Disahkan DPR, Muhammadiyah Akan Gugat Perppu Ormas ke MK

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqoddas mengatakan Muhammadyah akan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jika disahkan menjadi undang-undang.

“Kami akan ajukan JR (Judicial Review) jika Perppu Ormas itu jadi disahkan,” ujar Busyro di sela Workshop Pengembangan Kapasitas dan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi yang digelar Muhammadiyah di Yogyakarta, Selasa 24 Oktober 2017 dilansir sangpencerah.id.

Busyro berujar sikap Muhammadyah tidak berubah setelah bertemu dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu terkait pandangannya atas Perppu Ormas. “Muhammadyah tetap menolak Perpu Ormas disahkan,” ujar Busyro.

Busyro menilai Perpu Ormas melanggar prinsip-prinsip negara hukum, prinsip konstitusionalisme dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

Baca juga: Muhammadiyah ‘Kekeuh’ Menolak Perppu Ormas

“Secara sosiologis negara seharus memberi penguatan dan perlindungan HAM juga hukum agar rakyat berdulat, tapi Peprpu Ormas ini malah isinya tidak mendukung daulat rakyat itu,” ujar mantan pimpinan KPK itu.

Busyro menilai salah satu isi Perpu Ormas yang melanggar prinsip-prinsip HAM antara lain adanya sanksi pidana kurungan hingga 20 tahun bagi yang melanggar. Meskipun pemerintah menjanjikan akan merevisi soal sanksi pidana ini, Busyro tak yakin beleid tersebut akan bersifat demokratis.

“Pasal yang lain gimana? Apa kita selama ini tahu naskah akademiknya seperti apa Perppu itu? Draft akademik itu kan selama ini selalu dibuat eksklusif, nggak pernah didiskusikan bersama,” ujar Busyro.

Busyro menilai jika Perpu Ormas disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjadi produk hukum yang cacat proses. Alasannya, kata dia, publik tak pernah tahu apa sebenarnya yang menjadi landasan yuridisnya. “Wong mau ngurus masyarakat kok masyarakat nggak dilibatkan,” ujarnya.

Dengan dasar itulah, ujar Busyro, patut kiranya Muhammadiyah menentang Perppu Ormas disahkan DPR. “Judicial review itu menjadi keharusan bagi Muhammadiyah,” ujarnya.

Presiden BEM UNS Tersangka, Alumni Tegaskan Tolak Rezim Represif Jokowi

SOLO (Jurnalislam.com)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) bersama Keluarga Alumni BEM UNS menggelar Konfrensi Pers di Gedung Rektorat UNS, Selasa (24/10/2017) terkait ditangkap dan ditetapkan tersangkanya Presiden BEM UNS cum Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM) Wildan Wahyu Nugroho.

Alumni BEM UNS, Ikhlas Tamrin yang pernah menjabat Presiden BEM UNS 2005 ini menegaskan menolak segala tindakan represif rezim Jowo Widodo.

“Kami menolak hadirnya rezim Represif dan penangkapan Aktivis Mahasiswa serta perlakuan diskrimasi hukum oleh aparat,” katanya.

Ia pun meminta agar polisi segera membebaskan dan mencabut status tersangka para aktivis mahasiswa atas nama Wildan Wahyu Nugroho (UNS); Panji Laksono (IPB); Ardi Sutrisbi (IPB); dan Ihsan Munawar (STEI SEBI).

Terlebih proses penangkapan dibarengi dengan pemukulan, hingga durasi menetapkan para aktivis mahasiswa menjadi tersangka yang begitu cepat membuat sebuah pertanyaan besar kepada aparat hingga rezim penguasa saat ini.” pungkasnya.

‘Presiden Dulu Bilang Rindu Didemo, Sekarang Kebalikannya’

SOLO (Jurnalislam.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) bersama Keluarga Alumni BEM UNS menggelar Konfrensi Pers di Gedung Rektorat UNS, Selasa (24/10/2017) terkait ditangkap dan ditetapkan tersangkanya Presiden BEM UNS cum Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM) Wildan Wahyu Nugroho.

Alumni BEM UNS, Ikhlas Tamrin yang pernah menjabat Presiden BEM UNS 2005 ini menegaskan menolak segala tindakan represif rezim Jowo Widodo. Ia mempertanyakan pernyataan Presiden Jowo Widodo dulu yang bertentangan dengan kenyataan sekarang.

