Oleh: Amila Shaliha
LGBT sedang menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Diskursus mengemuka dengan pembahasan apakah LGBT adalah takdir penciptaan? Akibat salah pergaulan dan bentuk penyimpangan moral? Bagaimana agama memandang tingkah laku kelompok ini? Apakah membahayakan masyarakat?
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, isinya menetapkan penyebaran LGBT sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara. Majelis Ulama Indonesia pun memandang bahwa urgensi dalam menyikapi kelompok ini sejajar dengan ancaman terorisme.
MUI sedang menyusun naskah akademik untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT guna memberikan kepastian hukum dalam penanganan perilaku tersebut.
Dukungan yang sama ditunjukkan oleh Komisi VIII DPR terhadap inisiatif RUU tersebut sebagai bentuk preventif yang diperlukan untuk membendung propaganda yang kian masif di masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah sendiri juga menciptakan regulasi-regulasi yang dianggap justru memberikan ruang bagi eksistensi LGBT, semisal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tidak mengkriminalkan perbuatan homoseksual secara umum, kecuali jika melanggar hukum spesifik seperti perlindungan anak atau pornografi.
Beberapa peraturan menteri, seperti Permensos No. 8/2012, telah memasukkan kelompok gay, waria, dan lesbian sebagai bagian dari kelompok minoritas atau sasaran evaluasi kerja, yang oleh Komnas HAM dipandang sebagai pengakuan legal berdasarkan Pasal 28 UUD 1945.
Adanya pertentangan antar regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah ini membuat beberapa pihak menilai negara tidak konsisten, gamang dan tidak tegas dalam menyikapi LGBT. Inilah akibatnya jika negara tidak memiliki seperangkat nilai yang benar sebagai dasar dalam melahirkan kebijakan.
Bagaimana seharusnya kita menyikapi keberadaan kelompok ini? Jika panduan nilai didasarkan pada akal manusia semata, maka siapapun, kelompok manapun, harus diakui keberadaan dan hak hidupnya selama tidak merugikan orang lain. Makna merugikan atau tidak pun jika pakai penilaian manusia akan selalu bersifat relatif.
Maka sudah seharusnya apalagi bagi seorang muslim, semua hal yang terjadi di dunia ini didasarkan pada standar buatan Sang Pencipta, yang tertulis dalam Al-Quran dan hadis. Di dalam surat Al-A’raf ayat 80-81 dan surat Asy-Syu’ara ayat 165-166 secara tegas Allah melaknat perbuatan penyuka sesama jenis dan melabelinya sebagai tingkah laku yang melampaui batas.
Di dalam hadist pun sudah jelas, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad).
Termasuk keharaman atas perbuatan merubah jati diri lahiriah yang sudah Allah tetapkan, di dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari).
Pandangan Islam sudah jelas bahwa LGBT adalah kemaksiatan. Selain itu, LGBT adalah ancaman serius bagi keberlangsungan peradaban manusia. Perkawinan sesama jenis akan mengancam kelestarian populasi manusia sebab mustahil melahirkan keturunan.
Kalaupun pasangan ini memiliki keturunan, umumnya dilakukan melalui praktek sewa rahim atau adopsi, di mana tindakan seperti ini jika dilakukan akan mengacaukan garis keturunan (nasab) yang sangat dijaga dalam Islam. Jangan diabaikan pula bagaimana perilaku menyimpang ini berpotensi besar dalam penyebaran penyakit menular seksual, terutama HIV/AIDS.
Keburukan yang diakibatkan amatlah banyak. Sehingga tidak ada dalih lain yang dapat digunakan untuk menilai perbuatan ini adalah sesuatu yang baik.
Sekularisme dan liberalisme adalah akar masalahnya. Sekulerisme membuat manusia menjadikan akal sebagai takaran nilai dalam menjalani kehidupan, alih-alih agama yang kebenarannya hakiki. Agama dipakai hanya untuk hal-hal yang sifatnya ruhiyah.
Liberalisme, salah satu ide yang lahir dari asas sekuler ini membuat manusia berkehendak bebas tak terbatas. Hak asasi menjadi konsep yang dijunjung tinggi untuk melegitimasi perilaku menyimpang termasuk kebebasan dalam menentukan identitas gendernya.
