Perpu No. 2 Tahun 2017 Lebih-lebih Kejam dari Penjajah Belanda, Orla, dan Orba

Oleh Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum dan tata negara

JURNALISLAM.COM – Masih banyak warga masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2017. Mereka mengira Perpu ini adalah Perpu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Padahal Perpu No. 2 Tahun 2017 ini adalah Perpu tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perpu ini berlaku umum terhadap ormas apun juga di negara kita ini.

Perpu No. 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu ini adalah “pencabutan status badan hukum” oleh Menkumham. Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perpu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meminta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi Perpu ini dengan UU No. 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan.

Dengan Perpu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden.

Selain sanksi administratif seperti di atas, diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat “dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Ormas.

Jadi kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perpu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini.

Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu, tidak pernah ada. Kalau kepada partai yang dibubarkan saja, anggota-anggotanya tidak otomatis dipidana, apalagi terhadap anggota ormas yang dibubarkan di zaman Orla dan Orba.

Karena itulah saya mengingatkan ormas-ormas Islam yang sangat antusias dengan lahirnya Perpu ini, karena mengira Perpu ini adalah Perpu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam “radikal” agar hati-hati dalam mengambil sikap. Sebab, dengan Perpu ini, ormas manapun yang dibidik, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas “anti Pancasila” untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh Pemerintah.

Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perpu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR, saya berharap mereka akan bersikap kritis terhadap Perpu ini. Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika Perpu ini disahkan DPR menjadi undang-undang.

Pemerintah Dinilai Tabrak 3 Syarat Penetapan Perppu Pembubaran Ormas

SOLO (Jurnalislam.com) – Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai, Perppu no 2 tahun 2017 tentang organisasi yang dibuat Presiden pada Rabu (12/7/2017) menabrak tiga syarat utama peenetapan Perppu.

“Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang (UU). Kedua UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai,” terangnya kepada jurniscom, Jumat (14/7/2017).

Selanjutnya, kata Endro, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Endro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melihat ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indikator tersebut.

“Seandainya ada ulah dari anggota atau pengurus ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka penegakan hukum oleh Polri masih sangat efektif dan efisien, pembubaran ormas lebih tepat pada lembaga yudikatif yaitu pengadilan, sedangkan pemerintah cukup melakukan pembinaan sekaligus penegakan hukum,” ujar Endro.

Menurutnya, dalam Perppu yang memuat juga tentang pidana ini tidak mendewasakan masyarakat dan cenderung membatasi dan menakut-nakuti warga.

Untuk itu, ia menegaskan sebaiknya pemberlakuan Perppu ini ditunda atau menghindari pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya akan mendukung jika penerbitan Perppu ini dalam rangka khusus pembubaran ormas yang selama ini telah nyata-nyata mengarah pada perilaku separatisme, atheisme dan komunisme.

ISAC Nilai Alasan Terbitnya Perppu Ormas Tidak Kuat

SOLO (Jurnalislam.com) – Meski mendapatkan pro kontra di masyarakat, akhirnya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai bahwa pemerintah tidak punya cukup alasan untuk menerbitkan Perppu yang menyasar pembubaran ormas Islam khususnya HTI.

“Semestinya semua penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) mengacu pada ukuran objektif penerbitan Perppu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Berdasarkan Putusan MK tersebut,” katanya dalam siaran pers, Jum’at (14/7/2017).

Endro mengatakan, bahwa setidaknya ada tiga alasan sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.

“Kedua, Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai,” lanjutnya.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Menurut Endro, bahwa hingga saat ini belum ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indikator tersebut sehingga pemerintah tak cukup alasan mengganti UU untuk membubarkan ormas tertentu.

Perppu No. 2 Tahun 2017 Lebih Kejam dari Penjajah Belanda, Orla dan Orba

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Masih banyak warga masyarakat dan bahkan pimpinan Ormas Islam yang gembira dengan terbitnya Perpu No 2 Tahun 2017. Mereka mengira Perpu ini adalah Perpu tentang Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia.

Padahal Perpu No. 2 Tahun 2017 ini adalah Perpu tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perpu ini berlaku umum terhadap ormas apun juga di negara kita ini.

Perpu No. 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain “menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila” sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perpu ini.

Terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perpu ini adalah “pencabutan status badan hukum” oleh Menkumham. Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perpu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut.

Semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meninta pendapat pihak lain. Tetapi proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan. Inilah esensi perbedaan isi Perpu ini dengan UU No. 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan.

Dengan Perpu yang baru ini, Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri. Ini adalah ciri pemerintahan otoriter. Dalam praktiknya nanti, Presiden bisa secara diam-diam memerintahkan Menkumham untuk membubarkan ormas, tanpa Menkumham bisa menolak kemauan Presiden.