“Represifitas aparat dan bisunya Jokowi adalah sikap paradoks yang nyata, di mana Jokowi pernah nyatakan rindu demo dan akan menerima demo rakyat, tapi kini yang terjadi justru kebalikanya,”kata Ikhlas.

Baca juga: Tolak Penangkapan Mahasiswa, BEM UNS Serukan Aksi 28 Oktober

Tamrin menjelaskan, saat ini pemerintah telah menghancurkan demokrasi yang justru saat ini mengalami perkembangan pasca ditangkapnya para mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Ia beranggapan, bahwa rezim Jokowi saat ini seakan-akan anti kritik dan terkesan bersikap Represif dan diktaktor.

“Ditangkapnya adik adik aktivis mahasiswa secara brutal saat mereka menyuarakan kritik terhadap rezim sebagai ikhtiar dari proses check and balance dan dilindungi oleh UU itu, saat melakukan refleksi 3 tahun berkuasanya pemerintahan Jokowi – JK adalah adalah sikap yang menghancurkan demokrasi,” pungkasnya.

Koordinator BEM SI Tersangka, Alumni Serukan Seluruh Mahasiswa Gelar Aksi 28 Oktober

SOLO (Jurnalislam.com)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) bersama Keluarga Alumni BEM UNS menggelar Konfrensi Pers di Gedung Rektorat UNS, Selasa (24/10/2017) terkait ditangkap dan ditetapkan tersangkanya Presiden BEM UNS cum Koordinator BEM Seluruh Indonesia (BEM) Wildan Wahyu Nugroho.

Alumni BEM UNS, Ikhlas Tamrin yang pernah menjabat Presiden BEM UNS 2005 ini menegaskan menolak segala tindakan represif rezim Jowo Widodo. Ia menyerukan seluruh mahasiswa agar turun ke jalan menggelar aksi besar-besaran tanggal 28 Oktober 2017.

“Menyerukan kepada seluruh aktivis mahasiswa dan rakyat Indonesia untuk turun ke jalan pada tanggal 28 oktober dengan agenda satu menolak rezim represif dan penangkapan aktivis mahasiswa,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden BEM UNS 2017 Wildan Wahyu Nugroho yang sekaligus Kordinator BEM Seluruh Indonesia (SI), Panji Laksono (IPB), Ardi Sutrisby (IPB) dan Ihsan Munawar (STEI SEBI) ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, (21/10/2107) oleh Polda Metro Jaya.

Tentara India Ujug-ujug Berondong Artileri ke Lembah Kashmir, 2 Warga Tewas dan6 Terluka

ISLAMABAD (Jurnalislam.com) – Pakistan pada hari Selasa (24/10/2017) melaporkan India membunuh sedikitnya dua wanita dan melukai enam orang lainnya dalam penembakan yang tidak beralasan di sepanjang Garis Kontrol (the Line of Control-LoC) – sebuah perbatasan de facto yang membagi lembah Kashmir yang disengketakan di antara dua tetangga bersenjata nuklir tersebut.

Menurut Inter Services Public Relations (ISPR), sayap media tentara Pakistan, pasukan Pakistan di perbatasan dengan India tanpa alasan yang jelas tiba-tiba diberondong dengan artileri, mortir berat dan senjata otomatis di lembah Leepa di dekat LoC. Serangan tersebut juga menargetkan penduduk sipil di berbagai desa.

Mujahidin Kashmir Serbu Basis Militer India, Sedikitnya 8 Pasukan Tewas

Kemudian pasukan Pakistan menyerang pasukan India dan menghancurkan empat pos India, ISPR mengklaim dalam sebuah pernyataan, lansir Anadolu Agency.

Pelanggaran gencatan senjata itu terjadi saat Sekretaris Negara AS Rex Tillerson berada di Islamabad. Dia kemudian berangkat ke India pada malam hari.

Meskipun sebuah perjanjian gencatan senjata ditandatangani pada tahun 2003, kedua negara sering saling menyalahkan karena menembaki Batas Kerja dan Garis Kontrol.

