Tak Sesuai Harapan, GNPF MUI Dukung Hakim Putus 5 Tahun Penjara Ahok

Tak Sesuai Harapan, GNPF MUI Dukung Hakim Putus 5 Tahun Penjara Ahok

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution akan mendukung, sikap dan independensi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus penistaan agama Ahok.

“Meskipun Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum sepakat Ahok tidak melakukan tindak pidana penodaan agama Islam sebagaimana Pasal 156a huruf a KUHP, namun Hakim tentunya punya catatan dan analisis sendiri dalam memutus perkara ini,” kata Nasrulloh Nasution di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

“Kami berkeyakinan Hakim akan berani menjatuhkan pidana penjara 5 tahun,” tambahnya.

Penjatuhan pidana penjara 5 tahun menurut Nasrulloh sangat beralasan. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti terungkap fakta adanya tindakan Ahok secara berulang menista Surat Al Maidah 51 dan hal ini menurutnya sudah memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 156a huruf a KUHP.

Ditambah, ujar dia, dengan lahirnya pandangan dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia dinilainya sebagai bukti yang menguatkan unsur pasal 156a huruf a KUHP, yang secara jelas menyebutkan Ahok telah menista agama Islam.

(Baca juga: “Pledoi Ahok Setali Tiga Uang dengan JPU”)

Oleh sebab itu, menindaklajuti pembacaan putusan pada tanggal 9 Mei 2017 mendatang, Nasrulloh dan tim akan segera menyampaikan surat dukungan kepada Hakim yang berisi beberapa yurisprudensi terkait perkara penistaan agama yang telah menghukum pidana penjara kepada pelakunya. Tidak hanya itu, ia juga akan menyampaikan SEMA No.11 Tahun 1964 yang berisi instruksi Mahkamah Agung untuk menghukum berat pelaku penghinaan agama karena agama merupakan unsur penting bagi pendidikan rohani.

“Kita dukung Hakim untuk berani menegakkan hukum dan keadilan dengan menyatakan Ahok bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Pasal 156a huruf a KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: HA

Bagikan