Selain sanksi administratif seperti di atas, diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada “setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat “dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang Ormas.

Jadi kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perpu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Ketentuan seperti ini sepanjang sejarah hukum di negeri kita sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orla, Orba dan Reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi ini.

Terhadap parpol yang dibubarkan di zaman Orla seperti Masyumi dan PSI, atau PKI yang dibubarkan di awal zaman Orba, ketentuan untuk memenjarakan semua anggota parpol yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila itu, tidak pernah ada. Kalau kepada partai yang dibubarkan saja, anggota-anggotanya tidak otomatis dipidana, apalagi terhadap anggota ormas yang dibubarkan di zaman Orla dan Orba.

Karena itulah saya mengingatkan ormas-ormas Islam yang sangat antusias dengan lahirnya Perpu ini, karena mengira Perpu ini adalah Perpu pembubaran HTI atau ormas-ormas Islam “radikal” agar hati-hati dalam mengambil sikap. Sebab, dengan Perpu ini, ormas manapun yang dibidik, bisa saja diciptakan opini negatif, lantas kemudian diberi stigma sebagai ormas “anti Pancasila” untuk kemudian secara sepihak dibubarkan oleh Pemerintah.

Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perpu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional. Kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR, saya berharap mereka akan bersikap kritis terhadap Perpu ini. Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika Perpu ini disahkan DPR menjadi undang-undang.

Belitung, 14 Juli 2017.

Jubir Taliban Bantah Tuduhan Pasukannya Bunuh Warga Sipil di Farah

FARAH (Jurnalislam.com) – Beberapa media telah menerbitkan laporan bahwa mujahidin Imarah Islam Afghanistan (Taliban) telah membunuh warga sipil yang berada di provinsi Farah, lansir Al Emarah News, Kamis (13/7/2017).

“Kami menolak dengan pasti tuduhan ini karena mereka yang dibunuh oleh mujahidin bukanlah warga sipil biasa namun merupakan personil ANP dan ALP aktif yang ditangkap berdasarkan informasi intelijen yang akurat, beberapa di antaranya terbunuh saat melarikan diri dan beberapa masih ditahan oleh mujahidin”, kata Qari Muhammad Yusuf Ahmadi, juru bicara Taliban.

Menurut rincian, mujahidin menangkap 14 tentara ANA dan Arbakis, lanjut jubir, termasuk seorang komandan Arbaki yang terkenal – Muhammad Esa – saat melakukan operasi pencarian di daerah Shamalgah di kota Farah pada hari Senin dengan dokumen dan bukti yang sah.

7 dari pasukan tersebut terbunuh saat mereka mencoba melarikan diri dan 7 sisanya diserahkan ke komisi yudisial Imarah Islam, jelas jubir Taliban.

Penjajah Israel Sepakati Penyaluaran Air Bersih ke Warga Palestina dengan Menjualnya

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Penjajah Israel dan Palestina akhirnya sepakati penyaluran air bersih kepada masyarakat Palestina yang menderita kekeringan, sebuah hal yang jarang terjadi saat kunjungan terakhir utusan Timur Tengah AS ke wilayah tersebut, lansir Aljazeera Kamis (13/7/2017).

Kesepakatan yang diumumkan oleh Jason Greenblatt, perwakilan Timur Tengah AS, di Yerusalem pada hari Rabu (12/7/2017) akan memberi sekitar seperempat dari kebutuhan air tahunan wilayah Palestina dengan harga yang lebih rendah.

Menteri Kerjasama Regional Zionis Tzachi Hanegbi dan Mazin Ghunaim, kepala Otoritas Air Palestina, juga hadir saat kesepakatan tersebut diumumkan.

Greenblatt mengatakan bahwa dengan kesepakatan tersebut, Israel akan menyediakan 32 juta meter kubik atau 32,9 miliar liter air per tahun dalam waktu dekat untuk dijual di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Proyek pipa senilai $ 900 juta diharapkan selesai dalam waktu hampir lima tahun. Ini adalah bagian dari rencana yang lebih besar, yang mencakup Yordania, untuk mengirim air melalui jalur pipa dari Laut Merah ke Laut Mati.

“Air adalah isu yang sangat politis antara pejabat Israel dan Palestina,” Harry Fawcett dari Al Jazeera, yang melaporkan dari Jerusalem Barat, mengatakan.

“Palestina memperjelas bahwa walaupun mereka menyambut baik kesepakatan khusus ini, hal itu tidak mempengaruhi status negosiasi dalam hal penyelesaian akhir antara Israel dan Palestina.”

Negosiator AS, Israel dan Palestina berharap kesepakatan tersebut juga dapat membuka jalan bagi kembalinya negosiasi antara kedua belah pihak, setelah perundingan hancur pada 2014.

Warga Palestina menderita kekurangan air dan mengatakan bahwa distribusi sumber air yang tidak setara menguntungkan Israel.