Kashmir, sebuah wilayah Himalaya yang berpenduduk mayoritas Muslim, dipegang oleh India dan Pakistan di beberapa bagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil Kashmir juga dipegang oleh China.

Gara-gara Hp, Seorang Perwira India Ditembak Mati Pasukan Elit di Kashmir

Sejak dipisahkan pada tahun 1947, kedua negara telah bertempur dalam tiga perang – pada tahun 1948, 1965 dan 1971 – dua di antaranya memperebutkan Kashmir.

Kelompok perlawanan Muslim Kashmir di kawasan tersebut telah berperang melawan pemerintah India untuk kemerdekaan, atau untuk penyatuan dengan negara tetangga Pakistan. Lebih dari 70.000 orang dilaporkan terbunuh dalam konflik tersebut sejak 1989. India menggelar lebih dari setengah juta tentara di wilayah yang disengketakan tersebut.

Inilah Kesepakatan Myanmar dan Bangladesh Terkait Krisis Pengungsi Muslim Rohingya

YANGON (Jurnalislam.com) – Myanmar dan Bangladesh telah menandatangani dua kesepakatan pada hari Selasa (24/10/2017) dalam upaya menyelesaikan krisis pengungsi Rohingya yang mempengaruhi kedua negara.

Sebuah delegasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Bangladesh Asaduzzaman Khan tiba di ibukota Myanmar Nay Pyi Taw pada hari Senin untuk membahas keamanan perbatasan dan pemulangan Muslim Rohingya yang melarikan diri dari tindakan keras militer Budha Myanmar di negara bagian Maynmar, Rakhine barat.

Pertemuan tersebut menghasilkan penandatanganan dua nota kesepahaman mengenai peningkatan kerjasama perbatasan antara tetangga, termasuk kantor penghubung perbatasan.

Begini Laporan Terbaru Hasil Investigasi Amnesti Internasional di Rakhine, Myanmar

“Pemulangan orang-orang yang melarikan diri ke Bangladesh masih memerlukan negosiasi lebih lanjut di antara kita,” Tin Myint, sekretaris permanen Myanmar untuk urusan rumah tangga, mengatakan kepada Anadolu Agency.

Sejak 25 Agustus, diperkirakan 603.000 orang Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh, menurut PBB.

Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya tewas dalam tindakan keras tersebut.

300 Gerombolan Buddha Myanmar Serang Kapal Bantuan Kemanusian di Rakhine Barat

Myanmar menolak Rohingya sebagai warganya dan menganggap mereka imigran ilegal dari Bangladesh.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas serangan militer Budha Myanmar sejak ratusan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

Oktober lalu, setelah serangan terhadap pos-pos perbatasan di distrik Maungdaw Rakhine, militer melancarkan tindakan keras selama lima bulan di mana, menurut Rohingya, sekitar 400 orang terbunuh.

PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, mutilasi, perkosaan, pembakaran dan penghilangan yang dilakukan oleh petugas keamanan Budha Myanmar. Dalam sebuah laporan, penyidik ​​PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan.

Erdogan pada PBB: Dunia Ini Lebih Besar dari Sekedar Lima Negara

ANKARA (Jurnalislam.com) – 24 Oktober 1945 adalah ketika Piagam PBB mulai berlaku dan dirayakan setiap tahun sebagai Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada tahun 1971, Majelis Umum PBB merekomendasikan hari tersebut untuk ditetapkan oleh negara-negara anggota sebagai hari raya nasional.

Erdogan mengulangi seruan berulang-ulang untuk reformasi PBB: “Reformasi PBB dibutuhkan, reformasi tidak dapat ditunda, terbengkalai, atau diabaikan,” lansir Anadolu Agency, Selasa (24/102017)

Mengingat slogannya yang terkenal “dunia ini lebih besar dari lima negara” – sebuah referensi untuk lima anggota Dewan Keamanan permanen China, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat – Erdogan bertanya:

“Selama ketidakadilan di Dewan Keamanan PBB saat ini tidak diperbaiki, mungkinkah membangun perdamaian dunia dan mencapai sebuah reformasi PBB yang lengkap dengan sukses?”

Ini Jawaban Syeikh Abu Qatadah Bagi Orang yang Menahan Diri dari Mengkafirkan Erdogan

Dia mengatakan Turki akan terus menawarkan dukungan untuk reformasi yang menurutnya akan mengubah PBB menjadi struktur yang “adil, demokratis, transparan, efektif dan akuntabel”.

