Pemerintah Dinilai Tabrak 3 Syarat Penetapan Perppu Pembubaran Ormas

Pemerintah Dinilai Tabrak 3 Syarat Penetapan Perppu Pembubaran Ormas

SOLO (Jurnalislam.com) – Sekjen The Islamic Study and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono menilai, Perppu no 2 tahun 2017 tentang organisasi yang dibuat Presiden pada Rabu (12/7/2017) menabrak tiga syarat utama peenetapan Perppu.

“Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-undang (UU). Kedua UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai,” terangnya kepada jurniscom, Jumat (14/7/2017).

Selanjutnya, kata Endro, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Endro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melihat ada situasi yang memaksa dan mendesak sebagaimana indikator tersebut.

“Seandainya ada ulah dari anggota atau pengurus ormas yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka penegakan hukum oleh Polri masih sangat efektif dan efisien, pembubaran ormas lebih tepat pada lembaga yudikatif yaitu pengadilan, sedangkan pemerintah cukup melakukan pembinaan sekaligus penegakan hukum,” ujar Endro.

Menurutnya, dalam Perppu yang memuat juga tentang pidana ini tidak mendewasakan masyarakat dan cenderung membatasi dan menakut-nakuti warga.

Untuk itu, ia menegaskan sebaiknya pemberlakuan Perppu ini ditunda atau menghindari pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah,” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya akan mendukung jika penerbitan Perppu ini dalam rangka khusus pembubaran ormas yang selama ini telah nyata-nyata mengarah pada perilaku separatisme, atheisme dan komunisme.

Bagikan