Pemukiman Ilegal Yahudi Israel Usir Warga Muslim Yerusalem Secara Sistematis

Pemukiman Ilegal Yahudi Israel Usir Warga Muslim Yerusalem Secara Sistematis

YERUSALEM (Jurnalislam.com) – Penjajah Israel memaksa warga Palestina Yerusalem untuk meninggalkan rumah mereka melalui sebuah kebijakan transfer sistematis yang melanggar hukum internasional, Human Rights Watch (HRW) mengatakan pada hari Selasa (8/8/2017).

Dalam sebuah laporan baru, LSM hak asasi yang berbasis di New York tersebut mengatakan bahwa pencabutan izin tinggal warga Palestina yang sering terjadi – di samping pembongkaran rumah dan pembatasan pembangunan bagi warga Palestina di kota – telah berfungsi untuk meningkatkan jumlah pemukiman Yahudi yang dibangun secara ilegal di Yerusalem Timur yang diduduki.

“Israel membatasi pertumbuhan penduduk Palestina,” laporan tersebut menyatakan. “Kenyataan ini mencerminkan tujuan pemerintah Israel untuk mempertahankan mayoritas Yahudi di kota ini.”

Laporan tersebut juga menambahkan: “Sistem tempat tinggal [Israel di Yerusalem] yang illegal memberlakukan persyaratan berat bagi orang-orang Palestina untuk mempertahankan status mereka, dengan konsekuensi signifikan yang kejam bagi mereka yang tidak melakukannya.”

Laporan tersebut melanjutkan untuk menegaskan bahwa, berdasarkan angka-angka yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri Israel, “antara awal pendudukan Israel di Yerusalem Timur pada tahun 1967 dan akhir tahun 2016, Israel mencabut status sedikitnya 14.595 orang Palestina dari Yerusalem Timur”.

Sarah Leah Whitson, direktur Middle East HRW, dikutip dalam laporan tersebut mengatakan bahwa “Israel mengklaim memperlakukan Yerusalem sebagai kota terpadu, namun kenyataannya secara efektif memberlakukan seperangkat aturan untuk orang Yahudi dan satu lagi untuk orang Palestina”.

Dia menambahkan: “Diskriminasi yang mengikat terhadap penduduk Palestina di Yerusalem, termasuk kebijakan residensi yang membahayakan status hukum mereka, meningkatkan keterasingan bagi penduduk kota.”

Menurut Whitson, upaya otoritas Israel untuk memastikan mayoritas demografis Yahudi di Yerusalem berarti penduduk Palestina di kota tersebut sering dipaksa untuk tinggal seperti orang asing di rumah mereka sendiri.

“Status warga Palestina tetap aman hanya selama mereka tidak menggunakan hak mereka bepergian ke luar negeri untuk belajar atau bekerja, pindah ke lingkungan yang salah, atau mendapatkan status di negara lain,” katanya.

Israel pertama kali menjajah Tepi Barat Palestina, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Timur Tengah 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, mengklaimnya sebagai ibu kota negara Yahudi – sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.

Hukum internasional masih menilai Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah penjajahan” dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah itu ilegal.

Warga Palestina telah lama melaporkan bahwa Israel melakukan upaya untuk “merebut” kota bersejarah tersebut dengan tujuan menghilangkan identitas historis Arab dan Islam dan akhirnya mengusir penduduk Muslim Palestina.

Bagikan