Tentang “kontribusi signifikan” negaranya terhadap upaya PBB, Erdogan mengingatkan bagaimana Turki merawat lebih dari tiga juta orang Suriah yang melarikan diri dari perang di tanah air mereka.

Perdana Menteri Binali Yildirim, dalam pesan Hari PBB, menyerukan kerja sama internasional melawan terorisme “yang merupakan ancaman bagi keamanan dan perdamaian semua umat manusia”.

“Sebagai perdana menteri sebuah negara yang telah berjuang melawan terorisme (PKK dan IS) selama bertahun-tahun, saya percaya bahwa perang melawan terorisme hanya dapat dicapai dengan kerja sama dan solidaritas internasional,” kata Yildirim.

Presiden Turki: Operasi di Idlib telah Selesai, Selanjutnya Afrin Ada di Depan Kita

ANKARA (Jurnalislam) – Presiden Turki mengatakan pada hari Selasa (24/10/2017) bahwa operasi militer Turki di Idlib, Suriah bagian barat laut dihentikan, lansir Anadolu Agency.

Berbicara kepada anggota kelompok parlemen Partai Keadilan dan Pembangunan yang berkuasa, Recep Tayyip Erdogan mengatakan: “Operasi di Idlib telah selesai.”

“Masalah Afrin ada di depan kita,” tambahnya, merujuk pada sebuah kota di Suriah utara, dan mengulangi pernyataan sebelumnya tentang menjaga perdamaian regional: “Kita bisa datang tiba-tiba di malam hari, kita bisa tiba-tiba menyerang di malam hari.”

Dalam operasi tersebut, sejalan dengan kesepakatan yang dicapai pada perundingan damai di Astana, Kazakhstan, tentara Turki ditugaskan untuk memantau gencatan senjata dan membuat serangkaian pos pengamatan di sepanjang garis antara wilayah Idlib dan Afrin di Suriah.

Setelah melintasi perbatasan, pasukan Turki awalnya ditempatkan di dekat Afrin, yang terletak di sepanjang perbatasan Turki dan saat ini dipegang oleh kelompok teroris PKK / PYD.

Sejak PKK – kelompok induk PYD – meluncurkan operasi teror di Turki pada tahun 1984, sekitar 40.000 orang telah terbunuh, termasuk 1.200 sejak Juli 2015.

Analisis: Turki Perhitungkan Kekuatan Hayat Tahrir al Sham di Idlib

Penyebaran pasukan Turki sejalan dengan kesepakatan yang dicapai di Astana oleh tiga negara penjamin: Turki, Rusia dan Iran.

Selama penempatan tersebut, pasukan Turki diperkirakan akan mendirikan lebih dari 10 pos pengamatan di Idlib.

Saat militer Turki ditugaskan untuk mendirikan pos pengamatan di pusat Idlib, Rusia ditugaskan melakukan hal yang sama di daerah-daerah terpencil.

Beralih ke ketegangan dengan AS, Erdogan berbicara mengenai bendera pemimpin teroris PKK Abdullah Ocalan yang dibentangkan pekan lalu di Raqqah oleh pasukan SDF dukungan AS, setelah dibebaskan dari IS.

Setelah kejadian tersebut, Kedutaan Besar AS mengecam spanduk tersebut, menambahkan bahwa Ocalan “tidak layak dihormati.”

Dalam barisan pasukan SDF, yang merebut kembali kota Raqqah, terdapat PKK / PYD, cabang Suriah dari teroris PKK. Turki sangat menentang AS yang mengakui PKK sebagai teroris namun mempersenjatai dan melengkapi “sekutu terpercayanya” PKK / PYD. PKK / PYD.

Ini Jawaban Syeikh Abu Qatadah Bagi Orang yang Menahan Diri dari Mengkafirkan Erdogan

Mengecam pernyataan kedutaan sebagai upaya untuk menutupi kesalahan AS, Erdogan mengatakan, “Komentar macam apa itu? Apakah ini sesuai dengan negara seperti Anda? Padahal Anda telah menjadi tempat lahir demokrasi.”

