MUI Tegaskan Tolak RUU HIP dan Apapun RUU Penggantinya

MUI Tegaskan Tolak RUU HIP dan Apapun RUU Penggantinya

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menegaskan penolakan MUI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Selain itu MUI juga menolak RUU penggantinya.

“MUI dan ormas-ormas Islam di dalamnya tegas menolak RUU HIP dan juga RUU penggantinya,” kata Muhyiddin, Ahad (12/7).

Melalui sebuah maklumat, MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.

Upaya itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.

Dalam maklumat itu, RUU HIP juga dipandang menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 sebagai dasar negara sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut.

Muhyiddin juga menyadari bahwa ada RUU yang hendak diajukan setelah RUU HIP ditolak, yaitu RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.