Harakah Bakomubin Jawa Timur Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBTQ di Indonesia

Harakah Bakomubin Jawa Timur Tolak Normalisasi dan Legalisasi LGBTQ di Indonesia

SURABAYA (jurnalislam.com)– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Harakah Bakomubin Jawa Timur menerbitkan Pernyataan Sikap Nomor A-03/SK/HB-JTM/VII/2026 tentang penolakan terhadap normalisasi dan legalisasi LGBTQ di Indonesia. Pernyataan tersebut ditetapkan di Surabaya pada Senin, (6/7/2026) atau bertepatan dengan 10 Muharram 1448 H.

Dalam dokumen tersebut, DPW Harakah Bakomubin Jawa Timur menyatakan bahwa sikap tersebut dilandasi oleh pertimbangan agama, konstitusi, Pancasila, serta pandangan organisasi mengenai ketahanan keluarga dan karakter bangsa.

Pada aspek keagamaan, Harakah Bakomubin mengutip sejumlah ayat Al-Qur’an, di antaranya Surah Ar-Rum ayat 21, Surah Al-A’raf ayat 80–81, dan Surah Hud ayat 78–79, yang menurut organisasi tersebut menjadi dasar penolakan terhadap perilaku LGBTQ.

Selain itu, organisasi tersebut juga merujuk pada sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang dapat dibatasi oleh undang-undang demi menghormati hak orang lain, nilai agama, moral, serta ketertiban umum.

Dalam pernyataan sikapnya, DPW Harakah Bakomubin Jawa Timur menyampaikan penolakan terhadap segala bentuk normalisasi maupun legalisasi LGBTQ, baik melalui produk perundang-undangan, kebijakan pendidikan, maupun kampanye budaya dan media.

Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan terhadap upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam dalam menjaga moral publik dan ketahanan keluarga melalui jalur yang sah secara hukum dan konstitusional.

Kepada pemerintah, Harakah Bakomubin Jawa Timur menyerukan agar tidak mengadopsi kebijakan yang dinilai mendorong legalisasi LGBTQ, memperkuat pendidikan agama dan ketahanan keluarga, serta memastikan ruang publik tetap selaras dengan nilai agama dan moral masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan bahwa penolakan terhadap perilaku LGBTQ tidak boleh diwujudkan dalam bentuk kebencian ataupun tindakan kekerasan terhadap individu. Dalam pernyataannya, Harakah Bakomubin menekankan pentingnya dakwah yang dilakukan dengan hikmah, edukasi, pembinaan, serta pendekatan yang santun sesuai ajaran Islam.

Melalui bagian penutup pernyataannya, DPW Harakah Bakomubin Jawa Timur mengajak umat Islam untuk memperkuat pendidikan keluarga sebagai benteng utama pembinaan akidah dan akhlak, meningkatkan literasi digital melalui konten dakwah yang ilmiah dan mencerahkan, mempererat sinergi dengan berbagai elemen umat dan pemerintah dalam program ketahanan keluarga, serta memperbanyak doa agar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjaga bangsa Indonesia dari berbagai bentuk kerusakan moral.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW Harakah Bakomubin Jawa Timur KH. Mochammad Yunus Basyaiban, S.IP., M.Pd.I., Sekretaris DPW H. Amir Arief, S.T., M.T., serta Ketua Majelis Syuro Drs. H. M. Nur Hidayat, M.Pd.I.

Bagikan