Langsung ke konten

Jurnal Islam

Senin, 16 Rabi'ul Akhir 1448 / 28 September 2026
  • Beranda
  • Berita
    NasionalInternasionalFeature
  • Artikel
    AnalisaKolomOpini
  • Khazanah
    IslamasterIslamophobiaKomunitasMuallafPesantrenHikmah
  • Syariah
    AqidahEkonomiFiqhAkhlaqSiyasah
  • Jejak Islam
    Jejak Islam BangsaJejak Islam Dunia
  • Muslimah
  • Keluarga
  • Jurnalislam TV
  • InfoGrafik
Internasional

4 HAM Palestina Kirim Surat Tuntutan ke Pengadilan Interasional Tentang Kejahatan Perang Israel

4 HAM Palestina Kirim Surat Tuntutan ke Pengadilan Interasional Tentang Kejahatan Perang Israel
Arie Ristyan
21 September 2017, 10:23

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Empat kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengirimkan sebuah surat sebanyak 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (the International Criminal Court-ICC), melaporkan bahwa pejabat tinggi pemerintah zionis Yahdi terlibat dalam melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang dijajah Israel.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (20/9/2017), kelompok tersebut mendesak Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda untuk “segera membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel” sebagai “langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel dan untuk menahan pejabat politik dan militer tingkat tinggi yang bertanggung jawab.”

Kelompok yang mengajukan berkas tersebut adalah al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Asosiasi Aldameer untuk Hak Asasi Manusia – semuanya berbasis di wilayah penjajahan Israel.

Pemukiman Ilegal Yahudi Israel Usir Warga Muslim Yerusalem Secara Sistematis

“Komunikasi (surat) ini, yang didasarkan pada informasi faktual yang dikumpulkan oleh keempat organisasi tersebut, mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma: pembunuhan, deportasi atau pemindahan populasi, penganiayaan, apartheid,” seorang perwakilan al-Haq mengatakan kepada Al Jazeera.

Perwakilan tersebut juga mengatakan bahwa arsip itu termasuk bukti kejahatan perang seperti “pembunuhan yang disengaja, perusakan dan perampasan harta benda, deportasi atau pemindahan yang tidak sah, pemindahan oleh penduduk sipil pasukan pendudukan ke wilayah pendudukan, penjarahan sebuah kota/tempat, atau perebutan harta.”

ICC, sebuah pengadilan internasional independen yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengkonfirmasi kepada Al Jazeera bahwa mereka telah menerima berkas tersebut.

“Seperti yang kita lakukan dengan semua komunikasi semacam itu, kami akan menganalisis bahan-bahan yang diajukan sesuai kebutuhan Statuta Roma dan dengan independensi dan ketidakberpihakan sepenuhnya. Segera setelah kami mencapai keputusan mengenai langkah selanjutnya, kami akan memberi tahu pengirimnya. dan memberikan alasan atas keputusan kami,” kata Kantor Jaksa Penuntut Umum tersebut kepada Al Jazeera melalui email.

Walaupun Israel bukan merupakan pihak Statuta Roma – perjanjian ICC yang mengikat semua anggota – warga negaranya dapat diadili oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut atas kejahatan yang dilakukannya di wilayah Palestina.

Kantor Perdana Menteri Israel tidak menanggapi permintaan Al Jazeera untuk memberikan komentar.

Empat kelompok Palestina bersama-sama mengirimkan tiga komunikasi (surat) lainnya – yang terutama terkait dengan kejahatan perang di Jalur Gaza – ke ICC sejak Negara Bagian Palestina tersbut secara resmi bergabung pada bulan April 2015, memberikan yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah tersebut sejak 13 Juni 2014.

Resolusi PBB atas Israel adalah Kemenangan Palestina di Dunia Internasional

Perang Israel tahun 2014 di Gaza adalah serangan besar pertama terhadap warga Palestina dimana ICC memiliki yurisdiksi potensial. Selama perang 51 hari, lebih dari 2.200 warga Palestina terbunuh, termasuk 1.462 warga sipil, 500 di antaranya adalah anak-anak.

Kantor Kejaksaan ICC memulai pemeriksaan pendahuluan tentang “situasi di Palestina” pada bulan Januari 2015. Pada tahap ini, jaksa akan menentukan apakah kriteria tersebut telah dipenuhi untuk menjamin dilakukannya penyelidikan formal berdasarkan informasi yang tersedia di depan umum atau di diserahkan ke kantor, dan apakah pengadilan setempat melakukan investigasi yang kredibel.

Namun kelompok hak asasi manusia mendesak ICC untuk melakukan penyelidikan penuh karena adanya “bukti kuat” bahwa kejahatan perang memang dilakukan dan masih berlangsung.

