Berita Terkini

Jika Tak Ada Perbaikan Fundamental, PKS Minta RUU HIP Dibatalkan Saja

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegaskan Fraksinya akan memperjuangkan aspirasi ormas dan masyarakat luas yang keberatan RUU HIP tetap dilanjutkan.

Sejumlah ormas besar seperti Muhammadiyah, MUI,  organisasi otonom NU serta berbagai kalangan meminta pembahasan RUU HIP dihentikan karena berbagai catatan subtantif dan rawan membuka polemik ideologis yang kontraproduktif.

“Fraksi PKS satu-satunya Fraksi yang sejak awal tegas bersikap soal RUU ini. Kami mempelajari dengan cermat Naskah Akademik maupun pasal-pasal RUU dan menyimpulkan bahwa RUU bermasalah secara filosofis, yuridis dan sosiologis. Konstruksinya mengarah pada reduksi makna sila-sila Pancasila yang utuh yang disepakati dan termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,” ungkap Jazuli, Rabu (17/6/2020).

Maka Fraksi PKS, lanjut Anggota Komisi I DPR ini, menyatakan dengan tegas RUU harus memasukkan usul perbaikan fundamental (yang hari ini menjadi catatan kritis ormas-ormas dan publik secara luas).

Jika tidak, sebaiknya RUU ditarik atau dibatalkan pembahasannya.

Fraksi PKS: Dunia Harus Bersatu Hadapi Aneksasi Isreal Atas Palestina

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)— Rencana aneksasi Tepi Barat yang disetujui bersama antara Netanyahu dari Partai Likud dan rekan koalisinya Benny Gantz dari Partai Biru dan Putih, mendapat kecaman keras Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta.

Sukamta menyebut, rencana Isarel ini sangat berbahaya dan dapat merusak berbagai upaya menghadirkan solusi atas konflik Palestina – Israel. Demikian pesan tertulis yang disampaikan Sukamta.

“Rencana Israel aneksasi wilayah Tepi Barat ini jelas terindikasi bagian dari upaya lanjutan dari agenda ‘Deal Of The Century’ yang di awal tahun 2020 disepekati secara sepihak oleh Israel dan AS tanpa melibatkan Palestina,” ungkapnya.

Saat itu, lanjutnya, AS mengisyaratkan lampu hijau kepada Israel untuk mencaplok permukiman Yahudi di Tepi Barat.

“Jika ini dibiarkan menurut perkiraan para pejabat Palestina, akan hilang 30 persen hingga 40 persen wilayah Tepi Barat, termasuk semua Yerusalem Timur. Ini jelas langkah penjajahan yang nyata yang harus dihentikan oleh dunia,” terang Sukamta.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini memuji respon cepat Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang mengirim surat ke 30 negara sahabat juga ajakan yang disampaikan kepada negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) saat hadiri Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa (KTM-LB) OKI secara virtual pada Rabu malam (10/6/2020) untuk bersama-sama menolak rencana aneksasi.

“Kita harap Pemerintah melalui Kemlu terus menggalang dukungan secara lebih luas, tidak hanya terbatas negara sahabat dan OKI tetapi juga bisa mengajak negara-negara Eropa,” urainya.

Kita paham, lanjut Sukamta, banyak negara saat ini sedang sibuk hadapi Pandemi Covid-19.

“Namun demikian rencana aneksasi ini jauh lebih bahaya dari pandemi virus, ini kejahatan kemanusiaan yang sangat berat”, tandas Sukamta

Lebih jauh Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri (BPPLN) DPP PKS ini mengharapkan pemerintah menggunakan posisi Indonesia yang saat ini menjadi anggota tidak tetap Dewan keamanan PBB, untuk mengusulkan resolusi penolakan rencana aneksasi Tepi Barat.

“Intinya segala daya upaya perlu kita lakukan untuk menolak setiap upaya penjajahan. Masyarakat Indonesia kita harapkan juga ikut aktif meramaikan penolakan rencana aneksasi melalui saluran media sosial. Kami dengar Netanyahu akan memajukan rencana aneksasi mulai 1 Juli. Untuk hadapi rencana gila ini masyarakat dunia harus bersatu,” tutup Sukamta.

