kemungkaran dengan tangan apabila mampu, dengan lisan apabila tidak mampu, dan dengan hati apabila tidak mampu melakukan keduanya (HR Muslim no. 49).

Perintah tersebut menuntut umat Islam tidak membiarkan kemungkaran. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan, kewenangan, dan akibat yang mungkin ditimbulkan.

Masyarakat dapat mengawal proses pemeriksaan, meminta penjelasan pihak sekolah, melaporkan dugaan pelanggaran, serta memberikan dukungan kepada keluarga korban.

Kritik terhadap sekolah maupun pejabat pendidikan juga diperlukan sebagai bagian dari pengawasan masyarakat. Akan tetapi, kritik harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara yang melibatkan anak-anak, perjuangan menegakkan keadilan tidak boleh mengorbankan hak dan keselamatan anak lainnya.

Sekolah Aman dan Tanggung Jawab Negara

Pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Regulasi ini mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.

Pasal 12 mengatur kewajiban sekolah melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan kenyamanan warga sekolah.

Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan memantau perubahan perilaku peserta didik, mengidentifikasi titik rawan di lingkungan sekolah, serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan pelapor, dan terhubung langsung dengan kepala sekolah atau guru yang ditunjuk.

Ketentuan ini seharusnya menjadi perhatian dalam evaluasi kasus Pemalang. Apakah sekolah memiliki mekanisme pengawasan yang memadai saat jam istirahat? Bagaimana dugaan kekerasan pertama kali diketahui dan ditangani? Apakah orang tua mendapatkan informasi yang diperlukan mengenai kondisi anaknya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana perlindungan peserta didik telah dilaksanakan.

Tanggung jawab pengawasan juga berada pada pemerintah daerah dan dinas pendidikan sesuai kewenangannya. Ketika terjadi kekerasan serius, evaluasi seharusnya tidak berhenti pada tindakan administratif terhadap pihak sekolah.

Hasil evaluasi perlu digunakan untuk memperbaiki pengawasan, memperjelas penanganan laporan, dan memastikan setiap sekolah mampu menjalankan ketentuan perlindungan anak.

Dalam Islam, kewenangan bukan sekadar kedudukan. Ia membawa kewajiban yang harus ditunaikan dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, pejabat pendidikan dan penyelenggara sekolah perlu menjelaskan apa yang telah dilakukan, kelemahan apa yang ditemukan, dan bagaimana perbaikannya akan dilaksanakan.

Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Orang tua menyerahkan anaknya kepada sekolah dengan harapan mereka memperoleh pendidikan dan kembali ke rumah dalam keadaan aman.

Kasus Pemalang tidak cukup dijawab dengan penetapan pembinaan terhadap dua anak atau penonaktifan kepala sekolah. Publik juga perlu mengetahui hasil evaluasi pengawasan, penanganan kejadian, dan langkah yang akan ditempuh untuk memperbaiki perlindungan peserta didik.

Rasulullah ﷺ telah mengingatkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.

Bagi penyelenggara pendidikan, pertanggungjawaban itu harus diwujudkan sejak sekarang melalui pengawasan yang berjalan, laporan kekerasan yang ditangani, serta tindakan nyata ketika keselamatan anak terancam.

Menjaga keselamatan anak adalah amanah. Jangan sampai amanah itu baru dibicarakan dengan sungguh-sungguh setelah seorang anak kehilangan nyawanya.