Berkaca dari India, Waspada Euforia Pasca Vaksin

Berkaca dari India, Waspada Euforia Pasca Vaksin

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyoroti soal kemunculam kasus positif covid-19 setelah divaksin di sejumlah daerah di Indonesia.

 

Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak lalai dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dan Indonesia harus belajar pada apa yang terjadi di India.

 

Rahmad menegaskan setelah divaksin bukan berati membebaskan dari virus, tidak pula kebal dari virus atau tidak akan terpapar Covid-19.

“Terhadap salah kaprah dan kekeliruan pemahaman vaksinasi ini perlu diluruskan kepada masyarakat. Vaksin berfungsi untuk meningkatkan daya tahan dan imunitas tubuh, vaksin juga dapat menghindarkan diri dari terjangkit Covid-19 yang serius atau kejadian yang membuat pasien sakit berat. Jadi seseorang telah divaksin pun masih sangat mungkin sekali terpapar Covid-19,” kata Rahmad kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Indonesia harus berkaca dari India yang telah lebih dari 150 juta penduduknya divaksinasi, sehingga muncul euforia seolah setelah divaksin terbebas dari Covid-19. Mayoritas penduduk mengabaikan protokol kesehatan dan dampaknya harus dibayar dengan sangat mahal dengan ledakan 350 ribu kasus positif serta 2.500 gugur per harinya.

“Terhadap fenomena mulai bermunculan di beberapa daerah kita setelah divaksin dan berkaca dari negara India, maka wajib hukumya protokol kesehatan digunakan dalam setiap kesepatan dan kegiatan dengan menerapkan wajib 5M, mengingat hanya dengan cara inilah yang paling efektif kita bisa terhindar dari paparan virus,” tegasnya.

Karena itu, Rahmad menegaskan, terhadap kesalahpahaman dan kekurangtahuan masyarakat terhadap vaksin dan fungsinya, ia mendorong seluruh pihak yang berkepentingan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), tenaga kesehatan (nakes) serta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di manapun berada untuk menyosialiasi dan mengedukasi masyarakat, bahwa setelah vaksinasi wajib hukumnya untuk tetap melakukan penerapan protokol kesehatan.

Sumber: sindonews.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.