Kedua ide ini sudah mengkristal dan terinternalisasi amat dalam di level individu bahkan negara. Individu sekuler akan menjadi pembela penyimpangan bahkan menjadi pelaku maksiat itu sendiri. Ditambah ketika masyarakat pun secara kolektif berpemahaman yang sama, maka tidak ada lagi penjagaan antar sesama. Parahnya, jika negara juga menganut ide sekuler, aturan tegas dalam menghukumi LGBT tentu akan nihil.
Bahkan mungkin malah menjadi pihak yang mendukung dari sisi ekonomi dan politik agar kondusif bagi keberadaan kelompok ini. Media dalam berbagai bentuknya, dinilai cukup efektif sebagai wadah kampanye ide ini melalui iklan, film dan musik. Industri hiburan secara bertahap membuat perilaku tersebut tampak sebagai tren kekinian atau budaya populer yang lama-kelamaan terlihat normal. Negara lah yang memiliki wewenang dalam pengaturan media. Maka benar adanya jika perubahan mendasar harus terjadi di tiga level ini.
Bagaimana caranya?
Akidah islam sebagai sebuah ideologi yang saat ini hilang dari benak manusia, harus kembali tertanam kuat. Dalam konstruksi pemikiran Islam, penyelesaian masalah LGBT tidak dapat dilakukan secara parsial melalui peraturan administratif belaka.
Akidah Islam harus menjadi asas tunggal, baik dalam dimensi ruhiyah (spiritual/hubungan dengan Tuhan) di level individu, masyarakat, maupun dalam dimensi siyasi (politik/pengaturan masyarakat). Sebab, LGBT saat ini bukan merupakan bentuk penyimpangan tingkah laku individu semata, namun sudah menjelma menjadi sebuah gerakan besar. Maka jika penyimpangan perilaku ini hendak dimusnahkan, tidak cukup berupaya secara individu, tapi harus sampai sistem negara.
Pencegahan perilaku menyimpang bisa dilakukan melalui pengokohan benteng terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga. Orang tua wajib mengokohkan keimanan anak, mengajarkan batasan aurat, menanamkan jiwa maskulin atau feminin sesuai jenis kelamin, serta memisahkan tempat tidur anak. Di level masyarakat, kontrol sosial melalui aktivitas amar makruf nahi mungkar untuk memastikan lingkungan tetap bersih dari perilaku maksiat dan tidak memberikan ruang bagi promosi LGBT juga harus dilakukan.
Pada level negara sesuai kewenangannya dapat menciptakan aturan-aturan yang tentu harus berdasarkan Islam. Merancang sistem pendidikan Islam yang bertujuan membangun ketakwaan individu, melarang segala bentuk kampanye dan propaganda LGBT, termasuk memberikan sanksi tegas dan memeranginya jika diperlukan.
Dalam sistem Islam, setiap bentuk kemaksiatan diklasifikasikan sebagai jarimah atau tindak kriminalitas. Sistem sanksi dalam Islam didesain untuk memberikan efek jera dan penebus dosa. Jika terbukti melakukan tindakan liwath (hubungan seksual sesama jenis), pelaku dikenai sanksi (had) sesuai dengan ketentuan pembuktian syariat. Bagi pelaku transgender, sanksi utama yang diberikan adalah pengusiran, serta bentuk sanksi lain sesuai dengan ijtihad pemimpin negara (khalifah) atau hakim (qadi).
Ragam solusi di atas hanya mungkin diterapkan secara sempurna jika institusi Daulah Khilafah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah ditegakkan. Itu berarti, negara tidak boleh sekuler. Khilafah adalah satu-satunya kekuatan global yang mampu menjadi perisai bagi umat manusia untuk menghadang cengkraman liberalisme dan tekanan politik Barat yang bersungguh-sungguh berupaya untuk melegalisasi LGBT di seluruh dunia.
Selama perangkat nilai yang menjadi dasar lahirnya kebijakan negara masih sekulerisme, maka LGBT tidak akan tuntas. Sama halnya dengan solusi lainnya tidak akan berefek panjang jika sistem kehidupan kita secara umum tidak berubah menjadi Islam. Maka sudah jelas jawabannya, bagaimana mencegah LGBT agar tidak semakin berkembang dan semakin merusak? Hanya dengan Islam. Wallahu a’lam bishshawab.