Seharusnya Negara Melarang Masuknya Minuman Beralkohol!

Seharusnya Negara Melarang Masuknya Minuman Beralkohol!

Oleh: Irma Setyawati, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial dan Pendidikan)

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merelaksasi aturan minuman alkohol impor dari I liter menjadi 2,25 liter. Beleid itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor yang mengatur ketentuan impor minuman alkohol dibatalkan. MUI menyoroti soal ketentuan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Cholil menuturkan, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa minol dengan jumlah yang lebih banyak. “Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan” kata Cholil.

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia berkali-kali mencoba membuat aturan larangan minuman beralkohol. Beberapa fraksi di DPR pernah mengusulkannya pada 2009 dan mencobanya lagi pada 2014, tapi tidak pernah berhasil karena antarfraksi tidak bisa menemukan kata sepakat.

Seperti inilah fakta negara yang berlandaskan sistem sekuler demokrasi yang memisahkan agama dari kehidupan serta menjadikan suara mayoritas fraksi yang mnejadi sumber ketetapan hukum. Selamanya tidak akan sepakat bahwa minuman beralkohol wajib di larang karena bukan halal haram yang dijadikan sandaran hukum. Ini di karenakan belum ada kesatuan persepsi bahwa minuman beralkohol haram dan di larang agama, sehingga pemerintah tidak juga membuat aturan yang melarangnya, malah sebaliknya.

Islam memandang bahwa kehalalan makanan dan minuman  menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh negara sebab makanan dan minuman akan memengaruhi fisik dan perilaku manusia. Islam mengatur Muslim untuk memakan makanan halal dan menghindari makanan haram dan meragukan. Aturan dasar mengenai makanan dalam Islam semakin jelas dalam risalah yang dibawa Rasulullah SAW. Aturan ini berlaku tak hanya sebagai bagian ajaran agama, tapi juga sistem negara, terutama setelah Islam memiliki entitas negara di Madinah.

Lesley Stone dalam A Contextual Introduction to Islamic Food Res trictions menulis, catatan hadis menunjukkan Muhammad SAW menyembelih hewan dengan terlebih dulu menyebut nama Allah SWT. Ini merupakan bentuk dari upaya memberikan jaminan halal terhadap daging yang akan dikonsumsi.Inilah yang membuat daging hewan halal menjadi halal juga dimakan.

Tak hanya soal makanan. Sejarah Islam mencatat bahwa aturan-aturan tegas dan diberlakukan untuk melindungi Muslim dari minuman yang haram dan tidak tayib. Contoh kasusnya adalah larangan meminum khamar atau minuman beralkohol. Khamar sudah dikenal masyarakat Arab sejak sebelum Islam datang.

Saat Islam datang pada abad ke- 7, segala bentuk minuman keras dari sumber dilarang dikonsumsi secara bertahap, termasuk di dalamnya sari buah yang difermentasi. Perasan sari buah segar, seperti perasan anggur dan kurma serta cuka, tetap diperbolehkan dikonsumsi.

“Penghentian kebiasaan meminum alkohol secara tegas dilakukan selama tiga tahun sejak Rasulullah berada di Madinah pada 622 atau 623 M,” ungkap peneliti penyalahgunaan alkohol University of Arizona, Siraj Islam Mufti, dalam artikelnya “Alcoholism and Islam”. Proses itu sebenarnya lebih panjang karena sudah bermula secara gradual sejak awal masa kenabian di Makkah.

Saat instruksi haram meminum minuman keras turun, Muslim Madinah segera membuang semua minuman keras yang masih mereka simpan. Proses yang perlahan ini salah satunya untuk menekan potensi kebencian atas ajaran Islam yang melarang makanan dan minuman haram. Rasulullah tidak hanya melarang meminum minuman keras, tapi juga segala kegiatan yang berkaitan dengan itu, mulai dari menjual buah untuk dijadikan minuman keras, menerima atau memberikannya sebagai hadiah, menjual serta mendistribusikannya.

Rasulullah juga tidak segan menolak undangan jamuan makan dari siapa saja yang di dalamnya menyajikan minuman keras. Pelarangan ini berlaku untuk internal komunitas Muslim dan komunitas Muslim dengan komunitas non-Muslim. Teguran Rasulullah, penghancuran penyimpanan minuman keras, dan penahanan oleh petugas keamanan masa khalifah merupakan sanksi yang diberikan kepada mereka yang minum minuman keras.

Empat khalifah setelah Rasulullah wafat pada 633 M juga terus melakukan upaya untuk memastikan umat Islam mengonsumsi makanan yang baik dan halal.Abu Bakar memberlakukan hukuman cambuk 40 kali untuk mereka yang kedapatan mabuk. Khalifah kedua, Umar bin Khattab juga memberlakukan hukuman cambuk 80 kali. Hukuman cambuk dan penolakan kesaksian mereka yang mabuk terus berlaku hingga zaman kepemimpinan Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.Serta khalifah-khalifah setelahnya.

Hukuman digunduli pernah juga dilakukan saat `Amr bin `Aas menjadi gubernur Mesir pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. `Amr bin `Aas memerintahkan penggundulan atas Abdul-Rahman bin `Umar. Ibnu `Abbas menyayangkan tindakan itu karena menggunduli kepala adalah bagian dari ibadah haji, tapi malah diubah menjadi hukuman. Berbagai bentuk hukuman lain, seperti pencabutan hak, juga pernah dilakukan.

Hukum bagi mereka yang mabuk bervariasi sesuai ijtihad pemimpin dan ulama pada zaman itu. Ibnu Taimiyah sendiri menuliskan poin dan kriteria dari penetapan variasi hukum tersebut, seperti pelanggaran hukum, kondisi pelaku, dan dampak yang ditimbulkan, menjadi pertimbangan hukuman yang dijatuhkan.

Sungguh peran negara sangat penting saat ini untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan akibat miras, karena miras adalah induk dari segala kejahatan. Seseorang yang minum miras kemudian dia mabuk, bisa melakukan kejahatan apa saja yang merusak dirinya bahkan mengancam jiwa orang lain.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.