GNPF Ulama Serukan Umat Islam Lawan UU Ormas

GNPF Ulama Serukan Umat Islam Lawan UU Ormas

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama pada Senin (30/10/2017) mengadakan pertemuan bersama pimpinan ormas-ormas Islam menyikapi disahkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang di Hotel Grand Sahid, Jakarta. Pertemuan itu menghasilkan beberapa poin pernyataan sikap yang pada intinya GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam menolak disahkannya UU ormas dan menyerukan perlawanan konstitusional.

Seruan GNPF Ulama dan Ormas-Ormas Islam Atas Disahkannya Perppu Ormas Menjadi Undang-Undang

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Menyikapi situasi dan kondisi setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (ormas) menjadi Undang-undang oleh DPR RI, maka Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) dan ormas-ormas Islam menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama: Bahwa ajaran Islam mewajibkan menentang dan melawan setiap kedzaliman maupun kemunkaran yang terjadi.

“Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” QS Ali Imran 3: Ayat 104

“Dan perangilah mereka itu sampai tidak ada fitnah, dan agama hanya bagi Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tidak ada lagi permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” QS Al Baqarah 2: Ayat 193

“Dan peliharalah dirimu dari siksa yang tidak hanya menimpa orang-orang zalim saja diantara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. QS Al Anfaal 8: Ayat 25

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim. QS Al Mumtahanah 60: Ayat 9)

Baca juga: Perppu Ormas Jadi UU, Ansharusyariah Serukan Umat Islam Melawan

Kedua, dari sudut aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat diter ima sebagai proses politik yang dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional, yaitu tidak terpenuhinya unsu syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah perppu. Begitu juga dalam proses politik pengesahan Perppu menjadi Undang-undang, terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim yang berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

Ketiga, GNPF Ulama dan ormas-ormas Islam memandang bahwa substansi Perppu yang telah disahkan menjadi Undang-undang tersebut sangat merugikan umat Islam karena cenderung ditujukkan untuk membatasi dan mengekang dakwah Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah SWT, sebagaimana telah difirmankan oleh Allah Subahanu Wa Ta’ala:

Mereka hendak memadamkan cahaya Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah menolaknya, malah berkehendak menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukainya.” QS Attaubah 9: Ayat 32

“Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya.” QS. As-Saff 61: Ayat 8

Oleh karenanya GNPF Ulama dan Ormas Islam menyerukan kepada seluruh umat Islam Indonesia:

  1. Tidak mendukung dan tidak memilih partai-partai yang menyetujui Perppu menjadi UU baik dalam Pilkada, Pileg maupun Pilpres.
  2. Agar selalu waspada terhadap kemungkinan terburuk yang diakibatkan dari UU tersebut
  3. Melakukan perlawanan melalui mekanisme legal konstitusional

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, KH. Bachtiar Nastsir (Ketua GNPF-Ulama), KH. Muhammad Al Khaththath (Kabid Konsolidasi GNPF-Ulama), Munarman, SH (Sekjen GNPF-Ulama), KH. Abdul Rasyid AS (Sesepuh Perguruan Asy-Syafi’iyah Jakarta), KH. Abah Raud (Pembina Majlis Dzikir Az Zikra), KH. Athian Ali M. Da’i (Ketua Umum ANNAS), KH. Shobri Lubis (Ketua DPP FPI), Dr. Muhammad Kapitra Ampera, SH (Ketua Himpunan Advocat Pengacara Indonesia), Ust. Racmat S Labib (Ketua DPP HTI), Ust. Nazar Hari’s (Ketum PUI), Habib Muhcsin (Imam DPD FPI DKI Jakarta), Ust. Slamet Maarif (Ketua Presidium Alumni 212), Ust. Asep Syaripudin (Ketua API Jabar), Ust. Candra Kurnianto (Sekjen DPP Hidayatullah), Ust. Fahmi Salim (MIUMI), Ust. Bambang Setyo (YAQIEN), Ust. Mursalin (CSIL), Ust. Bernard Abdul Jabar (Ketum KAMRA), Ust. Namrudin DF (Ketua Tim Pemengan GMJ), Joko Oskar (Ketua KB PII Jakarta), Supriyadi (Ketua GISS DKI Jakarta), Ustadzah Nurdiati Akma (Ketua Forsap), Fahira Idris (Ketum Bang Jafar), Neno Warisman (Ketua GIN), Ummu Hafidz (Forum Perempuan Bicara), Pimpinan Jama’ah Anshorusy Syari’ah, HASMI, AFKN Nuwaar, FUI, dll.

Bagikan