Senin, 14 Ramadhan 1447 / 02 Maret 2026
Search for:
  • Beranda
  • Berita
    NasionalInternasionalFeature
  • Artikel
    AnalisaKolomOpini
  • Khazanah
    IslamasterIslamophobiaKomunitasMuallafPesantrenHikmah
  • Syariah
    AqidahEkonomiFiqhAkhlaqSiyasah
  • Jejak Islam
    Jejak Islam BangsaJejak Islam Dunia
  • Muslimah
  • Keluarga
  • Jurnalislam TV
  • InfoGrafik

4 HAM Palestina Kirim Surat Tuntutan ke Pengadilan Interasional Tentang Kejahatan Perang Israel

21 Sep 2017 10:23:54
4 HAM Palestina Kirim Surat Tuntutan ke Pengadilan Interasional Tentang Kejahatan Perang Israel

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Empat kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengirimkan sebuah surat sebanyak 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (the International Criminal Court-ICC), melaporkan bahwa pejabat tinggi pemerintah zionis Yahdi terlibat dalam melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang dijajah Israel.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (20/9/2017), kelompok tersebut mendesak Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda untuk “segera membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel” sebagai “langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel dan untuk menahan pejabat politik dan militer tingkat tinggi yang bertanggung jawab.”

Kelompok yang mengajukan berkas tersebut adalah al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Asosiasi Aldameer untuk Hak Asasi Manusia – semuanya berbasis di wilayah penjajahan Israel.

Pemukiman Ilegal Yahudi Israel Usir Warga Muslim Yerusalem Secara Sistematis

“Komunikasi (surat) ini, yang didasarkan pada informasi faktual yang dikumpulkan oleh keempat organisasi tersebut, mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma: pembunuhan, deportasi atau pemindahan populasi, penganiayaan, apartheid,” seorang perwakilan al-Haq mengatakan kepada Al Jazeera.

Perwakilan tersebut juga mengatakan bahwa arsip itu termasuk bukti kejahatan perang seperti “pembunuhan yang disengaja, perusakan dan perampasan harta benda, deportasi atau pemindahan yang tidak sah, pemindahan oleh penduduk sipil pasukan pendudukan ke wilayah pendudukan, penjarahan sebuah kota/tempat, atau perebutan harta.”

ICC, sebuah pengadilan internasional independen yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengkonfirmasi kepada Al Jazeera bahwa mereka telah menerima berkas tersebut.

“Seperti yang kita lakukan dengan semua komunikasi semacam itu, kami akan menganalisis bahan-bahan yang diajukan sesuai kebutuhan Statuta Roma dan dengan independensi dan ketidakberpihakan sepenuhnya. Segera setelah kami mencapai keputusan mengenai langkah selanjutnya, kami akan memberi tahu pengirimnya. dan memberikan alasan atas keputusan kami,” kata Kantor Jaksa Penuntut Umum tersebut kepada Al Jazeera melalui email.

Walaupun Israel bukan merupakan pihak Statuta Roma – perjanjian ICC yang mengikat semua anggota – warga negaranya dapat diadili oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut atas kejahatan yang dilakukannya di wilayah Palestina.

Kantor Perdana Menteri Israel tidak menanggapi permintaan Al Jazeera untuk memberikan komentar.

Empat kelompok Palestina bersama-sama mengirimkan tiga komunikasi (surat) lainnya – yang terutama terkait dengan kejahatan perang di Jalur Gaza – ke ICC sejak Negara Bagian Palestina tersbut secara resmi bergabung pada bulan April 2015, memberikan yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah tersebut sejak 13 Juni 2014.

Resolusi PBB atas Israel adalah Kemenangan Palestina di Dunia Internasional

Perang Israel tahun 2014 di Gaza adalah serangan besar pertama terhadap warga Palestina dimana ICC memiliki yurisdiksi potensial. Selama perang 51 hari, lebih dari 2.200 warga Palestina terbunuh, termasuk 1.462 warga sipil, 500 di antaranya adalah anak-anak.

Kantor Kejaksaan ICC memulai pemeriksaan pendahuluan tentang “situasi di Palestina” pada bulan Januari 2015. Pada tahap ini, jaksa akan menentukan apakah kriteria tersebut telah dipenuhi untuk menjamin dilakukannya penyelidikan formal berdasarkan informasi yang tersedia di depan umum atau di diserahkan ke kantor, dan apakah pengadilan setempat melakukan investigasi yang kredibel.

