Pembersihan Muslim Rohingya Terus Berlanjut (Info Grafik)

Pembersihan Muslim Rohingya Terus Berlanjut (Info Grafik)

MYANMAR (Jurnalislam.com) – Sejak tahun 1970an, lebih dari 80 persen Muslim Rohingya yang tinggal di negara bagian Rakhine di Myanmar barat terpaksa meninggalkan rumah mereka dan berlindung di negara-negara tetangga.

Antara tahun 1970 dan 2017, lebih dari 1,1 juta Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh, Pakistan, Arab Saudi, Malaysia, India dan negara-negara Teluk dan Asia Pasifik lainnya, menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi.

Populasi Muslim di negara bagian Rakhine diperkirakan 800.000 pada awal 2017, menurut sebuah laporan oleh Komisi Eropa.

Begini Kabar Terakhir Pengungsi Muslim Rohingya di Perbatasan Bangladesh

Sejak 25 Agustus, 501.000 Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh, menurut PBB, lansir Anadolu Agency.

Hanya tersisa 300.000 orang Rohingya yang tinggal di Myanmar, menurut perkiraan pemerintah Bangladesh.

Bangladesh memperkirakan jumlah Muslim Rohingya yang telah melarikan diri ke negara tetangga adalah 1,6 juta.

Menurut data ini, sejak tahun 1970, 84 persen dari hampir 1,9 juta Muslim Rohingya terpaksa melarikan diri dari Myanmar. Hanya 16 persen yang tersisa di negara bagian Rakhine.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa Muslim Rohingya berada di ambang pembersihan etnis.

Warga Rohingya di Eropa: Aung San Suu Kyi Mendukung Pembunuhan Massal

Masuknya pengungsi baru-baru ini disebabkan oleh operasi kekejaman baru di mana pasukan militer Budha dan gerombolan Buddha Myanmar membantai dengan keji pria, wanita dan anak-anak, menyiksa,memperkosa, menjarah rumah dan membakar desa Rohingya. Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya tewas dalam tindakan keras tersebut.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas serangan kekejaman sejak ribuan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Undang-undang kewarganegaraan yang disahkan pada tahun 1982 di Myanmar menyangkal kewarganegaraan mereka, memberi mereka label kelompok tanpa kewarganegaraan.

Bagikan