Erdogan juga mengkritik AS karena mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk penjaga keamanan Erdogan dalam pertikaian Mei ini ketika dia mengunjungi Washington, D.C.

“Anda cukup kuat untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi 13 penjaga keamanan saya, yang kebanyakan belum pernah melihat Amerika sebelumnya,” kata Erdogan

Keanehan Dalam Sidang Ustadz Alfian Tanjung, Video Barang Bukti Tiba-tiba Rusak

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mengungkapkan keanehan yang terjadi dalam persidangan keempat dan kelima kasus ujaran kebencian Ustadz Alfian Tanjung di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Diantara keanehan tersebut, Al Katiri menyampaikan tentang video ceramah Ustadz Alfian Tanjung yang dijadikan barang bukti oleh pelapor tiba-tiba rusak. Dari total durasi video 56 menit itu, hanya 5 menit saja bagian video yang bisa dilihat, selebihnya tidak bisa diputar.

“Ketika Sudjatmiko (saksi pelapor) dipertunjukkan video ceramah Ust. Alfian tiba-tiba video tersebut terhenti, hanya dapat berjalan baik kurang lebih 5 menit, padahal total durasi videonya 56 menit. Setelah dicoba berulang-ulang oleh JPU tetap saja vidio itu tidak dapat ditayangkan seluruhnya alias rusak,” ungkap Al Katiri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

Baca juga: Dakwaan Baru Cacat Hukum, Kuasa Hukum Alfian Tanjung Yakin Eksepsi Diterima

Kejadian itu juga terulang dalam sidang selanjutnya pada Senin (23/10/2017).Pada tersebut JPU menghadirkan 4 orang saksi dari kepolisian. Ketika saksi pertama diperiksa, Penasehat Hukum meminta agar video ceramah Ustadz Alfian Tanjung ditayangkan lagi agar keterangan yang diberikan saksi sesuai barang bukti.

Namun, Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar tidak menggunakan laptop yang disediakan oleh JPU, karena di laptop JPU tersebut sudah ada vidio ceramah Ust. Alfian yang bukan menjadi barang bukti. Kemudian vidio tersebut ditayangkan menggunakan laptop yang dibawa Penasehat Hukum, sedangkan barang bukti vidio di dalam Flasdisc yang masih disita Hakim kemudian ditayangkan, tetapi hasilnya tetap saja vidio ceramah Ust. Alfian hanya bisa berjalan kurang lebih menit 5 menit.

Karena video yang menjadi barang bukti tersebut rusak, maka Penasehat Hukum meminta agar persidangan Ustadz Alfian dihentikan atau tidak dilanjutkan lagi. Namun Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana dan memutuskan barang bukti video tersebut yang bisa digunakan JPU sebagai bukti hanya ceramah yang 5 menit.

“Kasus ini sangat unik, seperti halnya kasus Ahok, ketika Penasehat Hukum Ahok memutar vidio bukti Ahok tetapi yang muncul malah ceramahnya Habib Rizieq. Semoga ini adalah pertolongan dari Allah untuk Ust. Alfian yang sedang dizholimi,” paparnya.

Tolak Penangkapan Mahasiswa, BEM UNS Serukan Aksi 28 Oktober

SOLO (Jurnalislam.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Keluarga Alumni BEM UNS mengecam penangkapan sejumlah mahasiswa pada aksi unjuk rasa refleksi tiga tahun Jokowi-JK pada Jumat (20/10/2017) pekan lalu.

Usai unjuk rasa tersebut, Presiden BEM UNS 2017, Wahyu Wildan Nugroho ikut ditangkap.

Menyikapi hal tersebut, BEM UNS menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut;

Pertama, menolak hadirnya rezim Represif dan penangkapan Aktivis Mahasiswa serta perlakuan diskrimasi hukum oleh aparat,

Kedua, segera bebaskan dan cabut status tersangka para aktivis Mahasiswa atas nama Wildan Wahyu Nugroho (UNS); Panji Laksono (IPB); Ardi Sutrisbi (IPB); dan Ihsan Munawar (STEI SEBI),

Ketiga, menyerukan kepada seluruh aktivis mahasiswa dan rakyat Indonesia untuk turun ke jalan pada tanggal 28 oktober dengan agenda satu menolak rezim represif dan penangkapan aktivis mahasiswa.