DPD Akan Kumpulkan Aspirasi Masyarakat untuk Tolak RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Arus penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bukan saja terjadi di ranah organisasi masyarakat dan lapisan masyarakat. Tetapi juga terjadi di kalangan para wakil daerah alias para Senator. Penolakan tersebut menjadi salah satu agenda Rapat Pimpinan DPD RI, Senin (15/6/2020) di Senayan, Jakarta.

 

Kepada Media, Senin (15/6) Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin (SBN)  kembali menegaskan Menolak  rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). SBN memandang rencana tersebut telah memancing kritik dan protes publik. SBN dan Mayoritas Senator DPD RI menyayangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan sebagai konsideran. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk kembalinya ajaran komunisme.

 

Selanjutnya, ada efek ideologis lain yang diakibatkan dari kontroversinya RUU HIP yaitu, terjadinya kekhawatiran di tengah masyarakat akan bangkit kembali ideologi komunis. Selain itu, pada Pasal 6 yang mengatur soal Trisila dan Ekasila. Pasal itu dinilai mendegradasi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

 

Mayoritas Senator menolak RUU HIP. Maka, jalan keluarnya adalah, kami pimpinan, memutuskan untuk membentuk Tim Kerja (Timja) yang tadi disepakati dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono.

 

Timja tersebut nantinya akan melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif terkait RUU HIP tersebut. Termasuk bertemu dengan sejumlah ormas dan lapisan masyarakat yang telah secara terbuka menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut. “Nanti hasil kerja dari Timja tersebut akan menjadi panduan bagi sikap Lembaga DPD RI.

 

sebelumnya Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) didukung sepenuhnya oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. (*)

Masih Ada Warga Tak Bermasker, Satpol PP DKI Beri Sanksi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menegakkan sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan di wilayahnya. Sebanyak 11 warga di kawasan Loksem Pasar Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat, kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.

“Sebanyak dua warga kami beri surat teguran tertulis dan sembilan warga lain kami beri sanksi kerja sosial,” ujar Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Selasa.

Tamo mengatakan pihaknya tengah menjalankan Keputusan Gubernur No 563 Tahun 2020 tentang pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan aktivitas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Salah satu temuan mereka, terdapat seorang wanita yang keluar tanpa masker.

Warga tersebut dikenai sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi oranye dan membersihkan jalanan dengan sapu lidi. Wanita tersebut merasa keberatan dengan sanksi tersebut dan menunjukkan keengganan saat membersihkan jalanan di Pasar Taman Aries.

Dia menunjukkan rasa jijiknya saat memegang peralatan kebersihan dan memindahkan sampah yang tercecer di jalan menggunakan kakinya. Aksi tersebut terekam kamera warga disekitarnya dan menjadi viral di berbagai media sosial.

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Hanya Tunda RUU HIP, MUI Ingin Kawal Sampai Dicabut

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Perundang-undangan Buya Basri Bermanda mengatakan, MUI akan tetap mengawal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR. Meskipun, Pemerintah telah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

“Kita tetap terus menyikapi dan mengawal DPR selanjutnya, dan kalau perlu nanti dengan DPR juga akan dialog untuk mendorong DPR agar mencabut RUU ini,” ujar Buya Basri saat bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya, Selasa (16/6) malam.

MUI kata Buya, mengapresiasi kearifan Pemerintah yang menunda pembahasan RUU yang menimbulkan polemik di publik.

Buya juga memahami, alasan Pemerintah tidak bisa serta merta langsung menghentikan pembahasan RUU inisiatif DPR tersebut.

Karena itu, ia berharap penundaan ini menjadi suatu pendinginan suasana setelah polemik RUU tersebut. “Kearifan Pemerintah adalah sesuatu yang baik dan kami berharap pada semua ormas-ormas yang ada di MUI agar menjadikan ini sebagai suatu pendinginan suasana,” ungkapnya.

