BPJPH Teken Komitmen Kerja Sama Halal dengan Dua Lembaga Sertifikasi Halal AS

BPJPH Teken Komitmen Kerja Sama Halal dengan Dua Lembaga Sertifikasi Halal AS

WASHINGTON DC (jurnalislam.com)- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, secara resmi menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan dua lembaga halal luar negeri (LHLN) asal Amerika Serikat: ISA Inc (Islamic Services of America) dan USA Halal Chamber of Commerce Inc yang beroperasi sebagai ISWA Halal Certification Department.

Penandatanganan LoI berlangsung di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC, Amerika Serikat, pada Senin (20/5/2025). Acara ini turut disaksikan oleh Kuasa Usaha KBRI Sade Bimantara, atase pertanian, atase perdagangan, dan sejumlah staf KBRI lainnya. LoI tersebut menjadi penanda komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama bilateral di bidang jaminan produk halal yang menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan.

“Penguatan kerja sama ini merupakan langkah yang sangat strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk halal berkualitas, sekaligus memperkokoh posisi Indonesia dalam kerja sama ekonomi global yang berbasis high added value, seperti produk halal,” ujar Ahmad Haikal Hasan usai penandatanganan.

Dokumen LoI yang bertajuk “Robust Commitment in Implementation of Halal Quality Assurance” ini bertujuan untuk memperkuat landasan kolaborasi antara BPJPH RI dan dua LHLN asal Amerika Serikat tersebut. Kerja sama ini sejalan dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas, khususnya produk daging dan barang konsumsi lainnya, serta kesiapan AS untuk memenuhi permintaan tersebut sesuai dengan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) Indonesia.

Dalam kesepahaman ini, para pihak menyepakati sejumlah poin penting, di antaranya:

  1. Memfasilitasi ekspor produk bersertifikat halal dari Amerika Serikat ke Indonesia, khususnya untuk produk daging dan kebutuhan strategis lainnya.
  2. Menjamin bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia telah memenuhi standar halal sesuai SJPH.
  3. Mendukung ketahanan pangan Indonesia melalui diversifikasi sumber impor global.
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi bilateral Indonesia-Amerika Serikat melalui sektor halal.
  5. Membangun sistem sertifikasi halal yang transparan, akuntabel, dan kredibel.

Penandatanganan LoI ini memperkuat langkah strategis BPJPH dalam membuka akses global terhadap produk halal berkualitas yang memenuhi standar kehalalan nasional, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem halal global.

Bagikan