PCNU Sekadau Kembalikan Uang Dugaan Politik Muktamar ke KPK, Ada 27 PCNU Lain Siap Menyusul

JAKARTA (jurnalislam.com)– Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan pemilihan Rais Aam pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ia mengaku membawa sejumlah bukti, termasuk dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang disebut sebelumnya diterima dari pihak yang diduga berkaitan dengan tim pemenangan salah satu kandidat.

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus kepada wartawan.

Bagus menyebut dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU ke-35. Ia juga mengklaim persoalan tersebut bukan hanya terjadi di PCNU Sekadau.

Menurutnya, sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lainnya disebut siap melakukan langkah serupa dengan mengembalikan uang yang mereka terima dan mengungkap dugaan praktik tersebut.

“Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujarnya.

𝗕𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗲𝗺𝘂𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮

Berdasarkan kronologi yang disebut terdapat dalam dokumen laporan PCNU Sekadau, rangkaian peristiwa tersebut disebut bermula pada 8 Agustus 2026.

Sejumlah pengurus NU dari Kalimantan Barat disebut berangkat dari Pontianak menuju Jakarta. Setelah menghadiri kegiatan Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI, rombongan kemudian diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan.

Di hotel tersebut, menurut laporan yang disampaikan PCNU Sekadau, para perwakilan organisasi NU disebut menerima uang muka sebesar Rp40 juta untuk setiap perwakilan.

PCNU Sekadau menduga pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh atau mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Jombang pada Agustus 2026.

Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan pelapor dan dugaan yang sedang dilaporkan, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

𝗞𝗣𝗞 𝗕𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗕𝗮𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗨𝗮𝗻𝗴

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari PCNU Sekadau.

Namun terdapat hal penting yang perlu diluruskan mengenai pemberitaan bahwa PCNU Sekadau “mengembalikan uang Rp40 juta ke KPK”.

Budi secara tegas mengatakan tidak ada uang yang diserahkan oleh pihak pelapor kepada KPK.

“Namun kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” kata Budi.

KPK mengatakan setiap pengaduan masyarakat akan terlebih dahulu melalui proses telaah, analisis dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk dalam kewenangan KPK, perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.