Langsung ke konten

Jurnal Islam

Jum'at, 5 Jumadal Ula 1448 / 16 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
    NasionalInternasionalFeature
  • Artikel
    AnalisaKolomOpini
  • Khazanah
    IslamasterIslamophobiaKomunitasMuallafPesantrenHikmah
  • Syariah
    AqidahEkonomiFiqhAkhlaqSiyasah
  • Jejak Islam
    Jejak Islam BangsaJejak Islam Dunia
  • Muslimah
  • Keluarga
  • Jurnalislam TV
  • InfoGrafik
Internasional

4 HAM Palestina Kirim Surat Tuntutan ke Pengadilan Interasional Tentang Kejahatan Perang Israel

4 HAM Palestina Kirim Surat Tuntutan ke Pengadilan Interasional Tentang Kejahatan Perang Israel
Arie Ristyan
21 September 2017, 10:23

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Empat kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengirimkan sebuah surat sebanyak 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (the International Criminal Court-ICC), melaporkan bahwa pejabat tinggi pemerintah zionis Yahdi terlibat dalam melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang dijajah Israel.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (20/9/2017), kelompok tersebut mendesak Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda untuk “segera membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel” sebagai “langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel dan untuk menahan pejabat politik dan militer tingkat tinggi yang bertanggung jawab.”

Kelompok yang mengajukan berkas tersebut adalah al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Asosiasi Aldameer untuk Hak Asasi Manusia – semuanya berbasis di wilayah penjajahan Israel.

Pemukiman Ilegal Yahudi Israel Usir Warga Muslim Yerusalem Secara Sistematis

“Komunikasi (surat) ini, yang didasarkan pada informasi faktual yang dikumpulkan oleh keempat organisasi tersebut, mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma: pembunuhan, deportasi atau pemindahan populasi, penganiayaan, apartheid,” seorang perwakilan al-Haq mengatakan kepada Al Jazeera.

Perwakilan tersebut juga mengatakan bahwa arsip itu termasuk bukti kejahatan perang seperti “pembunuhan yang disengaja, perusakan dan perampasan harta benda, deportasi atau pemindahan yang tidak sah, pemindahan oleh penduduk sipil pasukan pendudukan ke wilayah pendudukan, penjarahan sebuah kota/tempat, atau perebutan harta.”

ICC, sebuah pengadilan internasional independen yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengkonfirmasi kepada Al Jazeera bahwa mereka telah menerima berkas tersebut.

“Seperti yang kita lakukan dengan semua komunikasi semacam itu, kami akan menganalisis bahan-bahan yang diajukan sesuai kebutuhan Statuta Roma dan dengan independensi dan ketidakberpihakan sepenuhnya. Segera setelah kami mencapai keputusan mengenai langkah selanjutnya, kami akan memberi tahu pengirimnya. dan memberikan alasan atas keputusan kami,” kata Kantor Jaksa Penuntut Umum tersebut kepada Al Jazeera melalui email.

Walaupun Israel bukan merupakan pihak Statuta Roma – perjanjian ICC yang mengikat semua anggota – warga negaranya dapat diadili oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut atas kejahatan yang dilakukannya di wilayah Palestina.

Kantor Perdana Menteri Israel tidak menanggapi permintaan Al Jazeera untuk memberikan komentar.

Empat kelompok Palestina bersama-sama mengirimkan tiga komunikasi (surat) lainnya – yang terutama terkait dengan kejahatan perang di Jalur Gaza – ke ICC sejak Negara Bagian Palestina tersbut secara resmi bergabung pada bulan April 2015, memberikan yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah tersebut sejak 13 Juni 2014.

Resolusi PBB atas Israel adalah Kemenangan Palestina di Dunia Internasional

Perang Israel tahun 2014 di Gaza adalah serangan besar pertama terhadap warga Palestina dimana ICC memiliki yurisdiksi potensial. Selama perang 51 hari, lebih dari 2.200 warga Palestina terbunuh, termasuk 1.462 warga sipil, 500 di antaranya adalah anak-anak.

Kantor Kejaksaan ICC memulai pemeriksaan pendahuluan tentang “situasi di Palestina” pada bulan Januari 2015. Pada tahap ini, jaksa akan menentukan apakah kriteria tersebut telah dipenuhi untuk menjamin dilakukannya penyelidikan formal berdasarkan informasi yang tersedia di depan umum atau di diserahkan ke kantor, dan apakah pengadilan setempat melakukan investigasi yang kredibel.

Namun kelompok hak asasi manusia mendesak ICC untuk melakukan penyelidikan penuh karena adanya “bukti kuat” bahwa kejahatan perang memang dilakukan dan masih berlangsung.

“Pengalihan pemukim Israel ke wilayah Palestina yang diduduki merupakan kejahatan perang yang unik karena digabungkan dengan penyitaan tanah Palestina yang luas,” Raji Sourani, direktur Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan dalam pernyataan tersebut, merujuk untuk proyek pemukiman Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Tags Gazza palestina tepi barat yerusalem

Berita Terkait

ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku
Berita

ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku

18 Oktober 2025
AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim Pengadilan Internasional yang Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu
Berita

AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim Pengadilan Internasional yang Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu

8 Juni 2025
Israel Bangun Proyek Jalan ‘Fabric of Life’ di Tepi Barat, Pakar: Upaya Memecah Wilayah Palestina
Berita

Israel Bangun Proyek Jalan ‘Fabric of Life’ di Tepi Barat, Pakar: Upaya Memecah Wilayah Palestina