“Pengalihan pemukim Israel ke wilayah Palestina yang diduduki merupakan kejahatan perang yang unik karena digabungkan dengan penyitaan tanah Palestina yang luas,” Raji Sourani, direktur Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan dalam pernyataan tersebut, merujuk untuk proyek pemukiman Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Tags Gazza palestina tepi barat yerusalem

Berita Terkait

ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku
Berita

ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku

18 Oktober 2025
AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim Pengadilan Internasional yang Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu
Berita

AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim Pengadilan Internasional yang Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

8 Juni 2025
Israel Bangun Proyek Jalan ‘Fabric of Life’ di Tepi Barat, Pakar: Upaya Memecah Wilayah Palestina
Berita

Israel Bangun Proyek Jalan ‘Fabric of Life’ di Tepi Barat, Pakar: Upaya Memecah Wilayah Palestina

8 Juli 2025
Hamas Kian Populer, 75% Warga Palestina Setuju Serangan 7 Oktober
Berita

Hamas Kian Populer, 75% Warga Palestina Setuju Serangan 7 Oktober

24 November 2023
Bantuan Senjata Jalan Terus, Tentara Israel Dapat Pelatihan di Inggris
Berita

Bantuan Senjata Jalan Terus, Tentara Israel Dapat Pelatihan di Inggris

14 Juni 2025
Brasil Siap Intervensi di ICJ, Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza
Berita

Brasil Siap Intervensi di ICJ, Tuduh Israel Lakukan Genosida di Gaza

24 Juli 2025

Terpopuler

Berita — 30 hari terakhir

  1. Silaturahmi Muslimah Solo Raya, DSKS Dorong Penguatan Ukhuwah dan Peran Muslimah
  2. Tokoh Masyarakat Banyuanyar Jelaskan Alasan Keberatan Warga Soal Rencana Pendirian Gereja
  3. Menembus Jarak, MeDAN dan Aliansi Muslim Bali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT
  4. FORSITAMA Cemani Gelar Pelatihan Digital Marketing, Bekali 138 Remaja Masjid Hadapi Era Digital
  5. Ma’had Baitul Hikmah Sukoharjo Cetak 221 Alumni, Kembangkan Pendidikan Berbasis Al-Qur’an dan Sains

Opini — 30 hari terakhir

  1. Bias Konfirmasi: Ketika Kita Sulit Melihat Kesalahan Sendiri
  2. Ketika Anak Bertemu Dunia yang Tidak Selalu Aman

Opini

BAZNAS dan Palestina Siapkan Mekanisme Penyaluran Bantuan yang Lebih Akuntabel

BAZNAS dan Palestina Siapkan Mekanisme Penyaluran Bantuan yang Lebih Akuntabel

28 Sep 2026 08:36:09
Pesantren Sudah Diakui Negara, Mengapa Anggarannya Masih Sekadar ‘Bantuan’

Pesantren Sudah Diakui Negara, Mengapa Anggarannya Masih Sekadar ‘Bantuan’

26 Sep 2026 05:00:23
Sekolah Gratis Mulai 2027, Bagaimana Madrasah dan Pesantren Swasta?

Sekolah Gratis Mulai 2027, Bagaimana Madrasah dan Pesantren Swasta?

25 Sep 2026 19:38:05
IGIC 2026: Diplomasi Agama dan Ujian Setelah Podium

IGIC 2026: Diplomasi Agama dan Ujian Setelah Podium

25 Sep 2026 19:33:38

Internasional

Dua Tentara Israel Tewas, Penggunaan Drone Serang di Gaza Dihentikan Sementara

Dua Tentara Israel Tewas, Penggunaan Drone Serang di Gaza Dihentikan Sementara

27 Sep 2026 05:00:51
Indonesia Walk Out saat Netanyahu Berpidato, Palestina Menunggu Langkah Berikutnya

Indonesia Walk Out saat Netanyahu Berpidato, Palestina Menunggu Langkah Berikutnya

25 Sep 2026 21:02:51
Iran Buka Peluang Kembali ke Jalur Diplomasi dengan AS

Iran Buka Peluang Kembali ke Jalur Diplomasi dengan AS

29 Agu 2026 10:14:55
Kekejian Zionis Berlanjut: 1.700 Jenazah Syuhada Palestina Ditahan Israel, Mayoritas dari Gaza

Kekejian Zionis Berlanjut: 1.700 Jenazah Syuhada Palestina Ditahan Israel, Mayoritas dari Gaza

28 Agu 2026 19:44:22

jurnalislam.com

  • Iklan
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Dukung Kami

INFOGRAFIK

[INFOGRAFIK] Partai Kepala Daerah Juara Korupsi di Era Jokowi: Golkar Disusul PDIP
[INFOGRAFIS] CIRI-CIRI WANITA SHALIHAH
[INFOGRAFIS] Satu Tahun Terakhir, Teroris OPM Semakin Sadis
[INFOGRAFIS] CIRI-CIRI LELAKI SHALIH

Alamat Redaksi

Boulevard Raya No 16 Blok A 1 No 16 Taman Cilegon Indah (TCI), Cilegon, Banten
+62 813-1029-0583

Info Iklan :
+62 821-2000-0527
marketing@jurnalislam.com

Kirim tulisan :
redaksi.jurnalislam@gmail.com
newsroom@jurnalislam.com

COPYRIGHT © 2026 JURNALISLAM.COM, ALL RIGHT RESERVED