Ghunaim mengatakan 22 juta meter kubik akan menuju Tepi Barat yang diduduki, sementara 10 juta meter kubik lainnya akan mengalir ke Gaza.

“Ini akan mengurangi penderitaan rakyat Palestina dan krisis yang mereka hadapi yang meningkat musim panas ini,” katanya.

Pada tahun 2013, Israel, Yordania dan Palestina menandatangani sebuah nota kesepahaman mengenai proyek air yang mencakup rencana untuk membangun pabrik desalinasi di Laut Merah.

Hanegbi mengatakan bahwa kesepakatan yang lebih luas adalah yang “paling ambisius” dalam sejarah kawasan ini.

“Ini akan memasok sejumlah besar air ke Yordania, Israel dan Palestina,” kata Hanegbi.

“Kita semua di ruangan ini membuktikan bahwa air dapat berfungsi sebagai sarana untuk rekonsiliasi, untuk kemakmuran, untuk kerja sama, dan bukan menjadi penyebab ketegangan dan perselisihan.”

Sejak menjajah Palestina di Tepi Barat pada tahun 1967, Zionis menguasai sumber air Palestina melalui kesepakatan pembagian air yang mencegah orang-orang Palestina untuk memelihara atau mengembangkan infrastruktur air mereka melalui rezim perencanaan dan perizinannya.

Akibatnya, ribuan orang Palestina tidak dapat mengakses pasokan air yang cukup dan menjadi bergantung pada penjajah Israel dalam masalah air.

Turki akan Gelar 1 Tahun Kegagalan Kudeta Militer dangan Tajuk ‘Democracy Watch’

ANKARA (Jurnalislam.com) – Aksi “Democracy watch” yang menandai ulang tahun pertama upaya kudeta bulan Juli lalu akan dimulai hari Sabtu (15/07/2017), presiden mengumumkan pada hari Kamis.

Setelah usaha kudeta tahun lalu, aksi “Democracy watch” diadakan di seluruh negeri selama beberapa pekan.

Presiden Recep Tayyip Erdogan berbicara dalam sebuah upacara peringatan yang diadakan di Kongres Nasional dan Pusat Kebudayaan Bestepe (Bestepe National Congress and Culture Center) di Ankara untuk memperingati para martir dalam kudeta 15 Juli lalu.

Inilah Kronologi Lengkap Kudeta Turki

Erdogan mengatakan bahwa aksi tersebut akan dimulai 15 Juli 2017 pada pukul 12.13 WIB (2113GMT) dengan para imam membaca ayat suci Quran secara simultan.

“Aksi demokrasi nasional akan berlanjut hingga 16 Juli 2017 tengah malam,” Erdogan secara resmi mengumumkan peluncuran acara tersebut.

Dia menambahkan bahwa “Democracy watch” bisa berlangsung setelah Ahad tengah malam.

Acara yang akan dihadiri oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan tersebut dibuka untuk umum.

Selain itu, berbagai kegiatan juga akan diselenggarakan oleh organisasi non pemerintah, pemerintah kota dan institusi.

Pada hari Sabtu, 15 Juli, Majelis Umum parlemen akan berkumpul pada pukul 1.00 malam. Waktu setempat (1000GMT) di Ankara dengan agenda khusus yang dilanjutkan dengan pertemuan dengan anggota pers internasional dua jam kemudian.

Kolonel AS, Ralph Peters: Orang yang Lakukan Kudeta Turki Berada di Pihak Kita (AS)

Di Istanbul, sebuah “Kesatuan Persatuan Nasional” akan dimulai pukul 6.30 malam waktu setempat dengan partisipasi Erdogan, veteran, dan keluarga para martir. Presiden Erdogan akan berbicara kepada publik setelah pemutaran film dokumenter 15 Juli. Dia juga akan menghadiri upacara pembukaan peringatan seorang martir.

Erdogan dijadwalkan kemudian berangkat ke Ankara di mana dia akan berbicara di parlemen pada pukul 02.32, bertepatan dengan waktu parlemen dibom pada malam usaha kudeta.

Program hari Ahad akan dimulai dengan sholat subuh di Masjid Bestepe Millet Ankara diikuti dengan pembukaan Monumen Martir 15 Juli di kompleks kepresidenan.

Sepanjang pekan ini, kedutaan besar Turki di seluruh dunia akan mengadakan upacara peringatan dan mengeluarkan siaran pers tentang usaha kudeta tersebut. Pesan juga akan dibagi di media arus utama dan media sosial.

Erdogan Desak AS untuk Serahkan Pemimpin Kudeta Fethullah Gulen

Menurut pemerintah Turki, Organisasi Teroris Fetullah (FETO) dan pemimpinnya yang berbasis di AS, Fetullah Gulen, melakukan kudeta yang dikalahkan pada 15 Juli 2016, yang menyebabkan 250 orang menjadi martir dan hampir 2.200 orang terluka.