8 Juli 2025
Hamas Kian Populer, 75% Warga Palestina Setuju Serangan 7 Oktober
Berita

Hamas Kian Populer, 75% Warga Palestina Setuju Serangan 7 Oktober

24 November 2023
Bantuan Senjata Jalan Terus, Tentara Israel Dapat Pelatihan di Inggris
Berita

Bantuan Senjata Jalan Terus, Tentara Israel Dapat Pelatihan di Inggris

14 Juni 2025
Adab Bekerja dalam Islam: Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pemberi Kerja
Artikel

Adab Bekerja dalam Islam: Hak dan Kewajiban Pekerja serta Pemberi Kerja

29 September 2026

Terpopuler

Berita

  1. Peringkat SGIE Indonesia Turun ke Posisi Empat, Ma’ruf Amin Desak Akselerasi Ekonomi Syariah
  2. Kemenag Bidik 800 Ribu Masjid dan Pesantren untuk Perkuat Literasi Ekonomi Syariah

Artikel

  1. Pendidikan Bukan Sekadar Naik Kelas dan Meraih Ijazah

Berita

  1. Konflik Yaman Memanas, Militer Serang Posisi Houthi dan Ancaman Bandara Saudi Berlanjut
  2. Dua Rais Syuriyah NU di Kalbar Bantah Hadiri Pertemuan yang Dikaitkan dengan Dugaan Pengondisian Muktamar
  3. Dana Siap Pakai Kebencanaan Diduga Dikorupsi, KPK OTT 14 Orang di BNPB
  4. Iran dan AS Ajukan Proposal Baru untuk Akhiri Perang, Selat Hormuz Jadi Sorotan

Artikel

  1. Mengapa Negara Mayoritas Muslim Seperti Azerbaijan Membatasi Hijab?
  2. Toleran di Panggung, Kejam di Gerbang Sekolah
  3. Kasus Perundungan Pemalang: Perlindungan Anak adalah Amanah, Siapa Bertanggung Jawab?

Berita

  1. FORSITAMA Cemani Gelar Pelatihan Digital Marketing, Bekali 138 Remaja Masjid Hadapi Era Digital
  2. Boikot Israel: Membaca Basis Data PBB, Daftar BDS, dan Nama-Nama yang Beredar di Indonesia
  3. Perkuat Sinergi Pendidikan dan Dakwah, Al Mukmin Ngruki Silaturahmi ke PP Muhammadiyah
  4. Keluarga Minta Densus 88 Jelaskan Perkara YD yang Ditangkap di Mojosongo Solo

Artikel

  1. Mengapa Negara Mayoritas Muslim Seperti Azerbaijan Membatasi Hijab?
  2. Bias Konfirmasi: Ketika Kita Sulit Melihat Kesalahan Sendiri
  3. Ketika Anak Bertemu Dunia yang Tidak Selalu Aman

Opini

Pendidikan Bukan Sekadar Naik Kelas dan Meraih Ijazah

Pendidikan Bukan Sekadar Naik Kelas dan Meraih Ijazah

16 Okt 2026 09:01:06
Mengapa Negara Mayoritas Muslim Seperti Azerbaijan Membatasi Hijab?

Mengapa Negara Mayoritas Muslim Seperti Azerbaijan Membatasi Hijab?

13 Okt 2026 15:54:49
Toleran di Panggung, Kejam di Gerbang Sekolah

Toleran di Panggung, Kejam di Gerbang Sekolah

13 Okt 2026 15:52:22
Kasus Perundungan Pemalang: Perlindungan Anak adalah Amanah, Siapa Bertanggung Jawab?

Kasus Perundungan Pemalang: Perlindungan Anak adalah Amanah, Siapa Bertanggung Jawab?

11 Okt 2026 05:33:22

Internasional

Al-Alimi Tak Mundur dari Operasi terhadap Houthi, Janjikan Perlindungan Warga Sipil

Al-Alimi Tak Mundur dari Operasi terhadap Houthi, Janjikan Perlindungan Warga Sipil

15 Okt 2026 08:39:05
Puing Rudal Houthi Lukai Empat Warga di Riyadh, 15 Rumah Terdampak

Puing Rudal Houthi Lukai Empat Warga di Riyadh, 15 Rumah Terdampak

15 Okt 2026 08:37:25
Ratusan Warga AS Desak Embargo Senjata terhadap Israel dalam Aksi Pro-Palestina

Ratusan Warga AS Desak Embargo Senjata terhadap Israel dalam Aksi Pro-Palestina

14 Okt 2026 05:15:55
Konflik Yaman Memanas, Militer Serang Posisi Houthi dan Ancaman Bandara Saudi Berlanjut

Konflik Yaman Memanas, Militer Serang Posisi Houthi dan Ancaman Bandara Saudi Berlanjut

14 Okt 2026 05:14:34

jurnalislam.com

  • Iklan
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Dukung Kami

INFOGRAFIK

[ INFOGRAFIK ] Azerbaijan, Muslim dan Hijab
[ INFOGRAFIK ] Setahun Gencatan Senjata Gaza dalam Lima Angka
[INFOGRAFIK] Jakarta Understanding 2026: Tujuh Komitmen Imam Besar Dunia dari Jakarta
[INFOGRAFIK] Partai Kepala Daerah Juara Korupsi di Era Jokowi: Golkar Disusul PDIP

Alamat Redaksi

Boulevard Raya No 16 Blok A 1 No 16 Taman Cilegon Indah (TCI), Cilegon, Banten
+62 813-1029-0583

Info Iklan :
+62 821-2000-0527
marketing@jurnalislam.com

Kirim tulisan :
redaksi.jurnalislam@gmail.com
newsroom@jurnalislam.com

COPYRIGHT © 2026 JURNALISLAM.COM, ALL RIGHT RESERVED