Brunei Melarang Perayaan Natal Karena Khawatir Bisa Menggiring Umat Islam Pada Kesesatan

BRUNEI (jurnalislam.com) – Negara kaya minyak Brunei telah melarang perayaan umum Natal karena khawatir akan menggiring umat Islam pada kesesatan, demikian pernyataan resminya.

Di sebuah negara yang tahun lalu melembagakan hukum syariah Islam, larangan yang berkaitan dengan natal ini dikeluarkan setelah hari libur 25 Desember lalu.

Larangan ketat itu diberlakukan setelah anak-anak dan orang dewasa nampak pada mengenakan pakaian 'yang menyerupai Santa Claus' – yang dengan begitu telah mempromosikan agama selain Islam.

Pada bulan April (2014), Brunei dikecam oleh kaum sekuler dunia setelah mengumumkan pengenalan hukum Islam hudud (pidana).

Sebuah negara kecil makmur di pulau Kalimantan yang diperintah oleh Sultan Hassanal Bolkiah, negri yang memiliki kandungan minyak dan gas alam yang melimpah.

Sekitar 20 persen dari penduduk Brunei bukan muslim, termasuk penganut Buddha dan komunitas Kristen.

Seorang juru bicara menolak memberikan komentar langsung pada larangan natal tersebut, namun mengarah pada pernyataan 27 Desember yang mana Departemen Agama mengatakan “acara umum yang memperlihatkan ritual atau perayaan non-Islam merupakan bentuk penyebaran agama selain Islam.’

"Sebagai contoh, dalam hubungannya dengan perayaan natal, dapat terlihat banyak anak-anak, remaja dan orang dewasa Muslim yang mengenakan topi atau pakaian yang menyerupai Santa Claus.

'Penganut agama-agama lain yang hidup di bawah kekuasaan negara Islam – menurut Islam – dapat menjalankan agama mereka atau merayakan hari besar keagamaan mereka di antara komunitas mereka sendiri, dengan syarat perayaan itu tidak ditampakkan atau ditampilkan secara terbuka kepada umat Islam,' sebut pernyataan itu.

'Kaum Muslimin harus berhati-hati untuk tidak mengikuti perayaan seperti ini yang dengan cara apapun tidak ada hubungannya dengan Islam … dan tanpa sadar bisa merusak keimanan umat Islam."

Pernyataan itu juga mengatakan bahwa toko-toko yang menampilkan dekorasi natal secara terbuka diminta untuk menurunkannya ke bawah dan memberikan 'kerjasama penuh' mereka.

Pada bulan April tahun lalu Sultan Brunei Hassanal Bolkiah berkata: "Hari ini saya telah menempatkan iman saya dan bersyukur kepada Allah yang Maha Kuasa untuk mengumumkan bahwa besok, Kamis, 1 Mei 2014, akan melihat penegakan hukum Syariah fase pertama, yang akan diikuti oleh fase lainnya.”

Fase kedua hukum Syariah mulai berlaku pada bulan Mei tahun ini meliputi pencurian dan konsumsi alkohol oleh umat Islam.

Hukuman mati, termasuk hukuman rajam, akan diperkenalkan pada tahap akhir setahun kemudian untuk pelanggaran yang sangat berat seperti perzinahan, pembunuhan, menghina Al-Quran atau Nabi Muhammad SAW, dan perbuatan-perbuatan dosa besar lainnya.

Sebagian besar hukum juga akan berlaku untuk kaum non-Muslim (kafirin).

Hal Itu menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan yang sangat besar di kalangan pekerja Barat di sektor minyak dan puluhan ribu etnis Cina Brunei dan sekitar 30.000 pekerja migran Filipina penganut Katolik Roma yang tinggal di Brunei, dikarenakan mereka selama ini telah terpengaruh oleh informasi buruk dan sesat akan hukum Syariah yang senantiasa dilontarkan oleh pihak-pihak yang sangat memusuhi hukum Allah.

Dan seperti biasanya, Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia segera mengecam sistem baru untuk penerapan hukuman mati bagi berbagai pelanggaran, yang mana pada saat yang sama, PBB diam seribu bahasa akan ratusan ribu pembunuhan yang telah dan sedang dilancarkan oleh non-Muslim (kafirin) terhadap umat Islam, contohnya seperti yang dilakukan kaum zionis yahudi kepada Muslim Palestina atau pembantaian massal terbuka yang diperbuat Serbia dahulu terhadap Muslim Bosnia.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.