Namun kelompok hak asasi manusia mendesak ICC untuk melakukan penyelidikan penuh karena adanya “bukti kuat” bahwa kejahatan perang memang dilakukan dan masih berlangsung.

“Pengalihan pemukim Israel ke wilayah Palestina yang diduduki merupakan kejahatan perang yang unik karena digabungkan dengan penyitaan tanah Palestina yang luas,” Raji Sourani, direktur Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan dalam pernyataan tersebut, merujuk untuk proyek pemukiman Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Bagikan

BERITA TERKAIT:

  • Turki Akan Bawa Kejahatan Perang Israel ke…
  • KTT Liga Arab ke-34 Hasilkan Deklarasi Baghdad:…
  • AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim Pengadilan…
  • Kejahatan Perang, Israel Serang Sekolah dan Kamp…
  • Hamas: Penggunaan Warga Sipil sebagai Tameng oleh…
  • Intelijen AS: Pengacara Militer Israel Akui Ada…
  • Sisa Kejahatan Perang, 20 Jenazah Ditemukan di…
  • Perusahaan Inggris Kirim Lebih dari 1.000 Kontainer…
  • Netanyahu Dihadapkan pada Dugaan Korupsi dan…
  • Tawanan Perang Israel-Palestina, Hamas: Serangan…
  • Kim Jong Un Tegaskan Dukungan Tanpa Syarat untuk…
  • Surat Tawanan Israel kepada Brigade Al-Qassam, Bagi…
Dukung Kami
Kategori : Internasional

Tags : Gazza palestina tepi barat yerusalem

Dukung Kami

Opini

Brutalitas Aparat: Bukti Nyata Bobroknya Sistem Perlindungan

Brutalitas Aparat: Bukti Nyata Bobroknya Sistem Perlindungan

2 Mar 2026 18:02:37
Cinta, Emosi, dan Kekerasan di Kampus: Alarm Serius bagi Dunia Pendidikan Islam

Cinta, Emosi, dan Kekerasan di Kampus: Alarm Serius bagi Dunia Pendidikan Islam

2 Mar 2026 18:00:27
Menjaga Kesucian Ayat Al-Quran di Era Digital: Refleksi atas Kasus Viral di Bulukumba

Menjaga Kesucian Ayat Al-Quran di Era Digital: Refleksi atas Kasus Viral di Bulukumba

1 Mar 2026 19:14:31
Penguasa yang Dicintai Rakyatnya

Penguasa yang Dicintai Rakyatnya

1 Mar 2026 19:12:25

Internasional

Netanyahu Tegas Tolak Palestina Urus Gaza, Israel Ingin Kuasai Pascaperang

Netanyahu Tegas Tolak Palestina Urus Gaza, Israel Ingin Kuasai Pascaperang

5 Feb 2026 12:38:35
Israel Ungkap AS Berpotensi Serang Iran dalam 2 Bulan Mendatang

Israel Ungkap AS Berpotensi Serang Iran dalam 2 Bulan Mendatang

5 Feb 2026 12:37:07
Israel Terus Bujuk AS agar Serang Iran, Turki Peringatkan Bahaya Perang Regional

Israel Terus Bujuk AS agar Serang Iran, Turki Peringatkan Bahaya Perang Regional

5 Feb 2026 12:35:37
Tekanan AS Meningkat, Iran Melunak soal Nuklir dan Buka Negosiasi

Tekanan AS Meningkat, Iran Melunak soal Nuklir dan Buka Negosiasi

5 Feb 2026 12:33:24

jurnalislam.com

  • Iklan
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Dukung Kami

INFOGRAFIK

 
 
 
 

Alamat Redaksi

Boulevard Raya No 16 Blok A 1 No 16 Taman Cilegon Indah (TCI), Cilegon, Banten
+62 813-1029-0583

Info Iklan :
+62 821-2000-0527
marketing@jurnalislam.com

Kirim tulisan :
redaksi.jurnalislam@gmail.com
newsroom@jurnalislam.com

COPYRIGHT © 2026 JURNALISLAM.COM, ALL RIGHT RESERVED