Ankara juga menuduh FETO berada di balik kampanye jangka panjang untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi institusi Turki, khususnya militer, polisi, dan pengadilan.

Turki Pecat 7.000 Personil Militernya Termasuk 150 Jenderal

Militer Saudi Bunuh 20 Pasukan Syiah di Perbatasan

YAMAN (Jurnalislam.com) – Pasukan Saudi di wilayah Jazan melakukan operasi militer di lokasi-lokasi yang diduduki oleh pemberontak Syiah Houthi dan para pasukan Saleh (mantan presiden yang digulingkan) di provinsi Harad, yang berjarak sekitar 9 km dari perbatasan Saudi.

Pasukan Saudi mulai menargetkan pemberontak dengan artileri mereka, setelah mendeteksi mereka melalui kamera termal.

Pergerakan milisi Syiah terhadap perbatasan Saudi adalah usaha untuk membuka front militer baru untuk meluncurkan rudal ke provinsi-provinsi Saudi.

Koresponden Al Arabiya melaporkan Kamis (13/7/2017) bahwa milisi melepaskan beberapa peluncur granat di daerah tak berpenghuni sebelum pindah ke perbatasan Saudi.

Sumber militer mengonfirmasikan bahwa pasukan membunuh lebih dari 20 pasukan Syiah tersebut dan melukai beberapa lainnya, serta menghancurkan basis-basis persembunyian mereka.

Tiga Aparat Tewas saat Al Shabaab Culik Pejabat Pemerintah Kenya

KENYA (Jurnalislam.com) – Tiga aparat Kenya tewas pada hari Kamis (13/07/2017) ketika mujahidin al-Shabaab, Afiliasi al Qaeda yang berbasis di Somalia menculik seorang pejabat pemerintah Kenya, yang ditembak, bersama dengan lima lainnya, World Bulletin melaporkan.

Al Shabaab menyerang dan menculik Sekretaris Jenderal Pekerjaan Umum Mariam el-Maawy saat dia dalam perjalanan kembali ke kota tenggara Lamu setelah menghadiri pertemuan pemangku kepentingan mengenai sebuah proyek pemerintah.

Militer Kenya dengan kekuatan penuh mengejar jihadis ke dalam hutan Bonita Lamu, dan mereka menemukan pejabat tersebut yang segera diterbangkan ke Rumah Sakit Mpeketoni di daerah Lamu, petugas keamanan mengatakan kepada media lokal.

Mengkonfirmasi kematian tersebut ke media Kenya Daily Nation seorang perwira polisi senior yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan untuk berbicara dengan media mengatakan bahwa al Shabaab mengendalikan kendaraan militer tersebut lalu melaju cepat.

Serangan Bom Mobil Hantam Pertemuan HTS di Idlib

SURIAH (Jurnalislam.com) – Seorang pembom bunuh diri menabrakkan sebuah mobil penuh bahan peledak ke sebuah pertemuan Hayat Tahrir al Sham (HTS) di dekat kota Idlib di baratlaut Suriah yang dikuasai faksi-faksi jihad, Rabu (12/07/2017), bom tersebut membunuh dan melukai sejumlah orang, menurut sumber faksi, lansir kantor berita Reuters.

Mereka mengatakan ledakan tersebut merobek pabrik tekstil yang digunakan sebagai salah satu markas Hayat Tahrir al-Sham, sebuah koalisi faksi-faksi jihad yang diprakasai oleh Jabhat Fath al Sham. Sedikitnya 12 orang terbunuh, satu sumber faksi mengatakan.

Aliansi mujahidin tersebut dalam beberapa hari terakhir melangsungkan penyisiran besar untuk membongkar sel tidur kelompok Islamic State (IS) di provinsi Idlib. HTS mengatakan telah menangkap sedikitnya 100 orang, termasuk pejabat senior yang bertanggungjawab atas serangkaian pembunuhan dan ledakan baru-baru ini di provinsi tersebut.

HTS Bongkar Sel-sel al Bagdadi di Provinsi Idlib, 100 Pasukan IS Ditangkap

Provinsi Idlib dijadikan banteng para jihadis, didominasi oleh Hayat Tahrir al Sham dan faksi-faksi jihad lainnya meski ada juga kelompok pasukan Pembebasan Suriah (Free Syrian Army).

Konflik Suriah berevolusi dari tindakan brutal rezim terhadap aksi unjuk rasa tahun 2011 menjadi perang dahsyat yang telah menarik kekuatan dunia, termasuk Rusia dan sebuah koalisi internasional pimpinan AS.

Ini Info Terakhir Abu Bakar al Bagdadi dari Observatorium Suriah