Pada Selasa (16/6) malam, Wakil Presiden Ma’ruf Amin didampingi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerima kehadiran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, Selasa (16/6).

Pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (16/6) malam itu membahas soal sikap Pemerintah terhadap pembahasan rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ma’ruf kembali menegaskan, keputusan Pemerintah yang meminta DPR agar menunda pembahasan RUU HIP.  Ini kata Wapres, setelah Pemerintah membahas dan memperhatikan berbagai tanggapan serta pandangan terhadap RUU inisiatif DPR tersebut.

Sumber: republika.co.id

Agar RUU HIP Pasti Ditunda, Muhammadiyah Minta Pemerintah Resmi Surati DPR

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta Pemerintah menyampaikan secara tertulis permintaan penundaan rancangan Undang undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) kepada DPR. Abdul menerangkan, ini dilakukan agar memberikan kepastian terhadap penundaan RUU tersebut.

“Jawaban Pemerintah kepada DPR akan sangat baik kalau disampaikan secara tertulis kepada DPR, sehingga bisa memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti saat bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinas Wapres, Menteng, Jakarta, Selasa (16/6) malam.

Ia mengatakan, PP Muhammadiyah juga berharap masyarakat diberi pemahaman terkait penundaan dan alasan RUU itu ditunda. Khusus untuk DPR, Abdul Mu’ti juga meminta agar DPR menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat yakni menyerap aspirasi mengenai RUU tersebut. Ia mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang meminta agar RUU tersebut tidak dilanjutkan.

“DPR sebagai wakil rakyat, hendaknya menanggapi aspirasi arus besar di masyarakat yang meminta agar RUU HIP tidak dilanjutkan pembahasannya,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengimbau umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah untuk tetap tenang dalam menyikapi RUU tersebut. Ia mengatakan, ada agenda lebih penting yang dihadapi bangsa yakni bangkit dari pandemi Covid-19.

“Menanggapi persoalan ini harus secara cerdas jernih untuk kepentingan kita terfokus untuk mengatasi persoalan pandemi ini, kemudian tetap senantiaasa menjaga persatuan dan kerukunan umat berbangsa,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id

 

Ingin Fokus Covid, Pemerintah Tunda Sementara Legislasi RUU HIP

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, dikutip Selasa (16/6).

Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurut dia, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

“Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini,” katanya.

Pro dan kontra timbul setelah pembahasan RUU HIP akan dilakukan di DPR. Mahfud beberapa waktu lalu menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah pandangan terhadap RUU HIP.

sumber: republika.co.id

PBNU Minta Jangan Abaikan Kesejarahan Pancasila 22 Juni dan 18 Agustus

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila dihentikan karena dapat memicu konflik.

Menurut NU, Pancasila adalah  titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

“Karena itu, menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan, membenturkan agama dengan negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang akan menguras energi bangsa,” kata Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/06/2020).

Secara historis, tambahnya, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan.

“Tindakan apapun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional wajib dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar,” pungkasnya..

 

Kiai Said Sebut Ekonomi Sedang Terpuruk, Tak Penting Lanjutkan RUU HIP

 JAKARTA(Jurnalislam.com)—Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila dihentikan karena dapat memicu konflik.

Apalagi, menurut NU, perekonomian nasional kini sedang mengalami keterpurukan.

“Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial,” kata Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (16/06/2020).

Membahas RUU HIP, memurut Kiai Said justru akan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.

“Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus,” pungkasnya.

 

PBNU Minta Legislasi RUU HIP Dihentikan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila dihentikan karena dapat memicu konflik.

Apalagi, menurut NU, perekonomian nasional kini sedang mengalami keterpurukan.

“Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional,” kata Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH Said Aqil Siradj dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (16/06/2020).

Pancasila, menurut PBNU sudah final dan tidak perlu membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit.

Apalagi katanya, banyak sekali pasal-pasal yang menjadi polemik dalam RUU HIP.

“RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis,” pungkasnya.