PALESTINA (Jurnalislam.com) – Empat kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengirimkan sebuah surat sebanyak 700 halaman ke Pengadilan Pidana Internasional (the International Criminal Court-ICC), melaporkan bahwa pejabat tinggi pemerintah zionis Yahdi terlibat dalam melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang dijajah Israel.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (20/9/2017), kelompok tersebut mendesak Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda untuk “segera membuka penyelidikan penuh atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel” sebagai “langkah penting untuk mengakhiri budaya impunitas yang telah lama berlaku terkait dengan kejahatan Israel dan untuk menahan pejabat politik dan militer tingkat tinggi yang bertanggung jawab.”
Kelompok yang mengajukan berkas tersebut adalah al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, Pusat Hak Asasi Manusia Palestina dan Asosiasi Aldameer untuk Hak Asasi Manusia – semuanya berbasis di wilayah penjajahan Israel.
“Komunikasi (surat) ini, yang didasarkan pada informasi faktual yang dikumpulkan oleh keempat organisasi tersebut, mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai dengan Statuta Roma: pembunuhan, deportasi atau pemindahan populasi, penganiayaan, apartheid,” seorang perwakilan al-Haq mengatakan kepada Al Jazeera.
Perwakilan tersebut juga mengatakan bahwa arsip itu termasuk bukti kejahatan perang seperti “pembunuhan yang disengaja, perusakan dan perampasan harta benda, deportasi atau pemindahan yang tidak sah, pemindahan oleh penduduk sipil pasukan pendudukan ke wilayah pendudukan, penjarahan sebuah kota/tempat, atau perebutan harta.”
ICC, sebuah pengadilan internasional independen yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengkonfirmasi kepada Al Jazeera bahwa mereka telah menerima berkas tersebut.
“Seperti yang kita lakukan dengan semua komunikasi semacam itu, kami akan menganalisis bahan-bahan yang diajukan sesuai kebutuhan Statuta Roma dan dengan independensi dan ketidakberpihakan sepenuhnya. Segera setelah kami mencapai keputusan mengenai langkah selanjutnya, kami akan memberi tahu pengirimnya. dan memberikan alasan atas keputusan kami,” kata Kantor Jaksa Penuntut Umum tersebut kepada Al Jazeera melalui email.
Walaupun Israel bukan merupakan pihak Statuta Roma – perjanjian ICC yang mengikat semua anggota – warga negaranya dapat diadili oleh pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut atas kejahatan yang dilakukannya di wilayah Palestina.
Kantor Perdana Menteri Israel tidak menanggapi permintaan Al Jazeera untuk memberikan komentar.
Empat kelompok Palestina bersama-sama mengirimkan tiga komunikasi (surat) lainnya – yang terutama terkait dengan kejahatan perang di Jalur Gaza – ke ICC sejak Negara Bagian Palestina tersbut secara resmi bergabung pada bulan April 2015, memberikan yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah tersebut sejak 13 Juni 2014.
Resolusi PBB atas Israel adalah Kemenangan Palestina di Dunia Internasional
Perang Israel tahun 2014 di Gaza adalah serangan besar pertama terhadap warga Palestina dimana ICC memiliki yurisdiksi potensial. Selama perang 51 hari, lebih dari 2.200 warga Palestina terbunuh, termasuk 1.462 warga sipil, 500 di antaranya adalah anak-anak.
Kantor Kejaksaan ICC memulai pemeriksaan pendahuluan tentang “situasi di Palestina” pada bulan Januari 2015. Pada tahap ini, jaksa akan menentukan apakah kriteria tersebut telah dipenuhi untuk menjamin dilakukannya penyelidikan formal berdasarkan informasi yang tersedia di depan umum atau di diserahkan ke kantor, dan apakah pengadilan setempat melakukan investigasi yang kredibel.
Namun kelompok hak asasi manusia mendesak ICC untuk melakukan penyelidikan penuh karena adanya “bukti kuat” bahwa kejahatan perang memang dilakukan dan masih berlangsung.
“Pengalihan pemukim Israel ke wilayah Palestina yang diduduki merupakan kejahatan perang yang unik karena digabungkan dengan penyitaan tanah Palestina yang luas,” Raji Sourani, direktur Pusat Hak Asasi Manusia Palestina, mengatakan dalam pernyataan tersebut, merujuk untuk proyek pemukiman Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.