JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pandemi Covid 19 kembali mengganas, data Jumat 18 Juni 2018, kasus baru di Indonesia meningkat hingga 12.990, dengan total kasus 1.963.266, sembuh 1.779.127, dan meninggal 54.043 jiwa. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat mengikuti prokes saat menjalankan ibadah.
Hal tersebut disampaikan Drs. H. Ahmad Zubaidi, M.A selaku ketua komisi Dakwah MUI. Dia mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tata cara menjalankan ibadah selama Pandemi, sesuai dengan protokol kesehatan dari pemerintah.
“Seharusnya masyarakat lebih percaya lagi dengan ulama untuk menjalankan ibadah, untuk menjalankan ibadah seperti salat berjamaah, kita bisa liat terlebih dahulu zona daerah nya apakah situasi dari daerah itu merah atau tidak? Merah yang dimaksud adalah lokasi dimana daerahnya yang sudah pemerintah lockdown jadi tidak dapat menjalankan ibadah secara berjamaah akan tetapi boleh di lakukan di rumah,” katanya.
Zubaidi juga mengaku mendukung surat edaran Menteri Agama15 juni 2021 yang berisikan tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagaman di Rumah Ibadah.