Keanehan Dalam Sidang Ustadz Alfian Tanjung, Video Barang Bukti Tiba-tiba Rusak

Keanehan Dalam Sidang Ustadz Alfian Tanjung, Video Barang Bukti Tiba-tiba Rusak

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum Ustadz Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri mengungkapkan keanehan yang terjadi dalam persidangan keempat dan kelima kasus ujaran kebencian Ustadz Alfian Tanjung di PN Surabaya beberapa waktu lalu.

Diantara keanehan tersebut, Al Katiri menyampaikan tentang video ceramah Ustadz Alfian Tanjung yang dijadikan barang bukti oleh pelapor tiba-tiba rusak. Dari total durasi video 56 menit itu, hanya 5 menit saja bagian video yang bisa dilihat, selebihnya tidak bisa diputar.

“Ketika Sudjatmiko (saksi pelapor) dipertunjukkan video ceramah Ust. Alfian tiba-tiba video tersebut terhenti, hanya dapat berjalan baik kurang lebih 5 menit, padahal total durasi videonya 56 menit. Setelah dicoba berulang-ulang oleh JPU tetap saja vidio itu tidak dapat ditayangkan seluruhnya alias rusak,” ungkap Al Katiri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

Baca juga: Dakwaan Baru Cacat Hukum, Kuasa Hukum Alfian Tanjung Yakin Eksepsi Diterima

Kejadian itu juga terulang dalam sidang selanjutnya pada Senin (23/10/2017).Pada tersebut JPU menghadirkan 4 orang saksi dari kepolisian. Ketika saksi pertama diperiksa, Penasehat Hukum meminta agar video ceramah Ustadz Alfian Tanjung ditayangkan lagi agar keterangan yang diberikan saksi sesuai barang bukti.

Namun, Penasehat Hukum meminta kepada Majelis Hakim agar tidak menggunakan laptop yang disediakan oleh JPU, karena di laptop JPU tersebut sudah ada vidio ceramah Ust. Alfian yang bukan menjadi barang bukti. Kemudian vidio tersebut ditayangkan menggunakan laptop yang dibawa Penasehat Hukum, sedangkan barang bukti vidio di dalam Flasdisc yang masih disita Hakim kemudian ditayangkan, tetapi hasilnya tetap saja vidio ceramah Ust. Alfian hanya bisa berjalan kurang lebih menit 5 menit.

Karena video yang menjadi barang bukti tersebut rusak, maka Penasehat Hukum meminta agar persidangan Ustadz Alfian dihentikan atau tidak dilanjutkan lagi. Namun Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana dan memutuskan barang bukti video tersebut yang bisa digunakan JPU sebagai bukti hanya ceramah yang 5 menit.

“Kasus ini sangat unik, seperti halnya kasus Ahok, ketika Penasehat Hukum Ahok memutar vidio bukti Ahok tetapi yang muncul malah ceramahnya Habib Rizieq. Semoga ini adalah pertolongan dari Allah untuk Ust. Alfian yang sedang dizholimi,” paparnya.

Bagikan